TSC7GSdiGpY5Tpz5TpY7GSrpGA==
Light Dark
Kecamatan Kotabumi Selatan Gelar Sosialisasi POSBANKUM Desa, Hadirkan BNN dan LBH Menang Agad untuk Pemberdayaan Masyarakat

Kecamatan Kotabumi Selatan Gelar Sosialisasi POSBANKUM Desa, Hadirkan BNN dan LBH Menang Agad untuk Pemberdayaan Masyarakat

Daftar Isi
×

Kotabumi Selatan, (Sumateranewstv.com) – Pemerintah Kecamatan Kotabumi Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui kegiatan pemberdayaan masyarakat bertema “POSBANKUM Desa Solusi Menyelesaikan Masalah Hukum di Desa” yang dilaksanakan pada Rabu, 13 Mei 2026.

Kegiatan yang berlangsung dengan penuh antusias tersebut merupakan bentuk kerja sama antara Kecamatan Kotabumi Selatan dengan lembaga bantuan hukum serta menghadirkan Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai narasumber utama. Program bantuan hukum gratis ini terselenggara atas dukungan dan kerja sama dari Kementerian Hukum Republik Indonesia Provinsi Lampung Sebagai Penyuluh Hukum Indrawati Imron bersama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Menang Jagad.

Acara ini dihadiri oleh unsur pemerintah kecamatan, aparatur desa, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, perangkat desa, serta masyarakat umum yang berasal dari berbagai desa di wilayah Kecamatan Kotabumi Selatan. Kehadiran peserta dalam jumlah besar menunjukkan tingginya perhatian masyarakat terhadap persoalan hukum yang sering terjadi di lingkungan desa.

Camat Kotabumi Selatan Dedi Nurman SE Diwakili oleh Y. Edi Warsono SE,MM. dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan langkah nyata pemerintah dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat. Menurutnya, masih banyak masyarakat desa yang belum memahami prosedur hukum, hak-hak hukum mereka, serta cara memperoleh bantuan hukum secara benar dan gratis.

“Melalui kegiatan ini kami ingin memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama di hadapan hukum. Kehadiran POSBANKUM Desa diharapkan menjadi solusi nyata dalam membantu masyarakat menyelesaikan persoalan hukum secara baik, cepat, dan tepat,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa persoalan hukum di desa tidak hanya berkaitan dengan tindak pidana, tetapi juga mencakup persoalan administrasi, sengketa tanah, konflik keluarga, warisan, hingga permasalahan sosial lainnya yang membutuhkan pendampingan dan penyelesaian secara profesional.

Program POSBANKUM Desa sendiri merupakan salah satu bentuk pelayanan hukum yang bertujuan mendekatkan akses bantuan hukum kepada masyarakat. Dengan adanya pos bantuan hukum di desa, masyarakat tidak perlu lagi merasa takut ataupun bingung ketika menghadapi persoalan hukum.

Dalam kesempatan tersebut, pihak LBH Menang Jagad menjelaskan bahwa bantuan hukum gratis diberikan kepada masyarakat tanpa memandang status sosial maupun ekonomi. Bantuan tersebut meliputi konsultasi hukum, pendampingan, mediasi, hingga advokasi apabila dibutuhkan.

Perwakilan dari LBH Menang Jagad menyampaikan bahwa selama ini banyak masyarakat kecil yang kesulitan mendapatkan keadilan karena keterbatasan biaya untuk menyewa jasa pengacara atau penasihat hukum. Oleh sebab itu, program bantuan hukum gratis menjadi salah satu solusi untuk memastikan keadilan dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat.

“Kami hadir untuk membantu masyarakat memahami hukum dan memperoleh pendampingan yang layak. Jangan sampai masyarakat merasa sendirian ketika menghadapi persoalan hukum. Negara hadir melalui program bantuan hukum gratis ini,” jelasnya.

Pihaknya juga mengajak masyarakat agar tidak ragu mendatangi POSBANKUM Desa apabila membutuhkan konsultasi ataupun pendampingan hukum. Menurutnya, langkah konsultasi sejak awal sangat penting untuk mencegah persoalan berkembang menjadi lebih besar.

Sementara itu, narasumber dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Anggi Pesalisga,S.I.Kom beserta jajaran memberikan materi terkait bahaya penyalahgunaan narkoba yang saat ini menjadi ancaman serius hingga ke tingkat desa. Dalam pemaparannya, BNN menjelaskan bahwa peredaran narkotika kini tidak hanya terjadi di kota besar, tetapi juga sudah masuk ke wilayah pedesaan dan menyasar generasi muda.

BNN menilai bahwa pemberdayaan masyarakat menjadi salah satu langkah penting dalam mencegah penyalahgunaan narkoba. Melalui edukasi hukum dan peningkatan kesadaran masyarakat, diharapkan masyarakat dapat lebih aktif menjaga lingkungan dan melindungi generasi muda dari pengaruh narkoba.

“Pencegahan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri oleh aparat penegak hukum. Perlu keterlibatan seluruh elemen masyarakat, mulai dari keluarga, pemerintah desa, tokoh agama, hingga pemuda,” ungkap narasumber dari BNN.

Selain menjelaskan dampak hukum dari penyalahgunaan narkoba, pihak BNN juga memaparkan dampak sosial dan kesehatan yang ditimbulkan. Penyalahgunaan narkotika disebut dapat menghancurkan masa depan generasi muda, merusak hubungan keluarga, hingga memicu meningkatnya tindak kriminalitas.

Peserta kegiatan tampak aktif mengikuti sesi diskusi dan tanya jawab. Banyak masyarakat yang memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berkonsultasi langsung mengenai berbagai persoalan hukum yang sering terjadi di lingkungan mereka.

