Lampung Utara, (Sumateranewstv.com) – Upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Lampung Utara kembali membuahkan hasil. Jajaran Polsek Bukit Kemuning berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika dengan mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Abung Tinggi.
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Dusun Talang Karet, Desa Ulak Rengas, Kecamatan Abung Tinggi, Kabupaten Lampung Utara. Operasi yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, personel Polsek Bukit Kemuning bergerak menuju lokasi dan melakukan tindakan kepolisian di sebuah rumah yang diduga menjadi tempat aktivitas para pelaku. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang pria yang diduga memiliki keterlibatan dalam tindak pidana narkotika.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Lampung Utara IPTU Herawati membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polres Lampung Utara dalam memerangi peredaran gelap narkotika yang dapat merusak generasi muda dan mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat.
"Benar, anggota Polsek Bukit Kemuning telah berhasil mengamankan tiga orang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika. Ketiganya diamankan berikut barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu," ujar IPTU Herawati.
Ketiga pria yang diamankan masing-masing berinisial MF (40), YR (35), dan AL (38). Ketiganya diamankan saat petugas melakukan pemeriksaan di sebuah rumah yang berada di Dusun Talang Karet, Desa Ulak Rengas. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan sesuai prosedur guna mencari barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Bukit Kemuning AKP Riki Nopariansyah, S.H., M.H., didampingi Kanit Reskrim AIPDA Niko Andrian, S.E., bersama personel Polsek Bukit Kemuning. Berkat kesiapan dan koordinasi yang baik, proses pengamanan berlangsung aman dan tanpa hambatan.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Barang bukti tersebut berupa 10 paket plastik klip berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu, satu unit timbangan digital, dua buah pipet hisap sabu, satu buah pirek kaca, satu alat hisap atau bong, satu pak plastik klip kosong, satu pak pirek kaca, serta satu kotak rokok yang diduga digunakan untuk menyimpan perlengkapan penyalahgunaan narkotika.
Seluruh barang bukti tersebut langsung diamankan oleh petugas sebagai bagian dari proses penyidikan. Sementara ketiga terduga pelaku dibawa ke Polres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba.
IPTU Herawati menjelaskan bahwa seluruh barang bukti beserta para terduga pelaku telah diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Lampung Utara guna menjalani proses penyidikan secara lebih mendalam. Penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
"Polres Lampung Utara berkomitmen untuk terus melakukan upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkoba di lingkungan masing-masing," tambah IPTU Herawati.
Menurutnya, peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu aparat kepolisian mengungkap berbagai kasus narkotika. Informasi yang diberikan masyarakat dapat menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan sehingga peredaran narkoba dapat ditekan sedini mungkin.
Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk memeriksa para terduga pelaku, meminta keterangan saksi-saksi, serta melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti yang telah diamankan. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas dugaan perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ketiganya akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Lampung Utara menegaskan akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika melalui kegiatan penyelidikan, operasi kepolisian, serta edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba. Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari peredaran gelap narkotika demi melindungi generasi muda serta menjaga kondusivitas wilayah Kabupaten Lampung Utara. (*)
Pewarta: Pariyo Saputra
Redaksi Sumateranewstv
```


0Komentar