TSC7GSdiGpY5Tpz5TpY7GSrpGA==
Light Dark
TRIGA NUSANTARA INDONESIA DPD YOGYAKARTA Desak BPTD DIY Buka Data Proyek Rehabilitasi Terminal Giwangan Rp11,6 Miliar

TRIGA NUSANTARA INDONESIA DPD YOGYAKARTA Desak BPTD DIY Buka Data Proyek Rehabilitasi Terminal Giwangan Rp11,6 Miliar

Daftar Isi
×

YOGYAKARTA, (Sumateranewstv.com) — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara Indonesia DPD Yogyakarta resmi melayangkan surat investigatif kepada Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terkait proyek Peningkatan/Rehabilitasi Terminal Tipe A Giwangan Tahap II Tahun Anggaran 2026.

Surat investigatif tersebut dikirim sebagai bentuk desakan terhadap pihak BPTD DIY agar membuka secara transparan seluruh dokumen proyek rehabilitasi terminal yang memiliki nilai anggaran sebesar Rp11.634.454.861 dan dikerjakan oleh PT Lintang Wuluh Konstruksi.

LSM Triga Nusantara Indonesia menilai proyek yang bersumber dari APBN Kementerian Perhubungan RI itu perlu mendapat perhatian serius karena berdasarkan hasil investigasi lapangan ditemukan sejumlah kondisi yang dinilai mengkhawatirkan.

Surat bernomor 14/LSM-TNI/INV/V/2026 dengan status PENTING/SEGERA itu disebut telah resmi dikirim kepada Kepala BPTD Kelas II DIY.

Dalam surat tersebut, LSM Triga Nusantara Indonesia meminta adanya klarifikasi resmi terkait pelaksanaan proyek rehabilitasi Terminal Giwangan Tahap II yang saat ini tengah berjalan.

Selain meminta klarifikasi, LSM juga mendesak adanya keterbukaan informasi publik terhadap seluruh dokumen proyek yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara.

Temuan Investigasi di Lapangan

Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan tim LSM Triga Nusantara Indonesia DPD Yogyakarta, ditemukan sejumlah kondisi yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip keselamatan kerja dan tata kelola proyek konstruksi yang baik.

Tim investigasi menyebut area proyek masih terbuka untuk umum tanpa adanya pemagaran menyeluruh yang memadai.

Selain itu, material proyek juga disebut berserakan di area publik sehingga dinilai dapat membahayakan masyarakat dan pengguna terminal yang setiap hari beraktivitas di lokasi tersebut.

Akses kendaraan umum yang berada sangat dekat dengan area pekerjaan aktif juga menjadi perhatian tim investigasi.

LSM menilai kondisi tersebut dapat meningkatkan risiko kecelakaan baik terhadap pekerja proyek maupun masyarakat umum yang melintas di sekitar area pembangunan.

Menurut hasil investigasi, penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) di proyek tersebut juga dinilai belum terlihat maksimal di lapangan.

LSM Soroti Penerapan K3

Ketua LSM Triga Nusantara Indonesia DPD Yogyakarta, Riski Suripno, menegaskan bahwa keselamatan kerja dalam proyek konstruksi merupakan hal yang tidak boleh diabaikan.

Menurutnya, proyek rehabilitasi Terminal Giwangan yang berada di area pelayanan publik harus memiliki standar pengamanan dan keselamatan yang ketat.

“Kondisi ini bukan hanya berbahaya bagi pekerja, tetapi membahayakan pengguna terminal setiap harinya,” tegas Riski Suripno.

Ia menilai penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lokasi proyek perlu dievaluasi secara serius agar tidak menimbulkan risiko bagi masyarakat.

Menurut LSM, proyek dengan nilai miliaran rupiah yang berada di fasilitas umum harus menerapkan pengamanan maksimal demi melindungi masyarakat dan pekerja.

