TSC7GSdiGpY5Tpz5TpY7GSrpGA==
Light Dark
Korban Penganiayaan Soroti Kesaksian Saksi A De Charge di Sidang Mantan Asisten III Lampung Utara

Korban Penganiayaan Soroti Kesaksian Saksi A De Charge di Sidang Mantan Asisten III Lampung Utara

Daftar Isi
×

Lampung Utara, (SumateraNewsTV.com) — Sidang lanjutan perkara dugaan penganiayaan berat yang menyeret mantan Asisten III Pemerintah Kabupaten Lampung Utara kembali menjadi perhatian publik. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kotabumi pada Kamis, 21 Mei 2026 lalu, pihak terdakwa menghadirkan saksi a de charge atau saksi yang meringankan, yakni Dr. Suwardi, S.H., M.H., CM., CPCLE.

Kesaksian yang disampaikan Dr. Suwardi di hadapan majelis hakim memicu reaksi dari korban penganiayaan berat bernama Sri Fidinia Tini (46), yang mengaku sangat menyayangkan adanya dugaan perubahan keterangan dalam persidangan.


Korban bahkan menilai kesaksian yang diberikan di bawah sumpah tersebut bertentangan dengan pernyataan yang pernah disampaikan sebelumnya saat proses mediasi dan konfrontasi terkait uang perdamaian.

Kasus ini sendiri merupakan perkara dugaan penganiayaan berat yang dilakukan oleh mantan Asisten III Kabupaten Lampung Utara yang kini telah berstatus sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Kotabumi.

Dalam sidang lanjutan yang berlangsung beberapa hari lalu, Dr. Suwardi hadir sebagai saksi a de charge atau saksi yang diajukan pihak terdakwa untuk memberikan keterangan yang dinilai dapat meringankan posisi terdakwa di hadapan majelis hakim.

Dalam keterangannya di persidangan, Dr. Suwardi menyampaikan bahwa pada saat proses perdamaian berlangsung dirinya masih berstatus sebagai kuasa hukum terdakwa.

Ia juga menjelaskan bahwa sebelum uang perdamaian diberikan kepada korban, uang tersebut telah dihitung terlebih dahulu di hadapan terdakwa dan dinyatakan berjumlah Rp60 juta.

Namun, menurut pengakuan korban, pernyataan tersebut berbeda dengan penjelasan yang sebelumnya pernah disampaikan oleh Dr. Suwardi di luar persidangan.

Menanggapi pemberitaan dan informasi yang beredar terkait kesaksian tersebut, Sri Fidinia Tini mengaku merasa kecewa dan mempertanyakan alasan seorang pengacara memberikan keterangan yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

Dalam wawancara eksklusif bersama pewarta, Sri Fidinia Tini mengungkapkan rasa kecewanya terhadap sikap saksi yang dinilainya telah memberikan kesaksian berbeda dari fakta yang pernah dibicarakan sebelumnya.

“Saya sangat menyayangkan mengapa seorang pengacara yang bergelar doktor rela mempertaruhkan nama besarnya hanya sekadar untuk membela kliennya yang nyata-nyata bersalah telah melakukan tindak pidana berat,” ujar Sri Fidinia Tini.

Korban yang akrab disapa Yie itu kemudian menjelaskan kronologi terkait uang perdamaian yang menjadi bagian dari kesaksian di persidangan.

Menurutnya, persoalan muncul karena jumlah uang yang diterima korban disebut tidak sesuai dengan nominal yang tercantum dalam kwitansi perdamaian.

Ia mengaku hanya menerima uang sebesar Rp48.200.000,00, sementara nominal yang tercantum dalam kwitansi dan disebut dalam kesepakatan perdamaian adalah Rp60 juta.

“Jika memang Pak Suwardi benar telah menghitung uang tersebut, mengapa pada saat kami mendatangi rumahnya pada malam tanggal 16 April 2026 lalu untuk mengonfrontir kekurangan uang itu, beliau tidak komplain atau protes?” katanya.

Menurut pengakuan korban, saat itu dirinya bersama pihak lain mendatangi rumah Dr. Suwardi untuk menanyakan adanya selisih uang sebesar Rp11.800.000,00 yang menurutnya belum diterima.

Dalam pertemuan tersebut, korban mengaku Dr. Suwardi justru menyampaikan bahwa dirinya tidak ikut menghitung uang yang dibawa oleh terdakwa.

Korban kemudian mengutip pernyataan yang disebut disampaikan Dr. Suwardi saat itu.

“Saya juga nggak menghitung duit itu, karena sebelum kalian datang Minak F datang bawa uang dalam plastik transparan yang ditaruh di atas meja,” ungkap korban menirukan ucapan yang disebut berasal dari Dr. Suwardi.

Menurut penuturan korban, Dr. Suwardi ketika itu juga menjelaskan bahwa ia hanya mengganti plastik pembungkus uang tersebut karena merasa penggunaan plastik transparan berisiko menimbulkan salah paham.

“Lalu Pak Suwardi mengambil plastik putih bertuliskan Alfamart dan memasukkan uang itu ke dalam plastik tersebut,” kata korban.

Korban melanjutkan, uang tersebut kemudian diletakkan oleh terdakwa di atas kursi dan ditutup menggunakan bantal sebelum akhirnya dipindahkan ke bawah meja saat proses pertemuan berlangsung.

“Maka saya tidak tahu sebenarnya berapa jumlah uang itu,” ujar korban kembali menirukan penjelasan yang disebut pernah disampaikan oleh Dr. Suwardi.

