Lampung Utara, (Sumateranewstv.com) – Lembaga Swadaya Masyarakat Pendidikan Pemantauan dan Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (LSM LP3KRI) menyoroti dugaan pengondisian pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) melalui sistem e-Katalog di lingkungan Badan Barang dan Jasa (Barjas) Pemerintah Kabupaten Lampung Utara. Selain itu, lembaga tersebut juga mempertanyakan pemasangan sistem akses kontrol pada pintu utama ruang pelayanan yang dinilai dapat membatasi akses masyarakat maupun awak media untuk memperoleh pelayanan dan melakukan konfirmasi, Kamis (25/6/2026).
Menurut Ketua LSM LP3KRI, Mintaria Gunadi, sebagai instansi yang memberikan pelayanan publik, Badan Barang dan Jasa seharusnya mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi. Ia menilai masyarakat memiliki hak untuk memperoleh pelayanan yang mudah, termasuk mendapatkan informasi mengenai proses pengadaan barang dan jasa pemerintah yang menggunakan anggaran negara.
Namun, menurut hasil pemantauan yang dilakukan lembaganya, terdapat sejumlah kondisi yang dianggap janggal. Selain dugaan adanya pengondisian dalam pengadaan ATK melalui mekanisme e-Katalog, LP3KRI juga menyoroti penggunaan sistem akses kontrol pada pintu utama kantor yang hanya dapat dibuka dari dalam. Kondisi tersebut dinilai berbeda dengan sebagian besar kantor pelayanan publik yang umumnya memberikan akses lebih terbuka kepada masyarakat.
Mintaria menilai, penggunaan akses kontrol tersebut berpotensi menyulitkan masyarakat maupun insan pers yang hendak melakukan konfirmasi terkait pelayanan maupun pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Meski demikian, hingga kini belum terdapat bukti yang menunjukkan bahwa pemasangan akses kontrol tersebut memang ditujukan untuk membatasi akses wartawan atau masyarakat.
Dalam keterangannya kepada media, Mintaria juga menyampaikan adanya dugaan ketidaksesuaian dalam proses pengadaan ATK yang menurut hasil pemantauan LP3KRI perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum.
"Yang lebih mencurigakan, temuan LP3KRI mengungkap kejanggalan fatal. Anggaran untuk paket tersebut ternyata belum tersedia secara penuh, namun proses pengadaan tetap dipaksakan berjalan. Ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan sinyal merah adanya dugaan praktik yang harus ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum," ujar Mintaria Gunadi.
Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka hal itu berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara. Oleh karena itu, pihaknya meminta aparat penegak hukum, baik Kepolisian maupun Kejaksaan, melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap proses pengadaan yang dimaksud.
LSM LP3KRI juga menduga adanya pengondisian terhadap penyedia tertentu melalui sistem e-Katalog. Dugaan tersebut, menurut Mintaria, mengarah pada kemungkinan adanya pemberian keuntungan atau fee kepada pihak-pihak tertentu yang terlibat dalam proses pengadaan. Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang berlaku.
"Kami berharap aparat penegak hukum dapat segera melakukan pemeriksaan sehingga seluruh dugaan yang berkembang di masyarakat dapat dibuktikan secara objektif. Jika memang tidak ditemukan pelanggaran, tentu hal itu akan menjadi klarifikasi yang baik. Namun apabila terdapat penyimpangan, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum," katanya.
Selain persoalan pengadaan ATK, LP3KRI juga meminta adanya evaluasi terhadap sistem pelayanan di kantor Badan Barang dan Jasa, khususnya terkait penggunaan akses kontrol pada pintu pelayanan. Menurut mereka, sistem keamanan memang penting, namun pelayanan kepada masyarakat juga harus tetap mengedepankan kemudahan akses sesuai prinsip pelayanan publik.
Sementara itu, Kepala Badan Barang dan Jasa Kabupaten Lampung Utara sebelumnya telah memberikan klarifikasi melalui sambungan telepon terkait tudingan tersebut. Ia membantah adanya dugaan pengondisian dalam proses pengadaan ATK sebagaimana yang disampaikan oleh LP3KRI.
Menurutnya, Badan Barang dan Jasa hanya menjalankan fungsi sesuai tugas pokok dan kewenangannya, yakni memproses tahapan pengadaan sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan pengondisian terhadap penyedia tertentu dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
"Dugaan itu tidak benar. Barjas hanya sebatas memproses sesuai mekanisme yang berlaku," ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat informasi mengenai adanya penyelidikan maupun pemeriksaan resmi oleh aparat penegak hukum terhadap dugaan yang disampaikan oleh LSM LP3KRI. Seluruh informasi mengenai dugaan pengondisian pengadaan ATK, indikasi pemberian fee, maupun dugaan pembatasan akses pelayanan masih merupakan pernyataan dari pihak pelapor dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum sebelum adanya hasil pemeriksaan dari instansi yang berwenang.
Sumateranewstv.com berkomitmen menerapkan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan serta memberikan ruang kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan klarifikasi, hak jawab, maupun penjelasan lanjutan apabila terdapat perkembangan baru terkait persoalan tersebut. (*)
Pewarta: Pariyo Saputra
Redaksi Sumateranewstv
```

0Komentar