TSC7GSdiGpY5Tpz5TpY7GSrpGA==
Light Dark
Retorika Pembangunan di Atas Pondasi Ketidakpatuhan, Menguji Akuntabilitas Dinas Cipta Karya Kabupaten Bekasi

Retorika Pembangunan di Atas Pondasi Ketidakpatuhan, Menguji Akuntabilitas Dinas Cipta Karya Kabupaten Bekasi

Daftar Isi
×

KABUPATEN BEKASI, (Sumateranewstv.com) — Kabupaten Bekasi dikenal sebagai salah satu daerah dengan kapasitas fiskal besar di Indonesia. Posisi strategis sebagai kawasan industri nasional membuat daerah ini memiliki potensi pendapatan yang tinggi dan anggaran pembangunan yang tidak sedikit. Namun di balik besarnya anggaran tersebut, muncul berbagai persoalan yang kini menjadi sorotan publik, terutama menyangkut tata kelola pembangunan dan akuntabilitas penggunaan uang negara.

Persoalan yang mencuat di lingkungan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi kini bukan lagi sekadar temuan administratif dalam laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Isu tersebut telah berkembang menjadi pembahasan serius di ruang persidangan tindak pidana korupsi (Tipikor) Bandung dan memunculkan pertanyaan besar mengenai integritas sistem pengawasan proyek pembangunan daerah.

Dalam dinamika persidangan yang tengah berlangsung, kuasa hukum Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang meminta Kepala Dinas Cipta Karya Kabupaten Bekasi, Beny Sugiarto, turut dijadikan tersangka. Permintaan itu muncul setelah adanya dugaan kesaksian palsu yang disampaikan dalam proses persidangan.

Polemik tersebut berawal dari keterangan mengenai dugaan aliran dana sebesar Rp500 juta dan daftar perusahaan yang disebut masuk dalam “list B1”. Dalam persidangan, sejumlah keterangan dianggap tidak konsisten sehingga memunculkan keraguan atas validitas informasi yang disampaikan.

Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah soal waktu penyerahan uang yang disebut dalam sidang. Kuasa hukum menilai terdapat kejanggalan karena H.M. Kunang disebut telah lebih dahulu ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada saat penyerahan uang itu diklaim terjadi.

Persoalan tersebut memperlihatkan bahwa kasus yang bergulir tidak lagi sekadar soal administrasi proyek, tetapi mulai menyentuh persoalan serius terkait dugaan pengaturan proyek, integritas pejabat publik, serta potensi pelanggaran hukum dalam pengelolaan anggaran pembangunan daerah.

Di tengah polemik tersebut, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2024 turut memperkuat sorotan terhadap kinerja Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang.

Dalam dokumen audit bernomor 25.A/LHP/XVIII.BDG/05/2025, BPK menemukan fakta bahwa sejumlah kontraktor telah menerima pembayaran hingga 100 persen meskipun realisasi fisik pekerjaan di lapangan tidak sesuai dengan kontrak yang disepakati.

Temuan itu memunculkan pertanyaan besar mengenai fungsi pengawasan internal pemerintah daerah, terutama terkait peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam memastikan pekerjaan benar-benar selesai sebelum dilakukan pembayaran penuh kepada kontraktor.

Secara prosedural, pembayaran proyek seharusnya dilakukan setelah seluruh pekerjaan dinyatakan selesai sesuai spesifikasi kontrak. Namun dalam sejumlah proyek yang menjadi temuan BPK, kondisi fisik di lapangan disebut tidak mencerminkan progres yang sesuai dengan pembayaran yang telah dicairkan.

Hal itu menimbulkan pertanyaan mendasar: bagaimana mungkin Berita Acara Serah Terima Pekerjaan dapat ditandatangani jika fakta di lapangan menunjukkan pekerjaan belum tuntas sepenuhnya?