Karena itulah, korban mengaku terkejut ketika mendengar keterangan berbeda yang disampaikan dalam persidangan.

Menurutnya, dalam sidang di Pengadilan Negeri Kotabumi, Dr. Suwardi justru menyatakan telah menghitung uang tersebut bersama terdakwa dan memastikan jumlahnya lengkap sebesar Rp60 juta.

“Namun di dalam keterangannya di muka persidangan, dia membalikkan cerita bahwa dia telah menghitung uang tersebut bersama-sama dengan Efrizal,” ujar korban.

Korban juga mempertanyakan sikap terdakwa maupun saksi yang disebut tidak pernah membantah soal adanya kekurangan uang dalam berbagai kesempatan sebelumnya.

Menurut Sri Fidinia Tini, ketika proses mediasi berlangsung di Kejaksaan, baik terdakwa maupun Dr. Suwardi hadir secara langsung di hadapan jaksa, Kasi Intel, dan peserta mediasi lainnya.

Namun, dalam forum tersebut tidak ada keberatan maupun protes terkait pernyataan korban mengenai jumlah uang yang diterima.

“Jika memang uang tersebut benar telah dihitung oleh mereka berdua, mengapa pada saat mediasi di kejaksaan mereka tidak komplain dan tidak membahas kekurangan uang tersebut? Mereka hanya diam saja,” katanya.

Tidak hanya itu, korban juga menyoroti jalannya persidangan sebelumnya saat dirinya diperiksa sebagai saksi pada 7 Mei 2026 lalu.

Menurutnya, saat itu majelis hakim telah memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk membantah apabila terdapat keterangan korban yang dianggap tidak benar.

Namun, korban mengaku terdakwa tidak memberikan bantahan ataupun keberatan mengenai jumlah uang yang diterima korban.

“Terdakwa ketika itu tidak membantah atau tidak komplain terhadap jumlah uang yang saya sebutkan, bahwa saya hanya menerima uang Rp48.200.000,00, bukan Rp60 juta sebagaimana jumlah yang saya tanda tangani di kwitansi,” ungkapnya.

Berdasarkan alasan-alasan tersebut, korban menilai adanya dugaan kesaksian palsu yang disampaikan di bawah sumpah dalam persidangan.

“Dengan alasan yang saya sebutkan ini, sudah merupakan sebuah bukti bahwa Dr. Suwardi telah memberikan kesaksian palsu di bawah sumpah di tengah persidangan,” tegasnya.

Pernyataan korban terkait dugaan kesaksian palsu itu kini menjadi perhatian publik dan memunculkan beragam tanggapan dari masyarakat.

Kasus tersebut juga menambah sorotan terhadap jalannya proses hukum dalam perkara penganiayaan berat yang melibatkan mantan pejabat daerah tersebut.

Dalam wawancara itu, pewarta juga menanyakan langkah hukum yang akan ditempuh korban terkait persoalan dugaan keterangan palsu dalam persidangan.

Menanggapi pertanyaan tersebut, korban menyatakan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan penasihat hukumnya sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

“Saya akan berkoordinasi dengan penasihat hukum saya untuk melakukan langkah hukum selanjutnya,” ujarnya.

Korban juga menyatakan tidak menutup kemungkinan akan melaporkan Dr. Suwardi ke Kepolisian Daerah Lampung atas dugaan memberikan kesaksian palsu di bawah sumpah.

“Tidak menutup kemungkinan saya akan melaporkan Dr. Suwardi ke Polda Lampung karena telah memberikan kesaksian palsu di tengah persidangan di bawah sumpah,” pungkasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak Dr. Suwardi maupun kuasa hukum terdakwa terkait tudingan yang disampaikan korban.

Pihak pengadilan sendiri masih melanjutkan proses persidangan sesuai tahapan hukum yang berlaku dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian.

Kasus ini menjadi perhatian luas karena melibatkan mantan pejabat daerah serta berkembangnya polemik mengenai uang perdamaian dan kesaksian dalam proses persidangan.

bahwa setiap keterangan yang diberikan di muka persidangan memiliki konsekuensi hukum karena disampaikan di bawah sumpah.

Dalam sistem peradilan pidana, saksi memiliki kewajiban memberikan keterangan yang benar sesuai fakta yang diketahui dan dialami secara langsung.

Apabila terbukti memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, maka hal tersebut dapat memiliki implikasi hukum tersendiri sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Namun demikian, seluruh dugaan yang berkembang saat ini masih harus dibuktikan melalui mekanisme hukum dan pembuktian resmi di hadapan aparat penegak hukum maupun pengadilan.

Persidangan perkara penganiayaan berat tersebut diperkirakan masih akan berlanjut dalam beberapa agenda ke depan dengan menghadirkan saksi tambahan serta pemeriksaan alat bukti lainnya.

Masyarakat kini menanti perkembangan lebih lanjut terkait jalannya persidangan maupun kemungkinan adanya langkah hukum baru yang akan ditempuh pihak korban.

Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya integritas dan kejujuran dalam proses penegakan hukum, terutama bagi pihak-pihak yang memberikan kesaksian di hadapan pengadilan.

Di sisi lain, asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi selama proses hukum berlangsung hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pemerhati hukum berharap seluruh pihak yang terlibat dapat menghormati proses persidangan dan menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap fakta-fakta hukum kepada majelis hakim.

Dengan masih berlangsungnya proses persidangan di Pengadilan Negeri Kotabumi, publik kini menaruh perhatian besar terhadap perkembangan perkara yang dinilai menyita perhatian masyarakat Lampung Utara tersebut. (*)

Redaksi Sumateranewstv 

0Komentar