TSC7GSdiGpY5Tpz5TpY7GSrpGA==
Light Dark
Terlibat Kasus Narkotika, Dua Pelaku Diamankan Polres Lampung Utara

Terlibat Kasus Narkotika, Dua Pelaku Diamankan Polres Lampung Utara

Daftar Isi
×

Lampung Utara, (Sumateranewstv.com) – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Lampung Utara kembali menunjukkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di sebuah rumah yang berada di Desa Gedung Batin, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara. Penangkapan tersebut merupakan hasil dari pengembangan informasi yang diterima dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

Dua pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial AR (39) dan DP (31), yang keduanya merupakan warga setempat. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, keduanya diduga kuat terlibat dalam tindak pidana narkotika golongan I bukan tanaman.

Penangkapan Berawal dari Informasi Masyarakat

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si melalui Kasi Humas IPTU Herawati menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

Menurut IPTU Herawati, pihaknya menerima laporan dari warga mengenai adanya aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di Desa Gedung Batin. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh anggota Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud.

Setelah memastikan adanya indikasi kuat terkait aktivitas peredaran narkotika, petugas kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti di tempat kejadian perkara.

“Petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka di lokasi kejadian berikut barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu. Saat ini keduanya sudah diamankan di Polres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar IPTU Herawati, Rabu (6/5/2026).

Barang Bukti yang Diamankan

Dari hasil penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti tersebut antara lain:

  • 18 paket plastik klip berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu
  • 5 plastik klip ukuran sedang
  • 1 bundel plastik klip kosong
  • 1 pipet plastik berbentuk centong
  • 1 kotak kaleng bekas rokok
  • 2 unit timbangan digital
  • 2 unit telepon genggam (handphone)

Barang bukti tersebut kini telah diamankan di Mapolres Lampung Utara guna kepentingan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan uji laboratorium untuk memastikan kandungan zat dalam barang bukti tersebut.

Keberadaan timbangan digital dan plastik klip dalam jumlah cukup banyak mengindikasikan bahwa aktivitas yang dilakukan para pelaku tidak hanya sebatas pengguna, tetapi juga diduga sebagai pengedar.

Ancaman Hukum Berat Menanti Pelaku

Lebih lanjut, IPTU Herawati menegaskan bahwa kedua pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang telah diperbarui dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Adapun pasal yang dikenakan antara lain Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana junto Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal-pasal tersebut mengatur tentang peredaran dan penyalahgunaan narkotika golongan I dengan ancaman hukuman yang cukup berat, termasuk pidana penjara dalam jangka waktu lama serta denda yang besar.

“Para tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan saat ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Lampung Utara,” tegas IPTU Herawati.

Komitmen Polres Lampung Utara Berantas Narkoba

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Lampung Utara dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Narkotika merupakan salah satu ancaman serius bagi generasi muda dan stabilitas sosial masyarakat.

Polres Lampung Utara terus meningkatkan intensitas operasi dan patroli untuk menekan peredaran narkoba. Selain itu, kegiatan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat juga terus dilakukan guna meningkatkan kesadaran akan bahaya narkotika.

Pihak kepolisian juga menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, tokoh masyarakat, serta lembaga pendidikan untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba.

Peran Penting Masyarakat

Dalam upaya pemberantasan narkotika, peran serta masyarakat sangatlah penting. Informasi dari masyarakat sering kali menjadi kunci utama dalam mengungkap kasus-kasus peredaran narkoba.

Polres Lampung Utara mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan narkotika.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba demi menjaga generasi muda dan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif,” ujar IPTU Herawati.

Masyarakat juga diharapkan dapat berperan aktif dalam memberikan edukasi kepada lingkungan sekitar, terutama kepada generasi muda, mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika.

Dampak Narkotika bagi Generasi Muda

Penyalahgunaan narkotika memiliki dampak yang sangat besar, tidak hanya bagi individu yang menggunakannya, tetapi juga bagi keluarga dan masyarakat secara luas. Narkotika dapat merusak kesehatan fisik dan mental, serta menghancurkan masa depan generasi muda.

Selain itu, peredaran narkotika juga sering kali berkaitan dengan tindak kriminal lainnya, seperti pencurian, kekerasan, hingga kejahatan terorganisir.

Oleh karena itu, upaya pemberantasan narkotika harus dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh elemen masyarakat. Kesadaran dan kepedulian terhadap lingkungan menjadi kunci utama dalam mencegah penyebaran narkoba.

Langkah Pencegahan yang Dapat Dilakukan

Untuk mencegah penyalahgunaan narkotika, terdapat beberapa langkah yang dapat dilakukan oleh masyarakat, antara lain:

  • Meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak dan remaja
  • Memberikan edukasi tentang bahaya narkotika sejak dini
  • Melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib
  • Mengikuti kegiatan positif yang dapat menjauhkan dari pengaruh negatif

Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan peredaran narkotika dapat ditekan dan generasi muda dapat terlindungi dari bahaya yang ditimbulkan.

Kesimpulan

Pengungkapan kasus narkotika oleh Satresnarkoba Polres Lampung Utara kembali menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkoba. Penangkapan dua pelaku beserta barang bukti menjadi langkah penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Namun, upaya ini tidak dapat berjalan sendiri tanpa dukungan dari masyarakat. Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi dan menjaga lingkungan sangat dibutuhkan untuk menciptakan wilayah yang bebas dari narkotika.

Dengan sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat, diharapkan peredaran narkotika di Lampung Utara dapat terus ditekan, sehingga tercipta lingkungan yang aman, sehat, dan kondusif bagi generasi mendatang.

(*)

Redaksi 

0Komentar