Selain itu, area proyek juga dinilai seharusnya memiliki pembatas yang jelas agar aktivitas masyarakat tidak bercampur dengan area pekerjaan konstruksi aktif.

Dugaan Mark-Up dan Manipulasi Volume

Tidak hanya menyoroti aspek keselamatan kerja, LSM Triga Nusantara Indonesia juga mencium adanya dugaan potensi penyimpangan finansial dalam proyek rehabilitasi Terminal Giwangan Tahap II.

Sejumlah item pekerjaan disebut rawan dimanipulasi baik dari sisi volume pekerjaan maupun kualitas material yang digunakan.

Beberapa item pekerjaan yang menjadi sorotan di antaranya pekerjaan plafon, ACP atau fasad bangunan, pengecatan, instalasi mekanikal elektrikal plumbing (MEP), railing, paving block hingga drainase.

LSM menduga adanya potensi penggelembungan biaya atau mark-up dalam beberapa item pekerjaan tersebut.

Selain itu, tim investigasi juga mencurigai kemungkinan pengurangan mutu material yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis proyek.

LSM turut menyoroti kemungkinan adanya pembayaran proyek yang tidak sesuai dengan progres fisik riil di lapangan.

Proyek Tahap II Jadi Sorotan

Fakta bahwa proyek rehabilitasi Terminal Giwangan merupakan bagian dari pekerjaan Tahap II juga menjadi perhatian serius LSM Triga Nusantara Indonesia.

Menurut mereka, pola pengerjaan bertahap dalam proyek revitalisasi tersebut berpotensi menimbulkan celah penyimpangan apabila tidak dilakukan pengawasan secara ketat.

LSM menduga adanya kemungkinan praktik pemecahan paket pekerjaan atau duplikasi pembebanan anggaran negara dalam proses pelaksanaan proyek.

Karena itu, mereka meminta agar seluruh dokumen administrasi dan teknis proyek dibuka secara transparan kepada publik.

Menurut LSM, keterbukaan informasi menjadi langkah penting untuk memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai aturan.

Selain itu, transparansi juga dianggap dapat mencegah munculnya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pemerintah.

Konsultan Pengawas Ikut Disorot

Dalam surat investigatif tersebut, LSM Triga Nusantara Indonesia juga menyoroti kinerja PT Daksinatama Konsultan Indonesia selaku konsultan pengawas proyek.

Kondisi lapangan yang dinilai semrawut dan minim pengamanan dianggap mencerminkan lemahnya fungsi pengawasan proyek.

LSM mempertanyakan sejauh mana pengendalian mutu dan monitoring progres pekerjaan dilakukan oleh pihak konsultan pengawas.

Menurut mereka, konsultan pengawas memiliki tanggung jawab penting untuk memastikan pelaksanaan proyek berjalan sesuai spesifikasi teknis dan standar keselamatan.

Selain itu, pengawasan yang maksimal juga diperlukan untuk memastikan kualitas hasil pekerjaan tetap terjaga.

“Konsultan pengawas seharusnya menjadi mata dan telinga negara di lapangan,” ungkap salah satu tim investigasi LSM.

Tuntutan Buka Dokumen Proyek

Melalui surat resmi yang telah dikirimkan, LSM Triga Nusantara Indonesia meminta BPTD DIY membuka sejumlah dokumen publik proyek rehabilitasi Terminal Giwangan Tahap II.

Dokumen yang diminta antara lain salinan kontrak kerja, Rencana Anggaran Biaya (RAB), Bill of Quantity (BOQ), Harga Perkiraan Sendiri (HPS), kurva-S, shop drawing, hingga hasil uji mutu laboratorium.

LSM menilai dokumen-dokumen tersebut merupakan bagian dari informasi publik yang seharusnya dapat diakses masyarakat.

Keterbukaan dokumen proyek dinilai penting untuk memastikan proyek berjalan secara transparan dan akuntabel.

Selain itu, pembukaan data proyek juga dianggap dapat memperkuat pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran negara.

