Bandar Lampung, (Sumateranewstv.com) — Polemik hukum yang melibatkan mantan pejabat daerah Lampung Utara, Efrizal Arsyad (EA), kembali memasuki babak baru. Melalui tim kuasa hukumnya, EA secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan perbuatan curang ke Kepolisian Daerah (Polda) Lampung pada Jumat, 1 Mei 2026.
Laporan tersebut dilayangkan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Lampung dengan status Pro Justitia, sebagai bentuk upaya hukum atas dugaan pelanggaran kesepakatan damai yang sebelumnya telah disepakati antara pihak pelapor dan terlapor.
Kuasa hukum EA, yakni Chandra Guna, S.H., bersama Yoanda Harun, S.H., mendatangi langsung kantor Polda Lampung untuk mengajukan laporan tersebut. Mereka bertindak atas nama kliennya yang merasa dirugikan akibat tidak dipenuhinya isi perjanjian damai oleh pihak terlapor berinisial SFT.
Berdasarkan dokumen resmi yang diterima, laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dengan nomor: SSTLP / B / 314 / V / 2026 / SPKT / Polda Lampung. Sementara itu, Laporan Polisi tercatat dengan nomor: LP / B / 314 / V / 2026 / SPKT / POLDA LAMPUNG, yang dibuat pada tanggal 1 Mei 2026 sekitar pukul 12.07 WIB.
Dalam laporan tersebut, Chandra Guna tercatat sebagai pelapor dengan identitas lengkap sebagai berikut: warga negara Indonesia, berprofesi sebagai pengacara, lahir di Kotabumi pada 25 September 1974, dan berdomisili di Jalan Cemara No. 56, Kotabumi, Lampung Utara.
Kuasa hukum menjelaskan bahwa laporan ini dilayangkan atas dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 492 dan/atau Pasal 486.
Adapun peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 16 April 2026 di wilayah Jalan Ahmad Akuan, Kelurahan Rejosari, Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara. Perkara ini berawal dari hubungan pertemanan antara korban dengan terlapor yang sebelumnya sempat terlibat dalam kasus hukum berbeda.
Diketahui, sebelum laporan ini dibuat, korban sempat dilaporkan oleh terlapor dalam perkara dugaan penganiayaan yang ditangani oleh Polres Lampung Utara. Dalam proses tersebut, kedua belah pihak berupaya menempuh jalur damai untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi.
Upaya damai tersebut kemudian difasilitasi oleh kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing. Dalam proses negosiasi, terlapor disebut mengajukan permintaan kepada korban agar memberikan sejumlah uang sebagai syarat untuk mencabut laporan polisi yang telah dibuat sebelumnya.
Permintaan tersebut disepakati oleh korban dengan harapan perkara dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus berlanjut ke proses hukum yang lebih panjang.
Dalam kesepakatan damai tersebut, korban menyerahkan uang sebesar Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah) kepada terlapor secara tunai. Penyerahan uang tersebut disertai dengan kwitansi resmi serta dituangkan dalam surat perjanjian damai yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Pada poin penting dalam perjanjian tersebut, terlapor menyatakan kesediaannya untuk mencabut laporan polisi yang telah diajukan di Polres Lampung Utara serta sepakat untuk tidak melanjutkan perkara tersebut ke ranah hukum.
Namun dalam perjalanannya, kesepakatan tersebut diduga tidak dijalankan oleh pihak terlapor. Hingga waktu berjalan, proses hukum terhadap korban tetap berlanjut bahkan memasuki tahap persidangan.
Kondisi tersebut memicu keberatan dari pihak korban yang merasa dirugikan secara materiil maupun moral. Korban kemudian meminta agar uang yang telah diserahkan dapat dikembalikan karena dianggap tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
“Dalam perjanjian jelas disebutkan bahwa laporan akan dicabut, namun faktanya proses hukum tetap berjalan. Ini jelas tidak sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat bersama,” ungkap kuasa hukum EA.
Lebih lanjut, kuasa hukum menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi dengan terlapor untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara baik-baik. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
“Kami sudah mencoba menempuh jalur kekeluargaan agar persoalan ini bisa diselesaikan tanpa harus melalui proses hukum. Namun pihak terlapor justru menolak untuk mengembalikan uang yang telah diterima,” tambahnya.
Atas dasar tersebut, pihak korban merasa tidak memiliki pilihan lain selain menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polda Lampung.
Laporan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum sekaligus keadilan bagi korban yang merasa dirugikan akibat dugaan perbuatan curang yang dilakukan oleh terlapor.
Pihak kepolisian melalui SPKT Polda Lampung telah menerima laporan tersebut dan selanjutnya akan melakukan proses penyelidikan guna mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas kesepakatan damai dalam penyelesaian perkara hukum. Kesepakatan damai yang tidak dijalankan dapat menimbulkan konsekuensi hukum baru serta merugikan salah satu pihak.
Pengamat hukum menilai bahwa setiap perjanjian yang telah disepakati dan ditandatangani oleh kedua belah pihak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Oleh karena itu, pelanggaran terhadap isi perjanjian dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Selain itu, kasus ini juga menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membuat kesepakatan, terutama yang melibatkan aspek hukum dan keuangan.
Transparansi, kejelasan isi perjanjian, serta pendampingan hukum menjadi hal yang sangat penting untuk menghindari potensi konflik di kemudian hari.
Polda Lampung diharapkan dapat menangani perkara ini secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, pihak kuasa hukum EA menyatakan akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas demi mendapatkan keadilan bagi kliennya.
“Kami berharap laporan ini dapat segera ditindaklanjuti dan memberikan kejelasan hukum. Kami juga percaya bahwa aparat penegak hukum akan bekerja secara objektif dan profesional,” tutupnya.
Kasus ini masih dalam tahap awal penanganan, dan perkembangan lebih lanjut akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
(Pariyo Saputra)
Redaksi Sumateranewstv




0Komentar