Beberapa peserta menanyakan terkait persoalan Judol, sengketa tanah, kekerasan dalam rumah tangga, perlindungan anak, hingga prosedur hukum apabila terjadi konflik antarwarga. Narasumber dari LBH maupun BNN memberikan penjelasan secara rinci dan mudah dipahami oleh masyarakat.

Kegiatan sosialisasi tersebut juga menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara pemerintah kecamatan, aparat desa, lembaga bantuan hukum, serta masyarakat dalam menciptakan lingkungan desa yang sadar hukum.

Menurut panitia penyelenggara, program seperti ini akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan agar masyarakat semakin memahami pentingnya hukum dalam kehidupan sehari-hari. Edukasi hukum dianggap sangat penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum akibat kurangnya pemahaman masyarakat.

Selain itu, keberadaan POSBANKUM Desa diharapkan dapat menjadi tempat mediasi dan penyelesaian konflik secara damai sebelum persoalan berkembang ke ranah pengadilan. Pendekatan musyawarah dan mediasi dinilai lebih efektif dalam menjaga keharmonisan masyarakat desa.

Dalam kegiatan tersebut, peserta juga diberikan pemahaman mengenai hak-hak dasar warga negara, mekanisme pelaporan apabila menjadi korban tindak pidana, serta prosedur memperoleh perlindungan hukum dari negara.

Pemerintah Kecamatan Kotabumi Selatan berharap masyarakat dapat memanfaatkan program bantuan hukum gratis secara maksimal. Aparatur desa juga diminta aktif membantu menyosialisasikan keberadaan POSBANKUM Desa kepada masyarakat di wilayah masing-masing.

Camat Kotabumi Selatan Diwakili PLH Y. Edi Warsono menambahkan bahwa pembangunan desa tidak hanya berkaitan dengan infrastruktur fisik, tetapi juga pembangunan kesadaran hukum masyarakat. Menurutnya, masyarakat yang sadar hukum akan lebih mampu menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan harmonis.

“Kesadaran hukum merupakan pondasi penting dalam kehidupan bermasyarakat. Jika masyarakat memahami hukum dengan baik, maka potensi konflik dan pelanggaran dapat diminimalisir,” katanya.

Ia juga mengapresiasi dukungan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia serta Yayasan LBH Menang Jagad yang telah memberikan perhatian terhadap masyarakat desa melalui program bantuan hukum gratis tersebut.

Dukungan dari berbagai pihak dinilai menjadi faktor penting dalam keberhasilan program pemberdayaan masyarakat. Pemerintah kecamatan berharap sinergi yang telah terjalin dapat terus ditingkatkan demi menciptakan masyarakat yang lebih sadar hukum dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Para kepala desa yang hadir dalam kegiatan itu juga menyambut baik program POSBANKUM Desa. Mereka menilai keberadaan layanan bantuan hukum di desa sangat membantu masyarakat, terutama bagi warga kurang mampu yang selama ini kesulitan mendapatkan akses pendampingan hukum.

Salah satu kepala desa menyampaikan bahwa masyarakat di desa sering kali menghadapi persoalan hukum sederhana yang sebenarnya dapat diselesaikan melalui konsultasi dan mediasi. Namun karena kurangnya pemahaman, persoalan tersebut sering berkembang menjadi konflik berkepanjangan.

“Dengan adanya POSBANKUM Desa, masyarakat memiliki tempat untuk bertanya dan berkonsultasi. Ini sangat membantu dalam menciptakan penyelesaian masalah yang lebih baik,” ujarnya.

Tokoh masyarakat yang hadir juga mengapresiasi pelaksanaan kegiatan tersebut. Mereka berharap sosialisasi hukum dapat dilakukan secara rutin agar masyarakat semakin memahami hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara.

Selain itu, edukasi mengenai bahaya narkoba juga dinilai sangat penting mengingat generasi muda saat ini menghadapi berbagai tantangan sosial yang dapat mempengaruhi masa depan mereka.

Kegiatan berlangsung dalam suasana interaktif dan penuh semangat. Peserta terlihat antusias mengikuti seluruh rangkaian acara hingga selesai. Panitia juga membuka layanan konsultasi hukum gratis bagi masyarakat yang ingin menyampaikan persoalan hukum secara langsung.

Melalui kegiatan ini, Kecamatan Kotabumi Selatan berharap dapat membangun budaya sadar hukum di tengah masyarakat serta memperkuat peran desa sebagai garda terdepan dalam menjaga ketertiban sosial.

Pemerintah kecamatan juga menegaskan komitmennya untuk terus mendukung program-program pemberdayaan masyarakat yang memberikan manfaat nyata bagi warga. Kehadiran POSBANKUM Desa diharapkan menjadi solusi efektif dalam membantu masyarakat memperoleh akses keadilan secara mudah, cepat, dan gratis.

Program bantuan hukum gratis yang didukung oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia dan Yayasan LBH Menang Jagad ini menjadi bukti bahwa negara hadir di tengah masyarakat untuk memberikan perlindungan hukum bagi seluruh warga tanpa terkecuali.

Dengan adanya kolaborasi antara pemerintah, lembaga bantuan hukum, dan BNN, masyarakat diharapkan semakin sadar akan pentingnya hukum, mampu menyelesaikan persoalan secara bijak, serta bersama-sama menjaga lingkungan desa dari ancaman penyalahgunaan narkoba dan berbagai bentuk pelanggaran hukum lainnya.

Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama antara narasumber, pemerintah kecamatan, aparatur desa, dan seluruh peserta yang hadir. Semangat kebersamaan dan komitmen untuk membangun masyarakat sadar hukum menjadi pesan utama dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat tersebut. (Pariyo)

Redaksi 

0Komentar