TSC7GSdiGpY5Tpz5TpY7GSrpGA==
Light Dark
Sidang Efrizal Arsyad Masuki Tahap Ketiga, Saksi Ungkap Dugaan Kekurangan Dana Perdamaian

Sidang Efrizal Arsyad Masuki Tahap Ketiga, Saksi Ungkap Dugaan Kekurangan Dana Perdamaian

Daftar Isi
×

Kotabumi, Lampung Utara, (SumateraNewsTV.com) – Persidangan perkara dugaan penganiayaan yang menjerat mantan Asisten III Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara, Efrizal Arsyad, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kotabumi, Kamis (22/05/2026). Sidang yang telah memasuki tahap ketiga tersebut menghadirkan sejumlah fakta baru terkait proses perdamaian antara terdakwa dengan korban.

Dalam agenda sidang kali ini, pihak terdakwa menghadirkan Suwardi sebagai saksi. Kehadiran saksi tersebut bertujuan untuk memberikan penjelasan mengenai proses perdamaian yang sebelumnya sempat disinggung dalam persidangan kedua beberapa waktu lalu, tepatnya pada Kamis (07/05/2026).

Persidangan berlangsung cukup serius dan mendapat perhatian dari sejumlah pengunjung sidang yang hadir di ruang utama Pengadilan Negeri Kotabumi. Majelis hakim tampak mendengarkan secara rinci keterangan yang disampaikan saksi terkait proses penyerahan dana perdamaian, penandatanganan surat kesepakatan damai, hingga dugaan adanya kekurangan nominal uang yang telah disepakati kedua belah pihak.

Suwardi dalam keterangannya mengaku turut hadir langsung dalam proses perdamaian antara terdakwa dan korban. Ia menjelaskan bahwa pertemuan perdamaian tersebut berlangsung di kantor SPPG Rejosari dan dihadiri oleh beberapa pihak yang berkepentingan dalam perkara tersebut.

Menurut Suwardi, proses perdamaian bermula ketika kuasa hukum korban menghubunginya pada 16 April 2026 untuk membicarakan penyelesaian perkara secara damai. Dalam komunikasi tersebut, dibahas pula siapa saja pihak yang akan hadir dan menyaksikan proses perdamaian.

“Saya dihubungi oleh kuasa hukum korban untuk melakukan perdamaian dan menentukan siapa saja yang hadir dalam pertemuan itu,” ujar Suwardi di hadapan majelis hakim.

Ia menambahkan, pada saat proses penyerahan dana perdamaian dilakukan, dirinya ikut menyaksikan langsung perhitungan uang bersama terdakwa. Dana tersebut disebut telah sesuai dengan kesepakatan awal senilai Rp60 juta.

“Sebelum dana perdamaian diserahkan, saya hitung disaksikan terdakwa dan nilainya pas sesuai kesepakatan Rp60.000.000,” jelas Suwardi dalam persidangan.

Namun, persoalan muncul beberapa jam setelah proses perdamaian dilakukan. Suwardi mengaku kembali dihubungi oleh kuasa hukum korban yang menyampaikan adanya kekurangan dana dalam uang yang telah diserahkan.

“Berselang sekitar empat jam setelah pertemuan perdamaian, kuasa hukum korban menghubungi saya lagi dan menunjukkan bahwa dana yang diterima ternyata kurang,” lanjutnya.

Ia menjelaskan bahwa dari enam ikat uang yang diserahkan, terdapat satu ikat yang nominalnya tidak lengkap sebagaimana mestinya. Akibatnya, jumlah uang yang diterima korban hanya mencapai Rp48.200.000.

“Dari enam ikat itu, satu ikat tidak cukup senilai Rp10 juta sehingga total yang diterima hanya Rp48.200.000,” ungkap Suwardi.

Keterangan tersebut kemudian menjadi perhatian serius dalam persidangan. Jaksa Penuntut Umum terlihat beberapa kali mengajukan pertanyaan mendalam terkait status dana tersebut, apakah murni uang perdamaian atau bagian dari restitusi yang berkaitan dengan perkara hukum yang sedang berjalan.

Jaksa juga menanyakan apakah terdapat kesepakatan tertentu antara kedua belah pihak terkait pencabutan laporan polisi maupun penghentian tuntutan pidana dan perdata setelah adanya perdamaian.

Menjawab pertanyaan itu, Suwardi menyampaikan bahwa setelah surat perdamaian ditandatangani, korban memang menyatakan permintaan maaf dan berjanji akan mencabut laporan kepolisian serta tidak lagi menuntut perkara tersebut di kemudian hari.

“Setelah ditandatangani surat perdamaian, ada permintaan maaf atas peristiwa yang terjadi dan korban berjanji akan mencabut laporan di kepolisian serta tidak menuntut kembali,” terang Suwardi.

Kendati demikian, ia juga mengungkapkan bahwa sebelum penandatanganan surat damai dilakukan, pihak jaksa sempat memberikan kesempatan agar perkara tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice atau RJ.

Menurutnya, langkah restorative justice sempat menjadi opsi yang dipertimbangkan agar perkara dapat diselesaikan tanpa harus berlanjut hingga tahap persidangan panjang. Namun pada akhirnya, proses hukum tetap berjalan di Pengadilan Negeri Kotabumi.

Suwardi juga menegaskan bahwa setelah diketahui adanya kekurangan dana perdamaian, dirinya bersama terdakwa telah sepakat untuk mengganti kekurangan tersebut. Hal itu dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab agar kesepakatan damai tetap berjalan sebagaimana mestinya.

