LAMPUNG UTARA, (SUMATERANEWSTV.COM) – Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Abung Selatan, Polres Lampung Utara, kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan berhasil mengungkap kasus tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Desa Sinar Ogan, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS (38), warga Kecamatan Abung Selatan, yang diduga terlibat dalam aksi percobaan pencurian enam potong kayu jati milik seorang warga. Penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan berdasarkan keterangan para pelaku yang sebelumnya telah diamankan.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam menindak berbagai bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat, termasuk pencurian hasil perkebunan dan aset milik warga yang selama ini menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Berawal dari Laporan Masyarakat
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasi Humas IPTU Herawati menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas laporan yang diterima dari masyarakat serta hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Abung Selatan.
Menurut IPTU Herawati, petugas bergerak cepat setelah menerima informasi terkait dugaan pencurian kayu jati yang terjadi di wilayah Desa Sinar Ogan. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di lapangan guna mengumpulkan bukti dan mengidentifikasi para pelaku yang terlibat.
"Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan dari para tersangka yang telah diamankan sebelumnya, petugas berhasil mengetahui keberadaan pelaku lainnya dan langsung melakukan penangkapan," ujar IPTU Herawati, Minggu (31/5/2026).
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tidak terlepas dari kerja keras aparat kepolisian yang terus melakukan pengembangan hingga seluruh pihak yang diduga terlibat dapat diidentifikasi dan diamankan.
Kronologi Kejadian di Areal Perkebunan
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan petugas, kasus tersebut bermula ketika korban bernama Turidi (62), warga Desa Sidodadi II, Kecamatan Abung Selatan, menerima informasi dari warga mengenai kondisi pohon jati miliknya yang berada di kawasan perkebunan Dusun Kamar Mandi, Desa Sinar Ogan.
Korban mendapat kabar bahwa pohon jati yang selama ini tumbuh di lahan miliknya diduga telah ditebang oleh orang yang tidak dikenal. Mendapat informasi tersebut, korban segera menuju lokasi untuk memastikan kebenaran kabar yang diterimanya.
Saat tiba di areal perkebunan, korban mendapati bahwa pohon jati yang dimilikinya memang telah ditebang. Tidak hanya itu, pohon tersebut juga telah dipotong-potong menjadi enam bagian dengan panjang tertentu sehingga siap untuk diangkut.
Kondisi tersebut membuat korban terkejut sekaligus mengalami kerugian karena pohon jati tersebut memiliki nilai ekonomis yang cukup tinggi. Beruntung, kayu hasil tebangan tersebut belum sempat dibawa pergi oleh para pelaku sehingga masih ditemukan berada di lokasi kejadian.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian agar dapat dilakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.
Kerugian Ditaksir Mencapai Rp5 Juta
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai sekitar Rp5 juta. Nilai kerugian tersebut dihitung berdasarkan harga kayu jati yang telah ditebang dan dipotong oleh para pelaku.
Kayu jati dikenal sebagai salah satu jenis kayu berkualitas tinggi yang memiliki nilai jual cukup besar di pasaran. Selain digunakan sebagai bahan baku furnitur, kayu jati juga banyak dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan konstruksi karena daya tahannya yang kuat.
Karena memiliki nilai ekonomis yang tinggi, kayu jati kerap menjadi sasaran tindak pencurian oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Oleh sebab itu, aparat kepolisian terus meningkatkan pengawasan terhadap berbagai bentuk kejahatan yang berkaitan dengan hasil perkebunan maupun kehutanan.
Dalam kasus ini, meskipun kayu belum sempat dibawa pergi, tindakan penebangan tanpa izin tetap menimbulkan kerugian bagi korban dan masuk dalam kategori tindak pidana yang dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Pengembangan Kasus dan Penangkapan Tersangka
Setelah menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Abung Selatan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengumpulkan berbagai informasi dari saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.
Dari hasil penyelidikan awal, polisi berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut, yakni AT alias Jemblek dan A alias Andos. Kedua tersangka kemudian menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, polisi memperoleh informasi mengenai keterlibatan tersangka lain yang berinisial AS. Berdasarkan pengakuan para pelaku yang lebih dahulu diamankan, aksi percobaan pencurian kayu jati tersebut dilakukan secara bersama-sama.
Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pencarian terhadap keberadaan AS. Setelah dilakukan penelusuran dan pengembangan, polisi akhirnya berhasil menemukan tersangka saat berada di wilayah Desa Sinar Ogan, Kecamatan Abung Selatan.
