Polda Lampung resmi menjerat pelaku penembakan terhadap seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang juga berprofesi sebagai pedagang ayam geprek di Kota Metro dengan pasal berlapis. Pelaku bernama Fajar Jaya Putra (21) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan korban berinisial DC (40).
Kasus tersebut menjadi perhatian serius masyarakat Lampung karena tidak hanya menyangkut tindak pembunuhan, tetapi juga penggunaan senjata api rakitan ilegal yang dinilai semakin marak digunakan dalam berbagai aksi kriminalitas. Aparat kepolisian pun bergerak cepat mengungkap motif, kronologi, hingga asal-usul senjata api rakitan yang digunakan tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (25/5/2026), menjelaskan bahwa tersangka saat ini telah resmi ditahan di Mapolda Lampung beserta sejumlah barang bukti penting yang digunakan dalam aksi penembakan tersebut.
“Pelaku kami jerat dengan pasal berlapis terkait pembunuhan dan kepemilikan senjata api ilegal,” ujar Kombes Pol Indra Hermawan di hadapan awak media.
Menurut Indra, penyidik telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka berikut sejumlah saksi untuk memastikan seluruh unsur pidana dalam perkara tersebut terpenuhi. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, aparat menemukan indikasi kuat bahwa pelaku memang telah mempersiapkan tindakan kekerasan itu sebelum akhirnya menembak korban.
Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Dalam proses hukum yang berjalan, Polda Lampung menerapkan sejumlah pasal berat kepada tersangka. Fajar Jaya Putra dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan berencana.
Pasal tersebut memiliki ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Penyidik menilai adanya unsur perencanaan karena tersangka membawa senjata api rakitan saat mendatangi korban dan diduga telah menyiapkan tindakan kekerasan apabila korban tidak memenuhi permintaannya.
Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 458 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
“Kami turut menjerat pelaku menggunakan Pasal 306 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan senjata api rakitan ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Indra.
Penerapan pasal berlapis tersebut menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang dinilai sangat meresahkan masyarakat. Polisi memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan hingga perkara tersebut nantinya disidangkan di pengadilan.
Berawal dari Persoalan Utang
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, kasus penembakan tersebut dipicu persoalan utang piutang antara korban dan tersangka. Korban diketahui memiliki kewajiban pembayaran sebesar Rp250 ribu setiap pekan dari total pinjaman sebesar Rp1 juta.
Namun dalam perjalanan pembayaran, korban disebut mulai mengalami keterlambatan. Penyidik mengungkapkan bahwa sejak pembayaran kedua hingga pembayaran kelima, korban diduga menunggak kewajibannya.
Situasi itulah yang kemudian memicu konflik antara korban dan pelaku. Tersangka diketahui berperan sebagai penagih utang yang bertugas menagih pembayaran kepada para peminjam.
Sayangnya, dalam menjalankan aktivitas tersebut, tersangka diduga sering menggunakan cara-cara intimidatif. Bahkan, berdasarkan keterangan saksi dan hasil pemeriksaan sementara, pelaku dikenal kerap arogan ketika melakukan penagihan.
“Setiap kali melakukan penagihan, pelaku ini kerap arogan dan melakukan pemaksaan-pemaksaan saat menagih utang,” jelas Indra.
Fakta tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa pelaku memiliki kecenderungan menggunakan ancaman dan kekerasan dalam menjalankan aktivitas penagihan utang. Polisi pun masih mendalami apakah tersangka bekerja sendiri atau merupakan bagian dari jaringan tertentu yang menjalankan praktik penagihan dengan intimidasi.
Pelaku Diduga Terbiasa Membawa Senjata Api Rakitan
Dalam pengembangan kasus, penyidik juga menemukan fakta mengejutkan terkait kebiasaan tersangka saat melakukan penagihan utang. Menurut kepolisian, tersangka diduga terbiasa membekali dirinya dengan senjata api rakitan ketika mendatangi para peminjam.
Temuan tersebut diperkuat dengan diamankannya senjata api rakitan yang digunakan dalam peristiwa penembakan terhadap korban DC. Polisi menyebut senjata tersebut menjadi barang bukti utama dalam pengungkapan kasus ini.
“Pelaku selaku penagih kerap kali membekali diri dengan senjata api serta melayangkan ancaman. Senpira itu juga sudah kami amankan dari tersangka,” ungkap Dirreskrimum Polda Lampung.
Keberadaan senjata api rakitan di tangan masyarakat sipil menjadi perhatian serius aparat keamanan. Penggunaan senjata ilegal dalam berbagai tindak pidana dinilai semakin meningkat dan berpotensi menimbulkan korban jiwa apabila tidak segera ditangani secara menyeluruh.
Dalam kasus ini, polisi tidak hanya fokus pada pelaku penembakan, tetapi juga menelusuri jalur distribusi dan pihak-pihak yang memproduksi senjata api rakitan tersebut.
