TSC7GSdiGpY5Tpz5TpY7GSrpGA==
Light Dark
Polemik Restitusi Rp60 Juta, Korban Buka Suara: Hanya Terima Rp48,2 Juta

Polemik Restitusi Rp60 Juta, Korban Buka Suara: Hanya Terima Rp48,2 Juta

Daftar Isi
×

Lampung, (Sumateranewstv.com) — Polemik terkait pembayaran uang restitusi dalam sebuah perkara dugaan penganiayaan kembali mencuat ke publik setelah korban, Sri Fidiniatini, secara tegas menyampaikan klarifikasi atas berbagai pemberitaan yang beredar. Dalam pernyataan resminya, Sri Fidiniatini mengungkap fakta yang menurutnya perlu diluruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas isu yang berkembang mengenai uang restitusi sebesar Rp60 juta yang disebut-sebut telah diterima olehnya. Sri menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengingkari adanya penerimaan uang restitusi dari pihak terdakwa. Namun, ia menekankan bahwa jumlah uang yang diterima tidak sesuai dengan yang tercantum dalam kwitansi.

“Benar saya telah menerima uang restitusi yang diserahkan oleh terdakwa kepada saya, pada waktu perkara tersebut masih di tingkat kejaksaan. Hal itu tidak pernah saya ingkari,” ujar Sri Fidiniatini dalam keterangannya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa uang yang benar-benar diterimanya hanya sebesar Rp48.200.000 (empat puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah), bukan Rp60 juta sebagaimana yang tercantum dalam kwitansi yang telah ditandatangani.

Menurut Sri, selisih sebesar Rp11.800.000 tersebut telah dikonfirmasi kepada pihak terdakwa. Bahkan, kata dia, terdakwa telah mengakui adanya kekurangan pembayaran tersebut dan berjanji akan melunasinya pada waktu yang telah disepakati dalam forum mediasi di kejaksaan.

“Kekurangan uang tersebut sudah kami konfirmasikan dan sudah diakui oleh terdakwa. Dia berjanji akan membayar kekurangannya pada hari Selasa di waktu mediasi di kejaksaan,” jelasnya.

Namun, hingga waktu yang telah dijanjikan tiba, pembayaran kekurangan tersebut tidak pernah direalisasikan oleh terdakwa. Hal ini kemudian menjadi salah satu alasan utama Sri Fidiniatini untuk tidak mencabut perkara yang sedang berjalan.

Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengingkari isi perjanjian yang telah disepakati bersama, termasuk surat perjanjian damai dan kwitansi penerimaan uang restitusi. Namun demikian, ia juga menilai bahwa pihak terdakwa tidak menunjukkan itikad baik untuk memenuhi kewajibannya secara penuh.

“Saya tidak mengingkari perjanjian yang telah kami sepakati sebagaimana surat perjanjian yang sudah kami tanda tangani waktu itu. Akan tetapi saya juga tidak mau mencabut perkara tersebut,” tegasnya.

Lebih jauh, Sri mengungkapkan bahwa selain persoalan kekurangan pembayaran, dirinya juga merasa tidak mendapatkan permohonan maaf dari pihak terdakwa, baik secara langsung maupun melalui kuasa hukumnya. Hal ini menurutnya mencerminkan tidak adanya penyesalan atas perbuatan yang telah dilakukan.

Ia bahkan menuding bahwa terdakwa telah melakukan kebohongan dengan memberikan uang restitusi yang tidak sesuai dengan jumlah yang tertera dalam kwitansi. Kondisi ini semakin memperkuat keyakinannya bahwa terdakwa tidak memiliki niat baik dalam menyelesaikan perkara tersebut.

“Terdakwa tidak pernah mengucapkan permohonan maaf kepada saya. Bahkan telah berbohong dan menipu saya dengan memberikan uang restitusi yang tidak sesuai dengan jumlah yang saya tanda tangani di kwitansi,” ujarnya.

Dalam keterangannya, Sri Fidiniatini juga mengungkap dampak yang dialaminya akibat dugaan tindak penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa. Ia mengaku mengalami luka serius di bagian wajah, termasuk lebam dan memar di area wajah dan kepala, serta patah tulang rawan hidung.

Akibat kondisi tersebut, Sri mengaku harus menjalani masa pemulihan yang cukup panjang. Ia bahkan tidak dapat beraktivitas seperti biasa selama kurang lebih satu setengah bulan dan mengalami gangguan psikologis akibat kejadian tersebut.

“Saya mengalami luka serius pada wajah, lebam dan memar di area wajah dan kepala, serta mengalami patah tulang rawan hidung. Saya menderita sakit selama satu bulan setengah dan tidak bisa keluar rumah serta terganggu pikiran saya,” ungkapnya.

Dalam forum mediasi yang diinisiasi oleh pihak kejaksaan, Sri menyatakan secara tegas bahwa dirinya tidak akan mencabut laporan perkara tersebut dan meminta agar proses hukum tetap dilanjutkan hingga tuntas.

“Saya sudah menyampaikan di forum mediasi bahwa saya tidak akan mencabut perkara tersebut. Silakan dilanjutkan,” katanya.

