TSC7GSdiGpY5Tpz5TpY7GSrpGA==
Light Dark
Mantan Kepala BGN dan Dua Wakilnya Ditahan Kejagung, Tersangka Dugaan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

Mantan Kepala BGN dan Dua Wakilnya Ditahan Kejagung, Tersangka Dugaan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

Daftar Isi
×

JAKARTA, (SUMATERANEWSTV.COM) – Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, setelah ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026.

Penetapan tersangka terhadap ketiga pejabat tinggi yang sebelumnya memimpin lembaga strategis tersebut menjadi perhatian publik nasional. Pasalnya, Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak sekolah, sekaligus menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa penyidikan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program MBG yang dilaksanakan oleh Badan Gizi Nasional selama periode 2025 hingga 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Rabu (3/6/2026). Dalam keterangannya, Syarief menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan merupakan tindak lanjut dari penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan oleh tim penyidik Jampidsus.

“Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026,” kata Syarief di hadapan awak media.

Penyidikan Berdasarkan Surat Perintah Resmi

Syarief menjelaskan bahwa proses penyidikan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada 29 Mei 2026. Setelah surat perintah tersebut diterbitkan, penyidik segera melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang dianggap mengetahui maupun terlibat dalam pengelolaan program MBG.

Dalam proses tersebut, Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung awalnya diperiksa sebagai saksi. Penyidik kemudian melakukan pendalaman terhadap keterangan yang diberikan serta mengumpulkan berbagai dokumen dan alat bukti lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan program tersebut.

Menurut Kejaksaan Agung, hasil pemeriksaan saksi dan bukti-bukti yang berhasil dikumpulkan menunjukkan adanya indikasi kuat terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan program MBG. Berdasarkan temuan tersebut, penyidik akhirnya meningkatkan status ketiganya menjadi tersangka.

“Setelah melalui pemeriksaan tersebut, Saudara DH, SS, dan LP sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan LP selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka,” ujar Syarief.

Penetapan tersangka dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yakni setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Langsung Ditahan Setelah Penetapan Tersangka

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, ketiga mantan pejabat BGN tersebut langsung menjalani proses penahanan oleh Kejaksaan Agung. Penahanan dilakukan guna memperlancar proses penyidikan dan menghindari kemungkinan para tersangka menghilangkan barang bukti maupun memengaruhi saksi-saksi yang masih akan diperiksa.

Langkah penahanan ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan Agung dalam menangani perkara korupsi yang menyangkut penggunaan anggaran negara dan program-program strategis nasional.

Meski demikian, hingga saat ini Kejaksaan Agung masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Penyidik belum mengungkap secara rinci nilai kerugian negara yang diduga timbul akibat praktik korupsi dalam tata kelola program MBG tersebut.

Penyidik juga masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang memiliki peran dalam pengambilan keputusan maupun pelaksanaan program yang kini menjadi objek penyidikan.

Presiden Prabowo Lebih Dulu Copot Ketiganya

Sebelum penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Agung, Presiden Prabowo Subianto diketahui telah mengambil langkah administratif dengan memberhentikan ketiga pejabat tersebut dari jabatan mereka di Badan Gizi Nasional.

Pencopotan tersebut dilakukan pada Selasa, 2 Juni 2026, atau sehari sebelum Kejaksaan Agung mengumumkan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.

Keputusan tersebut dinilai sebagai langkah cepat pemerintah dalam menjaga integritas lembaga negara sekaligus memastikan pelayanan publik dan pelaksanaan program-program strategis tetap berjalan tanpa terganggu oleh proses hukum yang sedang berlangsung.

Hingga kini pemerintah belum memberikan keterangan rinci mengenai mekanisme pengisian jabatan yang ditinggalkan ketiga pejabat tersebut. Namun sejumlah pihak memperkirakan akan dilakukan penunjukan pejabat pelaksana tugas guna memastikan keberlangsungan operasional Badan Gizi Nasional.

Program Strategis yang Menjadi Sorotan

Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program unggulan pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, terutama anak-anak usia sekolah. Program ini juga menjadi bagian dari strategi nasional dalam menekan angka stunting, meningkatkan kualitas kesehatan generasi muda, serta mendukung pembangunan sumber daya manusia yang unggul.