Tanpa perlawanan berarti, tersangka berhasil diamankan dan selanjutnya dibawa ke Polsek Abung Selatan guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Barang Bukti Enam Potong Kayu Jati Diamankan
Selain mengamankan tersangka, aparat kepolisian juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan langsung dengan tindak pidana tersebut.
Barang bukti utama yang diamankan berupa enam potong kayu jati dengan panjang sekitar dua meter. Kayu-kayu tersebut diduga merupakan hasil penebangan yang dilakukan para pelaku di areal perkebunan milik korban.
Barang bukti tersebut kini telah diamankan oleh penyidik sebagai bagian dari proses pembuktian perkara. Keberadaan barang bukti menjadi salah satu unsur penting dalam memperkuat proses hukum terhadap para tersangka.
Polisi juga terus melakukan pendalaman guna memastikan seluruh fakta terkait kasus tersebut dapat terungkap secara jelas dan menyeluruh.
Tersangka Ternyata Residivis Kasus Narkotika
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa tersangka AS bukanlah orang yang baru pertama kali berurusan dengan hukum.
Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka merupakan residivis kasus narkotika yang pernah menjalani proses hukum pada tahun 2021. Riwayat tersebut menunjukkan bahwa yang bersangkutan sebelumnya pernah terlibat dalam tindak pidana dan telah menjalani hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Fakta bahwa tersangka kembali terlibat dalam kasus pidana menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Kondisi ini menunjukkan pentingnya upaya pembinaan dan pengawasan terhadap mantan narapidana agar dapat kembali menjalani kehidupan yang produktif setelah menyelesaikan masa hukumannya.
Meskipun demikian, aparat kepolisian menegaskan bahwa setiap pelanggaran hukum tetap akan diproses sesuai aturan tanpa memandang latar belakang maupun status pelakunya.
Komitmen Polres Lampung Utara Berantas Kejahatan
IPTU Herawati menegaskan bahwa Polres Lampung Utara berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat. Baik kejahatan konvensional, pencurian, peredaran narkoba, maupun berbagai bentuk pelanggaran hukum lainnya akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus percobaan pencurian kayu jati ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menciptakan rasa aman dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.
"Polres Lampung Utara berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar agar dapat segera ditindaklanjuti," tegas IPTU Herawati.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan kepedulian terhadap keamanan lingkungan dengan aktif memberikan informasi kepada aparat apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan.
Peran Masyarakat Sangat Penting
Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada aparat kepolisian. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi faktor penting dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.
Masyarakat diharapkan tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana maupun aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Semakin cepat informasi diterima oleh aparat, maka semakin besar peluang bagi kepolisian untuk mencegah kerugian yang lebih besar dan menangkap pelaku kejahatan.
Dalam banyak kasus, laporan masyarakat menjadi pintu masuk utama bagi aparat untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan perkara.
Oleh karena itu, kepolisian terus mendorong partisipasi aktif masyarakat sebagai mitra strategis dalam menjaga keamanan lingkungan.
Proses Hukum Terus Berlanjut
Saat ini tersangka AS beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Abung Selatan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih terus melengkapi berkas perkara dan melakukan pemeriksaan terhadap berbagai pihak yang terkait dengan kasus tersebut.
Proses hukum akan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Polisi juga membuka kemungkinan adanya pengembangan lebih lanjut apabila ditemukan fakta baru selama proses penyidikan berlangsung.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum serta memberikan keadilan bagi korban yang mengalami kerugian akibat tindak pidana tersebut.
Penutup
Keberhasilan Unit Reskrim Polsek Abung Selatan mengungkap kasus percobaan pencurian kayu jati di Desa Sinar Ogan menjadi bukti nyata keseriusan Polres Lampung Utara dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum di wilayahnya.
Penangkapan tersangka AS yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika menunjukkan bahwa aparat kepolisian terus bekerja maksimal dalam memberantas berbagai bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
Dengan diamankannya tersangka serta barang bukti berupa enam potong kayu jati, diharapkan proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan.
Polres Lampung Utara juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib. Dengan sinergi yang baik antara masyarakat dan kepolisian, situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di Kabupaten Lampung Utara dapat terus terjaga. (*)
(Redaksi Sumateranewstv)

0Komentar