LSM berharap pihak BPTD DIY dapat memberikan respons terbuka terhadap permintaan tersebut.

Ajukan Audiensi Resmi

Selain meminta dokumen proyek, LSM Triga Nusantara Indonesia juga mengajukan permohonan audiensi resmi dengan pihak BPTD DIY.

Audiensi tersebut dijadwalkan berlangsung pada 2 Juni 2026 pukul 10.00 WIB di kantor BPTD DIY.

Dalam audiensi itu, LSM berencana meminta penjelasan langsung terkait pelaksanaan proyek rehabilitasi Terminal Giwangan Tahap II.

Mereka juga ingin memastikan apakah seluruh pelaksanaan proyek telah berjalan sesuai ketentuan dan spesifikasi yang berlaku.

LSM berharap audiensi tersebut dapat menjadi ruang klarifikasi terbuka antara masyarakat sipil dan pihak pelaksana proyek pemerintah.

Menurut mereka, komunikasi terbuka sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran negara.

Ancaman Laporan ke Aparat Penegak Hukum

Dalam surat investigatifnya, LSM Triga Nusantara Indonesia memberikan batas waktu klarifikasi tertulis selama tujuh hari kerja sejak surat diterima pihak BPTD DIY.

Apabila tidak ada respons maupun klarifikasi dari pihak terkait, LSM menyatakan akan melanjutkan persoalan tersebut ke aparat penegak hukum.

Selain itu, mereka juga berencana membuka hasil investigasi kepada publik dan media massa.

Langkah tersebut disebut sebagai bentuk komitmen LSM dalam mengawal transparansi dan penggunaan anggaran negara.

LSM menilai proyek pemerintah yang menggunakan dana APBN harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat.

Karena itu, setiap dugaan penyimpangan dinilai perlu mendapat perhatian serius dari seluruh pihak terkait.

Surat Tembusan ke Sejumlah Lembaga

Surat investigatif yang dilayangkan LSM Triga Nusantara Indonesia juga ditembuskan kepada sejumlah lembaga negara.

Beberapa lembaga yang menerima tembusan surat tersebut antara lain Menteri Perhubungan Republik Indonesia, Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan DIY, Ombudsman RI, serta Kejaksaan Tinggi DIY.

Langkah tersebut dilakukan agar pengawasan terhadap proyek rehabilitasi Terminal Giwangan dapat dilakukan secara lebih luas dan menyeluruh.

LSM berharap lembaga-lembaga tersebut turut memberikan perhatian terhadap dugaan persoalan yang ditemukan di lapangan.

Selain itu, keterlibatan berbagai institusi juga diharapkan mampu mendorong terciptanya transparansi dalam pelaksanaan proyek pemerintah.

Pengawasan yang kuat dianggap penting untuk memastikan penggunaan anggaran negara tepat sasaran dan sesuai aturan.

Proyek Bernilai Rp11,6 Miliar

Proyek Peningkatan/Rehabilitasi Terminal Tipe A Giwangan Tahap II Tahun Anggaran 2026 diketahui memiliki nilai kontrak sebesar Rp11.634.454.861.

Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Lintang Wuluh Konstruksi dengan masa pelaksanaan selama 150 hari kalender.

Sumber pendanaan proyek berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

Terminal Giwangan sendiri merupakan salah satu terminal tipe A terbesar di Yogyakarta yang memiliki aktivitas pelayanan transportasi cukup tinggi setiap harinya.

Karena itu, proses rehabilitasi terminal diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan kenyamanan masyarakat pengguna jasa transportasi umum.

Namun demikian, masyarakat berharap seluruh pelaksanaan proyek dapat berjalan secara transparan, aman, dan sesuai aturan sehingga manfaat pembangunan benar-benar dirasakan publik tanpa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

(DPD LSM TRINUSA YOGYAKARTA)

Redaksi Sumateranewstv 

0Komentar