TSC7GSdiGpY5Tpz5TpY7GSrpGA==
Light Dark
Inkrah di Kasasi, Negara Menang atas Situ Ranca Gede — Dugaan Skandal Pertanahan dan Keterlibatan Pejabat Mencuat

Inkrah di Kasasi, Negara Menang atas Situ Ranca Gede — Dugaan Skandal Pertanahan dan Keterlibatan Pejabat Mencuat

Daftar Isi
×

Serang, Banten, (Sumateranewstv.com) — Sengketa panjang terkait lahan Situ Ranca Gede akhirnya mencapai titik akhir setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi Banten. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menegaskan bahwa lahan seluas kurang lebih 25 hektare itu sah merupakan aset milik daerah.

Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah ini sekaligus mengakhiri polemik berkepanjangan antara negara dan pihak swasta, yakni PT Modern Industrial Estate, yang sebelumnya menguasai lahan tersebut melalui Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).



Meski demikian, kemenangan negara di tingkat kasasi justru membuka babak baru yang tidak kalah penting. Sejumlah pihak menilai terdapat dugaan skandal pertanahan yang lebih kompleks di balik perkara ini, termasuk indikasi keterlibatan oknum pejabat dalam proses penerbitan hak atas tanah yang menjadi objek sengketa.

Putusan Mahkamah Agung Menguatkan Status Aset Daerah

Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung membatalkan putusan sebelumnya di tingkat banding yang menyatakan bahwa HGB yang dimiliki pihak swasta masih sah secara administratif. MA menilai bahwa lahan tersebut secara hukum merupakan bagian dari kawasan Situ Ranca Gede yang memiliki fungsi ekologis dan status sebagai aset milik Pemerintah Provinsi Banten.

Dengan putusan ini, status kepemilikan lahan menjadi jelas dan tidak lagi menyisakan ruang interpretasi. Negara dinyatakan sebagai pihak yang berhak atas pengelolaan dan pemanfaatan kawasan tersebut.

Keputusan ini disambut sebagai kemenangan penting bagi upaya penegakan hukum dan perlindungan aset negara, khususnya yang berkaitan dengan kawasan lingkungan hidup seperti situ atau danau yang memiliki fungsi vital dalam menjaga keseimbangan ekosistem.

Awal Mula Sengketa: Klaim Historis hingga Peralihan ke Korporasi

Sengketa Situ Ranca Gede memiliki akar sejarah yang cukup panjang. Berdasarkan berbagai sumber, masyarakat setempat mengklaim telah menguasai lahan tersebut sejak tahun 1951. Klaim ini didasarkan pada penguasaan fisik dan pemanfaatan lahan secara turun-temurun.

Namun, dalam kurun waktu 2012 hingga 2017, terjadi peralihan penguasaan lahan ke pihak korporasi. PT Modern Industrial Estate kemudian memperoleh Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan tersebut dan mulai mengembangkan kawasan itu menjadi area industri.

Langkah ini memicu polemik karena pemerintah daerah menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan bagian dari kawasan situ yang tidak dapat dialihkan kepemilikannya. Selain itu, fungsi ekologis kawasan tersebut dinilai sangat penting bagi keberlanjutan lingkungan di wilayah sekitar.

Pemerintah Provinsi Banten kemudian mengambil langkah hukum dengan menggugat status HGB yang diterbitkan atas lahan tersebut.

Perjalanan Panjang di Meja Hijau

Perkara ini pertama kali bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang. Pada tahun 2025, PTUN Serang memutuskan bahwa gugatan yang diajukan oleh pihak perusahaan tidak dapat diterima. Putusan ini pada dasarnya menguatkan posisi pemerintah daerah.

Namun, pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta, terjadi perubahan signifikan. Majelis hakim membatalkan putusan PTUN Serang dengan pertimbangan bahwa HGB yang dimiliki perusahaan masih sah secara administratif.

Putusan banding tersebut kemudian memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat sipil. Mereka menilai bahwa putusan tersebut tidak mempertimbangkan aspek substansial terkait status lahan sebagai aset negara.

Pemerintah Provinsi Banten kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Pada tahap inilah, MA akhirnya membalikkan putusan banding dan menegaskan bahwa lahan Situ Ranca Gede adalah milik sah pemerintah daerah.

Indikasi Skandal Pertanahan Mencuat

Meski sengketa telah selesai secara hukum, perhatian publik kini tertuju pada dugaan adanya penyimpangan dalam proses penerbitan hak atas tanah tersebut. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara Indonesia DPD Banten menilai bahwa kasus ini tidak hanya sekadar sengketa administratif, tetapi juga berpotensi mengarah pada skandal pertanahan yang lebih besar.

Beberapa indikasi yang disorot antara lain adalah terbitnya HGB di atas lahan yang diduga kuat merupakan aset negara. Selain itu, tidak adanya pembatalan administratif terhadap HGB tersebut oleh otoritas pertanahan dinilai sebagai bentuk kelalaian yang membuka celah hukum berkepanjangan.