Polda Lampung Dalami Asal Senjata Api Rakitan
Kombes Pol Indra Hermawan menegaskan bahwa penyidik masih terus melakukan pendalaman terkait asal-usul senjata api rakitan yang digunakan tersangka. Polisi juga mendalami sumber amunisi yang ditemukan dalam kasus tersebut.
Menurutnya, maraknya penggunaan senjata api rakitan dalam aksi kriminal menjadi ancaman serius bagi keamanan masyarakat. Oleh sebab itu, Polda Lampung berkomitmen mengusut tuntas jaringan pemasok maupun pembuat senjata ilegal.
“Kami terus melakukan pendalaman terkait industri atau tempat produksi senjata rakitan ini dibuat, termasuk asal-usul proyektil maupun selongsong peluru 9 mm yang ditemukan,” imbuhnya.
Polisi juga akan berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk laboratorium forensik dan instansi terkait lainnya guna memastikan identifikasi senjata dapat dilakukan secara detail.
Langkah tersebut penting untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan penjualan senjata api ilegal yang beroperasi di wilayah Lampung maupun daerah lain di Indonesia.
Korban Dikenal Sebagai Pedagang Ayam Geprek
Korban DC (40) diketahui merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil yang juga menjalankan usaha kuliner ayam geprek di Kota Metro. Sosok korban dikenal cukup ramah di lingkungan tempat tinggal maupun di kalangan pelanggan usahanya.
Kabar meninggalnya korban akibat penembakan sontak membuat warga sekitar terkejut dan berduka. Banyak warga tidak menyangka persoalan utang dalam nominal relatif kecil dapat berujung pada aksi kekerasan mematikan.
Beberapa warga berharap kasus tersebut dapat menjadi pelajaran penting agar praktik penagihan utang dengan cara intimidatif dapat ditindak tegas oleh aparat penegak hukum.
Selain itu, masyarakat juga meminta aparat memperketat pengawasan terhadap peredaran senjata api rakitan yang dinilai sangat berbahaya apabila jatuh ke tangan yang salah.
Fenomena Debt Collector dan Ancaman Kekerasan
Kasus penembakan di Kota Metro kembali memunculkan sorotan terhadap praktik penagihan utang yang dilakukan secara kasar dan intimidatif oleh oknum tertentu. Dalam beberapa tahun terakhir, aksi debt collector yang disertai ancaman maupun kekerasan kerap menjadi perhatian publik.
Tidak sedikit masyarakat yang merasa takut ketika menghadapi penagih utang yang bertindak di luar batas hukum. Padahal, dalam aturan yang berlaku, proses penagihan harus dilakukan secara manusiawi dan tidak boleh menggunakan ancaman maupun kekerasan fisik.
Praktik membawa senjata saat melakukan penagihan tentu sangat berbahaya dan dapat memicu konflik yang berujung tindak pidana serius seperti yang terjadi dalam kasus ini.
Pengamat hukum pidana menilai aparat perlu meningkatkan pengawasan terhadap kelompok-kelompok penagih utang yang menjalankan aktivitas secara ilegal atau menggunakan metode premanisme.
Selain itu, edukasi kepada masyarakat terkait mekanisme pinjaman dan penyelesaian sengketa utang secara hukum juga dinilai penting untuk mencegah konflik serupa terulang di kemudian hari.
Komitmen Polda Lampung Menindak Tegas Pelaku Kejahatan
Polda Lampung menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang menggunakan kekerasan dan senjata api ilegal dalam menjalankan aksinya.
Dalam beberapa waktu terakhir, aparat kepolisian di Lampung memang terus menggencarkan operasi pemberantasan senjata api rakitan serta berbagai tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas kepemilikan senjata api ilegal ataupun praktik penagihan utang yang mengandung unsur ancaman dan kekerasan.
Kerja sama masyarakat dinilai sangat penting untuk membantu aparat menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.
Kasus penembakan terhadap PNS pedagang ayam geprek di Kota Metro ini diharapkan menjadi momentum bagi seluruh pihak untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kekerasan yang dipicu persoalan ekonomi maupun utang piutang.
Di sisi lain, aparat penegak hukum juga diharapkan mampu membongkar jaringan peredaran senjata api rakitan hingga ke akar-akarnya agar tidak semakin banyak digunakan dalam aksi kriminal di berbagai daerah.
Hingga kini, proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik Polda Lampung memastikan akan mengembangkan perkara tersebut secara menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kepemilikan maupun distribusi senjata api rakitan yang digunakan tersangka.
Masyarakat pun menanti langkah tegas aparat dalam menuntaskan kasus ini sekaligus memastikan rasa aman tetap terjaga di tengah meningkatnya kekhawatiran terhadap aksi kriminal bersenjata. (*)
Redaksi Sumateranewstv

0Komentar