Sejak diluncurkan, program tersebut memperoleh perhatian luas karena melibatkan anggaran negara yang sangat besar dan menyasar jutaan penerima manfaat di berbagai daerah di Indonesia.

Dalam implementasinya, program MBG mencakup pengadaan bahan makanan, distribusi makanan bergizi ke sekolah-sekolah, pengawasan kualitas pangan, hingga koordinasi dengan berbagai kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pihak penyedia jasa.

Karena cakupan dan besarnya anggaran yang digunakan, tata kelola program ini menjadi salah satu aspek yang mendapat pengawasan ketat dari berbagai lembaga, termasuk aparat penegak hukum.

Dugaan korupsi yang kini tengah diselidiki Kejaksaan Agung menimbulkan keprihatinan di tengah masyarakat karena program tersebut secara langsung berkaitan dengan kebutuhan gizi anak-anak Indonesia.

Potensi Dampak terhadap Program MBG

Kasus hukum yang menjerat para mantan pimpinan BGN diperkirakan akan memberikan dampak terhadap evaluasi pelaksanaan program MBG secara nasional. Pemerintah kemungkinan akan melakukan audit menyeluruh terhadap tata kelola program guna memastikan penggunaan anggaran dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Sejumlah pengamat kebijakan publik menilai bahwa pengungkapan dugaan korupsi ini justru dapat menjadi momentum penting untuk memperbaiki sistem pengawasan dan pengelolaan program-program sosial berskala besar.

Dengan adanya proses hukum yang berjalan, diharapkan seluruh kelemahan dalam tata kelola program dapat diidentifikasi sehingga tidak terulang pada masa mendatang.

Di sisi lain, masyarakat berharap kasus ini tidak mengganggu keberlangsungan program MBG yang selama ini dinilai memiliki manfaat besar bagi peningkatan kualitas gizi peserta didik.

Karena itu, pemerintah dituntut untuk segera memastikan bahwa pelaksanaan program tetap berjalan sesuai target meskipun terjadi pergantian kepemimpinan di lingkungan Badan Gizi Nasional.

Kejaksaan Agung Terus Kembangkan Penyidikan

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penyidikan perkara ini masih terus berlangsung. Tim penyidik Jampidsus akan memeriksa berbagai pihak yang terkait dengan pengelolaan program MBG guna memperoleh gambaran utuh mengenai mekanisme yang diduga digunakan dalam tindak pidana korupsi tersebut.

Selain memeriksa saksi-saksi tambahan, penyidik juga akan melakukan analisis terhadap dokumen keuangan, kontrak pengadaan, serta berbagai data pendukung lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan program.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh fakta hukum terungkap secara komprehensif dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kejaksaan Agung juga membuka kemungkinan adanya pengembangan perkara apabila ditemukan keterlibatan pihak lain selama proses penyidikan berlangsung.

“Penyidikan masih terus berjalan dan akan dikembangkan berdasarkan fakta-fakta hukum yang ditemukan oleh tim penyidik,” demikian disampaikan pihak Kejaksaan Agung.

Komitmen Penegakan Hukum

Kasus yang menjerat mantan Kepala Badan Gizi Nasional dan dua wakilnya kembali menunjukkan bahwa aparat penegak hukum terus berupaya mengawasi penggunaan anggaran negara, terutama yang berkaitan dengan program-program prioritas pemerintah.

Penegakan hukum terhadap dugaan korupsi di sektor pelayanan publik dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Selain itu, langkah tersebut juga menjadi peringatan bagi seluruh penyelenggara pemerintahan agar menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab.

Publik kini menantikan perkembangan lebih lanjut dari proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung, termasuk pengungkapan modus dugaan korupsi, nilai kerugian negara, serta kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara tersebut.

Dengan penahanan terhadap Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung, kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis memasuki babak baru. Kejaksaan Agung menegaskan akan mengusut tuntas perkara tersebut guna memastikan setiap pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.

Sementara itu, pemerintah diharapkan tetap menjaga keberlangsungan Program Makan Bergizi Gratis agar manfaatnya bagi masyarakat, khususnya generasi muda Indonesia, tidak terganggu oleh proses hukum yang tengah berjalan. Publik pun berharap pengungkapan kasus ini dapat menjadi momentum perbaikan tata kelola program nasional sehingga penggunaan anggaran negara benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi rakyat. (*)

Redaksi Sumateranewstv 

0Komentar