LSM juga menyoroti alih fungsi kawasan situ menjadi kawasan industri yang diduga melanggar ketentuan tata ruang. Hal ini dinilai sebagai pelanggaran serius yang dapat berdampak pada kerusakan lingkungan.

Perbedaan antara data historis yang dimiliki masyarakat dengan pencatatan resmi pemerintah juga menjadi perhatian. Perbedaan ini menimbulkan pertanyaan mengenai validitas proses administrasi pertanahan yang dilakukan.

Dugaan Keterlibatan Oknum Pejabat

Lebih jauh, muncul dugaan adanya keterlibatan oknum pejabat dalam proses penerbitan dan pengesahan dokumen pertanahan tersebut. Jika dugaan ini terbukti, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan.

Indikasi ini memperkuat dugaan adanya praktik mafia tanah yang selama ini menjadi salah satu persoalan serius dalam tata kelola pertanahan di Indonesia.

Praktik mafia tanah tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga berdampak pada ketidakpastian hukum dan konflik sosial di masyarakat. Oleh karena itu, pengusutan terhadap dugaan ini dinilai sangat penting untuk memastikan keadilan dan transparansi.

Desakan untuk Pengusutan Menyeluruh

Seiring dengan putusan inkrah dari Mahkamah Agung, LSM Triga Nusantara Indonesia DPD Banten mendesak agar dilakukan langkah-langkah konkret untuk mengusut dugaan penyimpangan dalam kasus ini.

Mereka meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk membuka secara transparan seluruh proses penerbitan HGB yang menjadi objek sengketa. Transparansi ini dinilai penting untuk mengungkap apakah terdapat pelanggaran prosedur dalam proses tersebut.

Selain itu, Kejaksaan Tinggi Banten didesak untuk segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran hukum dan keterlibatan oknum pejabat. Aparat penegak hukum juga diminta untuk menelusuri kemungkinan adanya praktik korupsi dan kolusi dalam perkara ini.

Pengadilan Negeri Serang juga diharapkan dapat memastikan bahwa proses eksekusi putusan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pentingnya Penegakan Hukum Substantif

LSM Triga Nusantara Indonesia menegaskan bahwa kemenangan negara dalam perkara ini tidak boleh berhenti pada putusan pengadilan semata. Tanpa adanya pengusutan menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan, putusan tersebut berisiko hanya menjadi kemenangan simbolik.

Penegakan hukum yang substantif diperlukan untuk memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan pelanggaran dapat dimintai pertanggungjawaban. Hal ini juga penting untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.

Selain itu, penguatan sistem administrasi pertanahan juga menjadi hal yang mendesak. Pemerintah diharapkan dapat melakukan reformasi dalam tata kelola pertanahan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

Dampak Lingkungan dan Sosial

Kasus Situ Ranca Gede tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga memiliki implikasi lingkungan dan sosial yang signifikan. Sebagai kawasan situ, wilayah tersebut memiliki fungsi penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem, termasuk sebagai daerah resapan air dan habitat bagi berbagai jenis flora dan fauna.

Alih fungsi kawasan menjadi area industri berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius, seperti berkurangnya daya serap air dan meningkatnya risiko banjir.

Dari sisi sosial, sengketa ini juga memicu konflik antara masyarakat, pemerintah, dan pihak swasta. Oleh karena itu, penyelesaian yang adil dan transparan sangat penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.

Langkah Lanjutan dan Komitmen Masyarakat Sipil

LSM Triga Nusantara Indonesia menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Jika tidak terdapat langkah hukum lanjutan, mereka menyatakan siap menempuh berbagai langkah konstitusional, termasuk mobilisasi aspirasi publik dan pelaporan ke aparat penegak hukum di tingkat nasional.

Komitmen ini menunjukkan bahwa masyarakat sipil memiliki peran penting dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan penegakan hukum.

Partisipasi aktif masyarakat dalam mengawal kasus-kasus seperti ini diharapkan dapat mendorong terciptanya tata kelola yang lebih baik dan berintegritas.

Kesimpulan

Putusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa lahan Situ Ranca Gede merupakan aset sah Pemerintah Provinsi Banten menjadi tonggak penting dalam penegakan hukum di bidang pertanahan. Namun, di balik kemenangan tersebut, muncul berbagai pertanyaan terkait dugaan penyimpangan yang terjadi dalam proses sebelumnya.

Pengusutan menyeluruh terhadap dugaan skandal pertanahan menjadi langkah penting untuk memastikan keadilan dan mencegah terulangnya kasus serupa. Transparansi, akuntabilitas, dan komitmen terhadap penegakan hukum menjadi kunci dalam menyelesaikan persoalan ini secara tuntas.

Dengan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sipil, diharapkan kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga dalam memperbaiki tata kelola pertanahan di Indonesia.

(*)

Redaksi 

0Komentar