Dalam konteks dugaan pengaturan proyek yang kini muncul di ruang sidang Tipikor Bandung, temuan BPK tersebut tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif biasa. Keterkaitan antara pembayaran proyek yang tidak sesuai progres fisik dan dugaan permainan proyek menjadi titik yang dinilai perlu ditelusuri secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.

Masalah lain yang juga menjadi perhatian serius BPK adalah terkait penatausahaan aset tetap milik daerah. Dalam hasil pemeriksaan disebutkan bahwa pengelolaan aset belum dilakukan secara tertib dan masih ditemukan sejumlah proyek yang secara fisik telah selesai namun secara administratif masih tercatat sebagai pekerjaan dalam proses.

Kondisi tersebut menciptakan ruang abu-abu dalam pengelolaan aset negara. Ketika suatu proyek telah selesai dibangun namun belum tercatat secara resmi sebagai aset daerah, maka pengawasan menjadi lemah dan potensi penyalahgunaan menjadi semakin besar.

Dalam sistem pemerintahan yang sehat, pencatatan aset merupakan bagian penting dari akuntabilitas penggunaan anggaran. Ketidaktertiban administrasi aset tidak hanya berdampak pada laporan keuangan pemerintah daerah, tetapi juga berpotensi merugikan negara apabila aset tersebut tidak dapat diawasi secara optimal.

Pengamat tata kelola pemerintahan menilai bahwa persoalan administrasi aset sering kali dianggap sepele, padahal dalam banyak kasus justru menjadi pintu masuk terjadinya penyimpangan anggaran dan praktik korupsi.

Jika dikaitkan dengan dugaan pengaturan proyek yang tengah bergulir di persidangan, maka kelemahan administrasi seperti ini dinilai tidak lagi bisa dianggap sebagai kelalaian biasa. Celah administratif yang dibiarkan terbuka dapat menjadi instrumen yang dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.

Situasi ini semakin serius karena rekomendasi BPK terkait pengembalian kerugian daerah memiliki batas waktu yang jelas. Dalam ketentuan pemeriksaan keuangan negara, kerugian akibat kekurangan volume pekerjaan wajib dikembalikan ke kas negara paling lambat 60 hari sejak LHP diterbitkan.

Artinya, sejak LHP diterbitkan pada Mei 2025, pihak terkait memiliki tenggat waktu tertentu untuk menyelesaikan kewajiban pengembalian kerugian negara. Jika tidak dipenuhi, maka status persoalan tersebut dapat berkembang dari sekadar temuan administratif menjadi dugaan tindak pidana korupsi.

Karena itu, berbagai pihak mendorong agar aparat penegak hukum, baik Kejaksaan maupun KPK, tidak hanya melihat persoalan ini secara parsial. Seluruh rangkaian temuan, mulai dari audit BPK hingga fakta-fakta persidangan, dinilai perlu dibaca secara utuh untuk melihat kemungkinan adanya pola penyimpangan yang lebih besar.

LSM Triga Nusantara Indonesia sebagai pihak yang menyoroti persoalan tersebut menilai bahwa transparansi menjadi faktor penting dalam mengawal akuntabilitas pembangunan daerah.

Menurut pemerhati kebijakan publik dari lembaga tersebut, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui sejauh mana tindak lanjut pemerintah daerah terhadap rekomendasi BPK, termasuk apakah kerugian negara benar-benar telah dikembalikan atau belum.

Hak publik untuk memperoleh informasi tersebut dijamin dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008. Karena itu, dokumen tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK dinilai seharusnya dapat diakses publik sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada masyarakat.

Selain keterbukaan dokumen, DPRD Kabupaten Bekasi juga didorong untuk lebih aktif menjalankan fungsi pengawasan. Selama ini, rekomendasi BPK kerap hanya menjadi dokumen administratif tanpa tindak lanjut yang jelas.

Padahal sebagai lembaga legislatif daerah, DPRD memiliki kewenangan untuk memanggil pihak-pihak terkait, meminta penjelasan, hingga memastikan rekomendasi BPK benar-benar dijalankan.

