TSC7GSdiGpY5Tpz5TpY7GSrpGA==
Light Dark
Bhabinkamtibmas Polsek Sungkai Utara Berhasil Mediasi Sengketa Warisan, Kedua Belah Pihak Sepakat Berdamai

Bhabinkamtibmas Polsek Sungkai Utara Berhasil Mediasi Sengketa Warisan, Kedua Belah Pihak Sepakat Berdamai

Daftar Isi
×

Lampung Utara, (Sumateranewstv.com) – Komitmen Polres Lampung Utara dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga dengan mengedepankan penyelesaian berbagai persoalan sosial melalui pendekatan problem solving. Salah satu bentuk nyata dari upaya tersebut kembali ditunjukkan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Sungkai Utara yang berhasil memediasi sengketa tanah warisan antara dua warga di Desa Hanakau Jaya, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara.

Mediasi atau rembuk pekon tersebut berlangsung pada Minggu (28/6/2026) malam mulai pukul 20.00 WIB hingga sekitar pukul 23.30 WIB. Berkat komunikasi yang baik serta pendekatan kekeluargaan, kedua belah pihak yang sebelumnya berselisih akhirnya sepakat menyelesaikan persoalan secara damai tanpa harus membawa permasalahan ke ranah hukum.

Kegiatan mediasi dipimpin langsung oleh Bhabinkamtibmas Desa Hanakau Jaya, AIPTU K. Jamal, dengan didampingi Babinsa Serda Kade Adi A. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Desa Hanakau Jaya, Kepala Dusun I, unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kedua pihak yang berselisih, serta para saksi yang mengetahui duduk perkara sengketa tersebut.

Permasalahan yang dimediasi bermula dari sengketa kepemilikan lahan warisan keluarga yang kemudian berkembang akibat penebangan pohon cempedak yang tumbuh di atas lahan tersebut. Kedua pihak yang masih memiliki hubungan keluarga sama-sama mengklaim memiliki hak atas tanah maupun tanaman yang berada di lokasi, sehingga memicu perselisihan.

Melihat potensi konflik yang dapat mengganggu hubungan kekeluargaan maupun situasi keamanan di lingkungan masyarakat, Bhabinkamtibmas bersama unsur Tiga Pilar segera mengambil langkah cepat dengan mempertemukan kedua belah pihak melalui forum musyawarah. Pendekatan yang dilakukan mengedepankan dialog, komunikasi, serta semangat kekeluargaan agar penyelesaian dapat diterima oleh semua pihak.

Dalam proses rembuk pekon tersebut, masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat, menjelaskan kronologi, serta menyampaikan dasar klaim yang dimiliki. Selanjutnya, Bhabinkamtibmas bersama Babinsa dan perangkat desa memfasilitasi jalannya diskusi hingga tercapai titik temu yang dianggap adil bagi kedua belah pihak.


Hasil musyawarah akhirnya menghasilkan kesepakatan damai. Kedua pihak sepakat bahwa hasil penjualan pohon cempedak yang telah ditebang diserahkan kepada pihak kedua. Sementara itu, penebangan terhadap pohon yang masih tersisa dihentikan dan pengelolaannya diserahkan kepada pihak pertama.

Selain itu, kedua pihak juga menyepakati bahwa status tanah tersebut merupakan harta warisan keluarga yang penyelesaiannya akan dilakukan sesuai hak masing-masing dengan tetap menjunjung tinggi adat istiadat Lampung serta ketentuan hukum yang berlaku. Kesepakatan tersebut diharapkan menjadi solusi terbaik untuk mengakhiri perselisihan yang selama ini terjadi.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Lampung Utara IPTU Herawati mengatakan bahwa penyelesaian persoalan melalui mekanisme problem solving merupakan salah satu bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat dalam menjaga keamanan sekaligus mempererat hubungan sosial.

"Bhabinkamtibmas selalu mengedepankan musyawarah dan mediasi dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat. Dengan komunikasi yang baik serta melibatkan seluruh unsur terkait, diharapkan setiap persoalan dapat diselesaikan secara damai sehingga tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar," ujar IPTU Herawati.

Menurutnya, keberhasilan mediasi tersebut menunjukkan pentingnya kolaborasi antara Polri, TNI, pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta seluruh elemen masyarakat dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban. Kehadiran seluruh unsur dalam proses mediasi memberikan rasa keadilan bagi kedua belah pihak sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelesaian persoalan melalui musyawarah.

IPTU Herawati juga menambahkan bahwa Polres Lampung Utara terus mendorong seluruh Bhabinkamtibmas agar aktif hadir di tengah masyarakat sebagai problem solver. Peran tersebut tidak hanya terbatas pada penyelesaian konflik, tetapi juga membangun komunikasi yang harmonis dengan masyarakat guna mencegah munculnya berbagai persoalan sosial.

Melalui pendekatan yang humanis dan mengedepankan nilai-nilai kekeluargaan, Polri berharap masyarakat semakin mengutamakan dialog dalam menyelesaikan setiap perselisihan, terutama yang berkaitan dengan persoalan keluarga maupun warisan. Cara tersebut dinilai lebih efektif dalam menjaga hubungan baik antarwarga sekaligus menghindari konflik berkepanjangan.

Keberhasilan mediasi di Desa Hanakau Jaya menjadi bukti bahwa penyelesaian sengketa melalui musyawarah masih menjadi solusi terbaik dalam menjaga keharmonisan kehidupan bermasyarakat. Selain menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima kedua belah pihak, proses tersebut juga memperkuat nilai gotong royong dan semangat kekeluargaan yang menjadi budaya masyarakat Indonesia.

Polres Lampung Utara menegaskan akan terus mengoptimalkan peran Bhabinkamtibmas sebagai ujung tombak pelayanan kepolisian di tingkat desa. Dengan sinergi yang baik antara Polri, TNI, pemerintah desa, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan seluruh warga, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Lampung Utara senantiasa terjaga dalam keadaan aman, damai, dan kondusif. (*)

Pewarta: Pariyo Saputra 

Redaksi Sumateranewstv 

0Komentar