“Karena saat penyerahan dana itu hanya ada saya dan terdakwa, maka kami sepakat mengganti kekurangan dana tersebut,” katanya.

Ia pun menjelaskan alasan dirinya kini hadir sebagai saksi dalam persidangan. Menurutnya, pada awal perkara dirinya sempat menjadi bagian dari kuasa hukum terdakwa. Namun karena mengetahui secara langsung proses penyerahan uang perdamaian, dirinya kemudian dihadirkan sebagai saksi untuk memberikan keterangan di persidangan.

“Yang awalnya saya menjadi kuasa hukum terdakwa, kini dihadirkan sebagai saksi terdakwa karena mengetahui langsung proses penyerahan dana perdamaian,” paparnya.

Persidangan yang berlangsung selama beberapa jam itu berjalan relatif lancar meskipun beberapa kali terjadi perdebatan kecil antara pihak kuasa hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum terkait substansi perdamaian.

Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Chandra Guna, memberikan keterangan kepada awak media terkait perkembangan sidang. Ia menilai persoalan kekurangan dana yang dipermasalahkan seharusnya dapat segera diselesaikan jika memang benar ditemukan adanya kekurangan nominal.

Menurut Chandra, hingga saat ini uang yang telah diserahkan kepada pihak korban tidak pernah dikembalikan meskipun telah ada penjelasan mengenai dugaan kekurangan nominal tersebut.

“Seharusnya jika memang sudah ada penegasan mengenai kurangnya dana itu, uang tersebut dikembalikan dulu. Namun sampai sekarang tidak ada kabar mengenai pengembalian,” ujar Chandra.

Pernyataan tersebut menambah dinamika dalam perkara yang kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Kotabumi. Pihak terdakwa tampaknya ingin menegaskan bahwa ada itikad baik dalam proses perdamaian yang telah dilakukan sebelumnya.

Di sisi lain, kuasa hukum korban, Samsi Eka Putra, menyampaikan bahwa seluruh keterangan yang muncul dalam persidangan merupakan bagian dari proses pembuktian yang nantinya akan dipertimbangkan oleh majelis hakim.

Ia menegaskan bahwa fokus utama dalam perkara ini tetap berada pada dugaan tindak penganiayaan yang menjadi pokok dakwaan terhadap terdakwa.

“Itu merupakan penjelasan menurut saksi, namun biarlah menjadi pertimbangan hakim. Yang jelas fokus perkara ini adalah penganiayaan,” kata Samsi Eka Putra.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pihak korban tetap menginginkan agar substansi perkara pidana tidak bergeser hanya pada persoalan perdamaian ataupun nominal uang yang diserahkan.

Kasus yang menjerat mantan pejabat Pemerintah Kabupaten Lampung Utara tersebut memang menjadi perhatian publik sejak awal mencuat. Status Efrizal Arsyad sebagai mantan pejabat daerah membuat jalannya proses hukum terus dipantau masyarakat.

Dalam beberapa persidangan sebelumnya, berbagai fakta dan keterangan saksi telah diungkap di hadapan majelis hakim. Persidangan demi persidangan berlangsung untuk menguji seluruh alat bukti dan keterangan yang diajukan baik oleh Jaksa Penuntut Umum maupun pihak terdakwa.

Restorative justice sendiri dalam beberapa tahun terakhir memang menjadi salah satu pendekatan hukum yang mulai diterapkan dalam sejumlah perkara pidana ringan. Pendekatan tersebut mengutamakan penyelesaian perkara melalui perdamaian antara korban dan pelaku.

Namun pelaksanaan restorative justice tetap harus memenuhi sejumlah syarat tertentu dan memerlukan persetujuan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum yang menangani perkara.

Dalam kasus Efrizal Arsyad, opsi restorative justice sempat disebut dalam persidangan. Akan tetapi perkara akhirnya tetap berjalan hingga ke tahap pemeriksaan di pengadilan.

Situasi tersebut menunjukkan bahwa proses hukum terhadap perkara ini masih akan berlangsung cukup panjang. Terlebih, masih ada sejumlah agenda sidang lanjutan yang akan digelar dalam beberapa pekan ke depan.

Majelis hakim akhirnya menutup persidangan dengan menetapkan agenda sidang selanjutnya dua minggu mendatang. Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis (04/06/2026) dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Agenda pemeriksaan terdakwa diperkirakan akan menjadi salah satu tahap penting dalam proses persidangan. Pada tahap tersebut, terdakwa akan dimintai keterangan langsung terkait perkara yang menjerat dirinya.

Masyarakat dan berbagai pihak diperkirakan masih akan terus mengikuti jalannya persidangan hingga putusan akhir nantinya dibacakan oleh majelis hakim. Perkara ini bukan hanya menyangkut persoalan hukum semata, tetapi juga menjadi perhatian publik karena melibatkan figur yang pernah menduduki jabatan penting di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kotabumi tersebut akhirnya ditutup sekitar siang hari dengan pengamanan dari aparat kepolisian dan petugas pengadilan yang berjaga selama proses persidangan berlangsung.

Baik pihak terdakwa maupun pihak korban meninggalkan ruang sidang usai agenda pemeriksaan saksi selesai dilaksanakan. Sementara itu, majelis hakim meminta seluruh pihak untuk kembali hadir sesuai jadwal sidang berikutnya.

Dengan masih adanya agenda pemeriksaan terdakwa dan kemungkinan tambahan saksi lainnya, proses persidangan kasus ini diprediksi masih akan terus berkembang. Publik pun menantikan bagaimana majelis hakim nantinya menilai seluruh fakta hukum yang telah terungkap di ruang sidang. (*)

Redaksi Sumateranewstv 

0Komentar