KOTA BEKASI, (Sumateranewstv.com) – Kasus dugaan keterlibatan tiga aparatur sipil negara (ASN) di wilayah Bekasi Utara dalam perkara narkoba memunculkan gelombang kritik keras terhadap tata kelola birokrasi dan sistem pengawasan internal Pemerintah Kota Bekasi.
Peristiwa tersebut bukan hanya menjadi persoalan hukum semata, melainkan berkembang menjadi sorotan publik mengenai integritas aparatur negara, moralitas birokrasi, hingga efektivitas pembinaan ASN di lingkungan pemerintahan daerah.
Ketua LSM Tri Nusa DPC Kota Bekasi, Mandor Baya, menyebut kasus tersebut sebagai tamparan keras bagi citra reformasi birokrasi yang selama ini terus digaungkan pemerintah.
Menurutnya, dugaan keterlibatan ASN dalam penyalahgunaan narkoba memperlihatkan adanya persoalan serius dalam sistem pengawasan dan pembinaan moral aparatur negara.
“Kota Bekasi kembali dipermalukan. Bukan oleh bencana alam dan bukan pula oleh krisis ekonomi, melainkan oleh ulah aparatnya sendiri. Ini bukan lagi sekadar persoalan oknum, tetapi alarm keras bahwa ada sistem yang tidak berjalan,” ujar Mandor Baya dalam pernyataan tertulisnya.
Kasus tersebut menjadi perhatian luas masyarakat karena ASN merupakan pelayan publik yang seharusnya menjadi contoh dalam menjalankan hukum, etika, dan disiplin sebagai bagian dari aparatur negara.
Dalam pandangan berbagai kalangan, dugaan keterlibatan ASN dalam narkoba tidak hanya mencederai institusi pemerintahan, tetapi juga menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.
Selama ini, masyarakat datang ke kantor pemerintahan untuk mengurus berbagai kebutuhan administrasi, membayar pajak, dan mempercayakan pelayanan kepada aparatur negara. Namun ketika aparatur yang diberi amanah justru terseret dalam perkara narkoba, maka kepercayaan publik dinilai ikut terluka.
Mandor Baya menyebut persoalan tersebut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat.
“Uang rakyat yang berasal dari pajak dan keringat masyarakat digunakan untuk membiayai birokrasi. Jika kemudian ada ASN yang terlibat narkoba, maka ini bukan kriminal biasa, melainkan pengkhianatan terhadap kepercayaan publik,” tegasnya.
Menurutnya, kasus tersebut kemungkinan hanya bagian kecil dari persoalan yang lebih besar. Ia menilai dugaan keterlibatan ASN dalam narkoba bisa menjadi fenomena gunung es yang menunjukkan lemahnya sistem pengawasan di lingkungan pemerintah daerah.
“Yang tertangkap bisa jadi hanya permukaan. Pertanyaan yang harus dijawab adalah seberapa jauh narkoba sudah menyusup ke dalam lingkungan birokrasi,” katanya.
LSM Tri Nusa menilai bahwa jika di tingkat kecamatan dan kelurahan saja ditemukan dugaan keterlibatan ASN dalam penyalahgunaan narkoba, maka pemerintah daerah harus berani melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pembinaan aparatur sipil negara.
Persoalan tersebut juga memunculkan kritik terhadap kinerja lembaga pengawasan internal di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Mandor Baya menilai fungsi pengawasan dan pembinaan ASN belum berjalan optimal. Ia menyebut sistem screening moral aparatur negara lebih banyak berjalan di atas dokumen administratif dibandingkan pengawasan nyata di lapangan.
“Inspektorat jangan hanya menjadi lembaga formalitas. BKPSDM juga harus menunjukkan bahwa mereka benar-benar bekerja melakukan pengawasan dan pembinaan ASN, bukan sekadar menjalankan administrasi kepegawaian,” ujarnya.
Menurutnya, kasus tersebut seharusnya menjadi momentum evaluasi total terhadap tata kelola birokrasi di Kota Bekasi.
Selain proses hukum terhadap para ASN yang terlibat, pemerintah daerah juga didorong untuk melakukan langkah-langkah tegas guna memulihkan kepercayaan publik.
LSM Tri Nusa secara terbuka mendesak Wali Kota Bekasi agar tidak ragu mengambil tindakan keras terhadap ASN yang terlibat narkoba.
Dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tertinggi di daerah, Wali Kota dinilai memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan birokrasi tetap bersih dan profesional.
Mandor Baya mengatakan masyarakat saat ini sedang memperhatikan langkah yang akan diambil pemerintah daerah dalam menyikapi kasus tersebut.
“Rakyat Bekasi sedang menonton. Mereka tidak membutuhkan pencitraan atau sandiwara birokrasi. Mereka ingin melihat tindakan nyata,” ujarnya.
LSM Tri Nusa meminta pemerintah daerah tidak berlindung di balik prosedur birokrasi yang dinilai sering kali memperlambat penegakan disiplin ASN.
Mereka mendesak agar ASN yang terbukti terlibat narkoba segera diberhentikan sementara dan diproses menuju Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) apabila telah terbukti secara hukum.
“Tidak boleh ada ruang toleransi bagi ASN yang terlibat narkoba. Jika terbukti bersalah secara hukum, maka pemecatan harus dilakukan demi menjaga marwah birokrasi,” tegas Mandor Baya.