Ia juga menyatakan bahwa dokumen berupa surat perjanjian damai dan kwitansi penerimaan uang restitusi yang telah ditandatangani dapat diajukan ke majelis hakim sebagai bahan pertimbangan dalam proses persidangan.

Namun demikian, Sri menilai bahwa pihak terdakwa bersama tim kuasa hukumnya justru melakukan upaya-upaya yang dinilainya sebagai manuver untuk mengalihkan isu. Ia menyebut adanya upaya membangun opini publik yang seolah-olah memposisikan terdakwa sebagai pihak yang dizalimi.

“Terdakwa bersama tim kuasa hukumnya melakukan manuver, mencoba mengalihkan isu dan membangun opini publik agar perbuatannya tersamarkan dan memposisikan dirinya seakan-akan sebagai korban,” ujarnya.

Tak hanya itu, Sri juga mengungkap bahwa dirinya telah menerima dua kali surat somasi dari tim kuasa hukum terdakwa. Dalam somasi tersebut, ia diminta untuk mengembalikan uang sebesar Rp60 juta sebagaimana yang tercantum dalam kwitansi.

Permintaan tersebut menurut Sri sangat tidak berdasar, mengingat jumlah uang yang diterimanya tidak mencapai angka tersebut.

“Saya telah diberi dua kali surat somasi yang meminta saya mengembalikan uang Rp60 juta. Padahal jelas-jelas uang yang saya terima hanya Rp48,2 juta, bukan Rp60 juta,” tegasnya.

Atas dasar itu, Sri menilai bahwa tindakan tersebut dapat menjadi pertimbangan bagi majelis hakim dalam menilai sikap terdakwa, khususnya terkait ada atau tidaknya penyesalan serta itikad baik dalam menyelesaikan perkara.

Ia bahkan menyebut bahwa tindakan tersebut menunjukkan adanya niat untuk kembali merugikan dirinya, dengan cara meminta pengembalian uang yang tidak pernah diterimanya secara utuh.

“Hal ini bisa menjadi pertimbangan hakim bahwa terdakwa tidak pernah menyesali perbuatannya dan tidak memiliki etika baik terhadap saya, bahkan masih berniat jahat dengan mencoba memeras saya,” ujarnya.

Dalam langkah lanjutan, Sri Fidiniatini bersama kuasa hukumnya berencana menempuh jalur hukum tambahan dengan melaporkan terdakwa ke pihak kepolisian atas dugaan penipuan dan pemerasan.

Laporan tersebut rencananya akan dilengkapi dengan barang bukti berupa dua surat somasi yang telah diterimanya dari pihak kuasa hukum terdakwa.

“Saya bersama kuasa hukum akan melaporkan terdakwa ke kepolisian karena, dengan barang bukti dua surat somasi yang saya terima,” jelasnya.

Selain itu, Sri juga berencana menyampaikan surat terbuka kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut. Surat tersebut juga akan ditembuskan ke Pengadilan Tinggi serta Mahkamah Agung sebagai bentuk upaya mencari keadilan.

Dalam surat tersebut, ia akan menyertakan bukti-bukti yang dimilikinya, termasuk dua surat somasi, sebagai bukti otentik atas dugaan tindakan yang dilakukan oleh terdakwa.

“Surat ini akan saya sampaikan di muka persidangan sebagai bukti bahwa meskipun terdakwa saat ini sudah berada di dalam tahanan, namun masih berupaya melakukan tindakan yang merugikan saya,” ungkapnya.

Tak berhenti di situ, Sri juga akan mengajukan permohonan kepada Kejaksaan Negeri agar jaksa penuntut umum dapat menuntut terdakwa dengan hukuman yang maksimal. Permohonan tersebut juga akan ditembuskan ke Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung.

Langkah ini diambil sebagai bentuk harapan agar proses hukum dapat berjalan secara adil dan memberikan efek jera kepada pelaku.

“Saya berharap jaksa dapat menuntut terdakwa dengan tuntutan maksimal dan majelis hakim dapat memberikan vonis yang seadil-adilnya,” katanya.

Ia menilai bahwa hukuman yang tegas sangat diperlukan agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari, serta untuk memberikan kepastian hukum bagi korban.

“Ini penting agar ada efek jera dan tidak ada lagi pihak yang mencoba mempermainkan hukum demi kepentingan pribadi,” tegasnya.

Pernyataan Sri Fidiniatini ini menjadi sorotan publik, terutama dalam konteks transparansi proses hukum dan perlindungan terhadap korban. Kasus ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak mengenai pentingnya kejujuran, itikad baik, serta penghormatan terhadap hak-hak korban dalam setiap proses penyelesaian perkara hukum.

Dengan berkembangnya kasus ini, masyarakat diharapkan dapat menyikapinya secara bijak dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu terverifikasi. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat mengungkap fakta secara objektif dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Ke depan, perhatian publik akan tertuju pada jalannya persidangan serta langkah-langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh oleh korban maupun pihak terkait lainnya. Semua pihak berharap agar kasus ini dapat diselesaikan secara transparan, adil, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Redaksi Sumateranewstv 

0Komentar