Jakarta, (Sumateranewstv.com) — Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali menjadi sorotan publik setelah Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 38/PUU-XXIV/2026 menegaskan bahwa hingga saat ini Jakarta masih sah sebagai ibu kota negara karena belum adanya Keputusan Presiden (Keppres) resmi terkait pemindahan ibu kota ke Nusantara.
Putusan tersebut memunculkan gelombang pertanyaan baru di tengah masyarakat mengenai kepastian arah pembangunan nasional, khususnya terhadap proyek strategis nasional yang selama ini digadang-gadang sebagai simbol pemerataan pembangunan dan masa depan Indonesia.
Di sisi lain, pembangunan IKN telah menyedot anggaran negara dalam jumlah yang sangat besar. Berdasarkan berbagai data APBN dan keterangan pemerintah, total kebutuhan pembangunan IKN diperkirakan mencapai sekitar Rp466 triliun.
Sementara itu, hingga tahun 2026, anggaran negara yang telah digunakan untuk pembangunan IKN diperkirakan sudah melampaui Rp89 triliun.
Besarnya anggaran tersebut kini menjadi sorotan tajam setelah status hukum ibu kota negara masih tetap berada di Jakarta.
LSM Triga Nusantara Indonesia menilai kondisi tersebut menjadi alarm serius bagi tata kelola keuangan negara dan arah kebijakan pembangunan nasional.
Menurut mereka, publik memiliki hak untuk mempertanyakan efektivitas penggunaan anggaran jumbo tersebut apabila hingga kini pusat pemerintahan belum benar-benar berpindah secara hukum dan administratif.
“Rakyat berhak bertanya: jika anggaran puluhan hingga ratusan triliun sudah dihabiskan tetapi ibu kota negara masih tetap Jakarta, maka sebenarnya proyek IKN ini salah siapa? Siapa yang bertanggung jawab apabila proyek ini gagal atau menjadi beban negara?” ujar perwakilan LSM Triga Nusantara Indonesia dalam keterangannya.
Pernyataan tersebut mencerminkan keresahan sebagian masyarakat yang mempertanyakan arah dan kepastian proyek pembangunan IKN di tengah kondisi ekonomi yang dinilai belum sepenuhnya stabil.
Berdasarkan rincian anggaran yang beredar, pemerintah telah mengalokasikan dana pembangunan IKN secara bertahap sejak tahun 2022.
Pada tahun 2022, anggaran pembangunan IKN tercatat sekitar Rp5,5 triliun.
Kemudian pada tahun 2023 meningkat tajam menjadi sekitar Rp29,3 triliun.
Selanjutnya pada tahun 2024, alokasi anggaran kembali bertambah menjadi sekitar Rp40,6 triliun.
Anggaran tersebut belum termasuk lanjutan pembangunan dan pembiayaan berbagai infrastruktur pada tahun 2025 hingga 2026 yang masih terus berjalan.
Selain pembangunan kawasan inti pemerintahan, dana besar tersebut juga digunakan untuk pembangunan berbagai fasilitas penunjang lainnya.
Beberapa proyek yang masuk dalam pembangunan IKN di antaranya meliputi pembangunan jaringan jalan, pengadaan lahan, bendungan, fasilitas aparatur sipil negara (ASN), perumahan, hingga sarana pendukung lainnya.
LSM Triga Nusantara Indonesia menilai bahwa penggunaan anggaran negara dalam jumlah sangat besar tersebut harus dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat.
Menurut mereka, seluruh dana pembangunan IKN bersumber dari uang rakyat yang berasal dari pajak maupun penerimaan negara lainnya.
“Di tengah rakyat menjerit karena ekonomi sulit, PHK meningkat, harga kebutuhan naik, pendidikan mahal, dan pelayanan kesehatan masih banyak masalah, negara justru menghabiskan puluhan triliun untuk proyek yang hingga sekarang status ibu kotanya saja masih menggantung,” lanjut pernyataan LSM tersebut.
Pernyataan itu muncul di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap penggunaan APBN untuk berbagai proyek strategis nasional.
Sejumlah kalangan menilai bahwa pemerintah perlu memberikan penjelasan yang lebih transparan terkait progres pembangunan IKN dan target pemindahan ibu kota negara secara resmi.
Menurut Triga Nusantara Indonesia, kondisi saat ini menunjukkan adanya kelemahan serius dalam perencanaan pembangunan nasional.
Sebab meskipun dana yang digelontorkan sangat besar, pusat pemerintahan hingga kini belum sepenuhnya berpindah ke Nusantara.
Selain itu, proses relokasi ASN juga disebut belum berjalan sepenuhnya sesuai target awal yang pernah disampaikan pemerintah.
Di sisi lain, investasi swasta yang diharapkan menjadi salah satu penopang utama pembangunan IKN juga dinilai belum mencapai target yang diharapkan.
Akibatnya, sebagian besar pembiayaan pembangunan masih sangat bergantung pada APBN.
Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran mengenai potensi beban fiskal jangka panjang apabila pembangunan IKN tidak berjalan sesuai rencana.
LSM Triga Nusantara Indonesia juga mempertanyakan siapa pihak yang paling diuntungkan dari proyek bernilai ratusan triliun rupiah tersebut.
“Publik berhak tahu siapa kontraktor utama, siapa kelompok bisnis penerima proyek, siapa pengendali kebijakan, dan siapa yang nanti bertanggung jawab jika IKN gagal atau mangkrak,” tegas mereka.