Ia juga meminta pemerintah daerah tidak menggunakan alasan rehabilitasi medis sebagai celah untuk menghindarkan ASN dari sanksi etik kedinasan.
Menurutnya, masyarakat sudah terlalu sering melihat pelanggaran moral di lingkungan birokrasi berakhir tanpa sanksi tegas.
“Publik sudah lelah melihat oknum pelanggar etika lolos dengan berbagai alasan prosedural. Kali ini harus ada ketegasan,” katanya.
Selain mendesak sanksi tegas, LSM Tri Nusa juga meminta Pemerintah Kota Bekasi segera melakukan tes urine massal terhadap ASN di wilayah Bekasi Utara maupun lingkungan Sekretariat Daerah.
Tes urine tersebut diminta dilakukan secara mendadak dan tanpa pemberitahuan sebelumnya guna memastikan hasil yang objektif.
“Jika birokrasi benar-benar bersih, maka tidak ada alasan untuk takut menjalani tes urine mendadak,” ujar Mandor Baya.
Menurutnya, langkah tersebut penting sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga integritas aparatur negara.
Pelaksanaan tes urine secara berkala dinilai dapat menjadi salah satu upaya preventif untuk mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan birokrasi.
Selain itu, langkah tersebut juga dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap keseriusan pemerintah daerah dalam membangun birokrasi yang bersih.
LSM Tri Nusa menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti hanya pada pernyataan sikap. Organisasi tersebut mengaku tengah menyusun laporan resmi dan akan mengawal proses penyidikan yang dilakukan aparat kepolisian.
Mereka juga meminta agar penyidikan dilakukan secara transparan dan menyeluruh, termasuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pemasok narkoba yang selama ini beroperasi secara tersembunyi.
“Kami akan mengawal proses hukum ini agar tidak berhenti di tengah jalan dan tidak ada pihak yang dilindungi,” kata Mandor Baya.
Selain itu, LSM Tri Nusa juga berencana melayangkan laporan resmi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses penegakan disiplin ASN berjalan objektif dan tidak dipengaruhi kepentingan tertentu di tingkat daerah.
“Kami ingin memastikan tidak ada intervensi, tidak ada tebang pilih, dan tidak ada oknum yang diselamatkan karena kedekatan politik atau jabatan,” tegasnya.
Kasus dugaan keterlibatan ASN dalam narkoba memang menjadi tantangan serius bagi pemerintah daerah di berbagai wilayah Indonesia. Aparatur sipil negara yang seharusnya menjadi pelayan masyarakat justru dapat kehilangan integritas apabila terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Dalam banyak kasus, penyalahgunaan narkoba tidak hanya berdampak pada individu yang bersangkutan, tetapi juga dapat memengaruhi kualitas pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan.
Karena itu, berbagai kalangan menilai bahwa pengawasan terhadap ASN tidak cukup hanya dilakukan melalui pendekatan administratif. Pembinaan mental, penguatan integritas, dan pengawasan berkala dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga profesionalitas birokrasi.
Pakar administrasi publik menilai bahwa reformasi birokrasi tidak hanya berkaitan dengan digitalisasi pelayanan atau peningkatan efisiensi kerja, tetapi juga menyangkut pembangunan karakter dan moral aparatur negara.
Tanpa integritas yang kuat, birokrasi akan rentan terhadap berbagai bentuk penyimpangan, termasuk penyalahgunaan narkoba.
Kasus yang terjadi di Bekasi Utara juga dinilai menjadi pengingat bahwa ancaman narkoba dapat masuk ke semua lini kehidupan, termasuk lingkungan pemerintahan.
Karena itu, upaya pencegahan harus dilakukan secara menyeluruh melalui kerja sama antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan masyarakat.
Pemerintah daerah juga dinilai perlu membangun sistem deteksi dini yang lebih efektif untuk mengidentifikasi potensi penyalahgunaan narkoba di lingkungan ASN.
Selain tes urine berkala, pembinaan psikologis, penguatan pengawasan internal, serta mekanisme pelaporan yang aman bagi pegawai dinilai perlu diperkuat.
Masyarakat Kota Bekasi sendiri berharap kasus tersebut menjadi momentum pembenahan birokrasi secara serius.
Publik menilai pemerintah daerah harus menunjukkan ketegasan agar citra pelayanan publik tidak semakin terpuruk akibat ulah segelintir oknum.
Kota Bekasi selama ini dikenal sebagai salah satu kota besar penyangga ibu kota dengan aktivitas ekonomi dan pelayanan publik yang sangat tinggi. Karena itu, kualitas dan integritas aparatur negara menjadi aspek penting yang menentukan kepercayaan masyarakat.
LSM Tri Nusa menegaskan bahwa gerakan pengawasan terhadap birokrasi akan terus dilakukan sebagai bagian dari kontrol sosial masyarakat sipil.
“Bekasi adalah Kota Patriot. Kota ini dibangun dengan semangat perjuangan dan nilai moral yang harus dijaga. Jangan sampai masa depan pelayanan publik rusak karena segelintir aparat yang kalah oleh narkoba,” ujar Mandor Baya.
Ia menegaskan bahwa masyarakat kini menunggu langkah nyata pemerintah daerah dalam membersihkan birokrasi.
“Bersihkan atau minggir. Pilihan ada di tangan para pemimpin daerah,” pungkasnya. (*)


0Komentar