Tanpa pengawasan politik yang kuat, temuan-temuan audit dikhawatirkan hanya berakhir sebagai arsip tahunan tanpa perbaikan nyata dalam tata kelola pemerintahan.

Selain itu, masyarakat sipil juga didorong untuk terlibat aktif melakukan pengawasan partisipatif terhadap proyek-proyek pembangunan daerah. Salah satu langkah konkret yang dinilai penting adalah melakukan uji petik lapangan terhadap proyek-proyek yang menjadi objek temuan BPK.

Dengan mendatangi langsung sekolah, gedung publik, atau infrastruktur lain yang tercatat dalam laporan pemeriksaan, masyarakat dapat melihat secara langsung apakah kondisi fisik proyek benar-benar sesuai dengan anggaran yang telah dikeluarkan.

Dalam konteks pengawasan publik, fakta di lapangan sering kali menjadi indikator paling objektif untuk menilai kualitas pembangunan. Ketika dokumen administratif menyatakan proyek selesai namun kondisi fisik menunjukkan sebaliknya, maka publik berhak mempertanyakan integritas proses pembangunan tersebut.

Persoalan yang kini terjadi di Kabupaten Bekasi juga menjadi gambaran lebih luas mengenai tantangan tata kelola pembangunan di daerah. Besarnya anggaran tidak otomatis menghasilkan pembangunan berkualitas apabila pengawasan internal lemah dan transparansi tidak berjalan optimal.

Di banyak daerah, proyek pembangunan sering kali menjadi ruang rawan penyimpangan karena melibatkan anggaran besar, proses pengadaan yang kompleks, serta interaksi antara pejabat pemerintah dan pihak swasta.

Karena itu, sistem pengawasan yang kuat menjadi kebutuhan mutlak agar pembangunan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan tidak berubah menjadi ruang transaksi kepentingan.

Kasus yang berkembang di Kabupaten Bekasi juga menunjukkan bahwa audit keuangan negara memiliki peran penting dalam membongkar persoalan tata kelola pemerintahan. Temuan-temuan BPK tidak seharusnya dipandang sekadar formalitas tahunan, melainkan alarm peringatan atas potensi penyimpangan yang harus segera ditindaklanjuti.

Dalam sistem demokrasi yang sehat, pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik bukan hanya tugas aparat penegak hukum. Media, DPRD, akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga masyarakat umum memiliki peran penting untuk memastikan uang rakyat digunakan secara benar.

Jika pengawasan publik melemah, maka risiko penyalahgunaan anggaran akan semakin besar. Sebaliknya, keterlibatan masyarakat dalam mengawal kebijakan publik dapat menjadi faktor penting dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Hingga kini, perhatian publik masih tertuju pada perkembangan persidangan Tipikor Bandung serta tindak lanjut rekomendasi BPK terhadap Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi.

Publik menunggu jawaban tegas dari para pemangku jabatan terkait apakah persoalan yang terungkap akan benar-benar ditindaklanjuti secara serius atau hanya berakhir sebagai polemik sesaat.

Dokumen audit BPK telah berbicara melalui data dan angka. Ruang sidang Tipikor Bandung juga mulai membuka fakta-fakta baru terkait dugaan pengaturan proyek dan aliran dana. Kini pertanyaan besarnya adalah apakah seluruh pihak yang memiliki kewenangan benar-benar berani menjawab persoalan tersebut dengan kejujuran dan tindakan nyata.

Pada akhirnya, pembangunan bukan sekadar soal berdirinya gedung atau terserapnya anggaran. Pembangunan yang sejati adalah pembangunan yang dilandasi integritas, kepatuhan terhadap aturan, serta keberpihakan pada kepentingan masyarakat.

Tanpa akuntabilitas yang kuat, retorika pembangunan hanya akan menjadi slogan kosong di atas pondasi ketidakpatuhan.

Penulis adalah pemerhati kebijakan publik dan tata kelola pemerintahan daerah dari LSM Triga Nusantara Indonesia. (*)

Redaksi Sumateranewstv 

0Komentar