Desakan terhadap transparansi proyek IKN kini semakin menguat seiring meningkatnya perhatian publik terhadap tata kelola proyek strategis nasional.
Banyak pihak berharap seluruh proses pembangunan dapat dilakukan secara terbuka dan akuntabel demi menjaga kepercayaan masyarakat.
Selain persoalan transparansi, Triga Nusantara Indonesia juga menyoroti berbagai risiko besar yang dinilai dapat muncul apabila pembangunan IKN tidak dikelola secara hati-hati.
Risiko tersebut antara lain pemborosan APBN, potensi korupsi proyek strategis nasional, konflik kepentingan, hingga peningkatan utang negara.
Tak hanya itu, mereka juga mengingatkan kemungkinan munculnya aset mangkrak bernilai ratusan triliun rupiah apabila proyek tidak berjalan sesuai target.
“Jangan sampai IKN menjadi monumen politik termahal dalam sejarah Indonesia yang dibangun dengan uang rakyat tetapi meninggalkan ketidakpastian bagi generasi mendatang,” ujar perwakilan Triga Nusantara Indonesia.
Isu pembangunan IKN sendiri sejak awal memang menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat.
Sebagian pihak mendukung proyek tersebut karena dianggap dapat mendorong pemerataan pembangunan dan mengurangi beban Jakarta sebagai pusat pemerintahan sekaligus pusat ekonomi nasional.
Namun di sisi lain, ada pula pihak yang mempertanyakan urgensi pembangunan IKN di tengah berbagai tantangan ekonomi dan sosial yang masih dihadapi masyarakat.
Beberapa pengamat menilai pembangunan IKN merupakan proyek jangka panjang yang membutuhkan konsistensi kebijakan lintas pemerintahan.
Karena itu, kepastian hukum dan arah kebijakan menjadi faktor penting agar proyek tersebut dapat berjalan sesuai tujuan awal.
Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan Jakarta masih menjadi ibu kota negara dinilai semakin memperjelas bahwa secara hukum pemindahan ibu kota belum sepenuhnya selesai.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai kapan pemerintah akan menerbitkan Keputusan Presiden resmi terkait perpindahan ibu kota negara.
Sejumlah pihak juga menilai bahwa pemerintah perlu memberikan kepastian kepada publik mengenai tahapan dan target pemindahan pusat pemerintahan.
Hal tersebut penting agar tidak muncul ketidakpastian yang dapat mempengaruhi kepercayaan investor maupun masyarakat.
Di tengah polemik tersebut, Triga Nusantara Indonesia mendesak agar dilakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap seluruh anggaran pembangunan IKN.
Mereka juga meminta agar seluruh kontrak proyek dibuka secara transparan kepada publik.
Selain itu, mereka mendorong pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam pengambilan kebijakan terkait pembangunan IKN.
LSM tersebut juga meminta pengawasan ketat dari lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta aparat penegak hukum lainnya.
Menurut mereka, pengawasan yang ketat sangat penting untuk memastikan penggunaan anggaran negara dilakukan secara tepat dan bebas dari praktik penyimpangan.
Tak hanya itu, Triga Nusantara Indonesia juga mendorong adanya evaluasi nasional mengenai keberlanjutan proyek pembangunan IKN.
Mereka menilai evaluasi menyeluruh diperlukan agar pemerintah dapat mengambil keputusan yang tepat terkait masa depan proyek tersebut.
“Negara tidak boleh menjadikan APBN sebagai alat eksperimen politik. Jika proyek sebesar ini bermasalah, maka harus ada pihak yang bertanggung jawab, bukan rakyat yang menanggung akibatnya,” tegas mereka.
Di sisi lain, pemerintah sebelumnya menyatakan bahwa pembangunan IKN merupakan bagian dari strategi besar pemerataan pembangunan nasional dan transformasi Indonesia menuju negara maju.
Pemerintah juga menilai pemindahan ibu kota diperlukan untuk mengurangi beban Jakarta yang selama ini menghadapi berbagai persoalan seperti kemacetan, kepadatan penduduk, hingga penurunan permukaan tanah.
Meski demikian, polemik terkait penggunaan anggaran dan kepastian pemindahan ibu kota diperkirakan masih akan terus menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu ke depan.
Masyarakat berharap pemerintah dapat memberikan penjelasan yang transparan dan akuntabel mengenai perkembangan proyek IKN serta penggunaan dana negara yang telah dialokasikan.
Transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi kunci penting agar proyek pembangunan berskala besar tersebut tetap mendapatkan kepercayaan masyarakat.
Selain itu, evaluasi menyeluruh terhadap manfaat, risiko, dan keberlanjutan proyek juga dianggap penting demi memastikan pembangunan benar-benar memberikan dampak positif bagi masyarakat luas.
Dengan besarnya dana yang telah digunakan, publik kini menanti kepastian mengenai arah pembangunan IKN dan langkah pemerintah selanjutnya terkait status ibu kota negara.
Polemik ini juga menjadi pengingat penting bahwa setiap kebijakan strategis nasional harus dirancang dengan matang, memiliki kepastian hukum yang jelas, serta mempertimbangkan kepentingan jangka panjang bangsa dan negara. (*)
Redaksi Sumateranewstv


0Komentar