Tulang Bawang Barat, (Sumateranewstv.com) — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tulang Bawang Barat melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sekaligus kekerasan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.
Peristiwa memilukan tersebut terjadi di wilayah Tiyuh Cahyo Randu, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat, pada Rabu, 29 April 2026. Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena melibatkan hubungan keluarga inti, di mana seorang ayah diduga tega melakukan penganiayaan berat terhadap anak kandungnya sendiri.
Pelaku diketahui berinisial RY (34), warga Tiyuh Cahyo Randu, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Ia diamankan aparat setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Juherdi Sumandi, S.H., M.H., membenarkan penangkapan terhadap pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan berat terhadap anak kandungnya sendiri.
“Benar, kami telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan penganiayaan berat terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur,” ujar AKP Juherdi Sumandi saat dikonfirmasi pada Kamis (30/04/2026).
Menurut keterangan sementara dari pihak kepolisian, motif pelaku melakukan tindakan brutal tersebut diduga akibat halusinasi setelah mengonsumsi narkotika jenis sabu. Dalam kondisi tidak sadar sepenuhnya, pelaku diduga mengalami gangguan persepsi sehingga tidak mengenali korban sebagai anak kandungnya sendiri.
“Motif sementara pelaku melakukan penganiayaan tersebut karena halusinasi usai memakai sabu, sehingga dalam pandangannya korban itu bukan anaknya. Pelaku kemudian melakukan penganiayaan dengan cara menusuk korban saat korban sedang menonton televisi,” jelas AKP Juherdi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap saksi-saksi, kejadian bermula pada Rabu, 29 April 2026, sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu korban tengah berada di rumah dan sedang makan sambil menonton televisi di ruang keluarga.
Tanpa diduga, pelaku yang merupakan ayah kandung korban masuk ke dalam rumah sambil membawa sebilah pisau. Tanpa banyak bicara, pelaku langsung menyerang korban dengan cara menusukkan senjata tajam tersebut ke arah tubuh korban secara berulang kali.
Korban mengalami luka serius akibat tusukan di bagian perut serta beberapa bagian tubuh belakang. Berdasarkan informasi sementara, jumlah tusukan yang diterima korban diperkirakan mencapai lima hingga delapan kali.
Situasi mencekam tersebut sontak membuat keluarga korban panik. Teriakan histeris terdengar dari dalam rumah saat anggota keluarga lainnya berusaha menghentikan aksi pelaku dan menyelamatkan korban.
Setelah berhasil mengamankan situasi, pihak keluarga segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat untuk mendapatkan penanganan hukum sekaligus pertolongan medis bagi korban.
Mendapat laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat bersama Unit PPA langsung bergerak menuju lokasi kejadian. Aparat kemudian berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan berarti.
“Setelah menerima laporan, tim langsung menuju tempat kejadian perkara dan berhasil mengamankan pelaku untuk selanjutnya dibawa ke Polres Tulang Bawang Barat guna proses hukum lebih lanjut,” terang Kasat Reskrim.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain satu bilah pisau cap garpu yang digunakan pelaku, pakaian korban berupa baju olahraga sekolah warna oranye, kaos singlet, dan celana warna oranye yang berlumuran darah.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat sebagai bagian dari proses penyidikan.
Sementara itu, korban langsung mendapatkan penanganan medis intensif akibat luka tusuk yang cukup serius. Hingga saat ini kondisi korban masih dalam pemantauan tim medis.
Pihak kepolisian juga terus melakukan pendalaman terkait kasus ini, termasuk kemungkinan adanya unsur penyalahgunaan narkotika yang melatarbelakangi tindakan pelaku.
Kasus ini kembali menjadi pengingat serius mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika yang tidak hanya merusak diri sendiri, tetapi juga berpotensi memicu tindakan kriminal berbahaya bahkan terhadap anggota keluarga sendiri.
AKP Juherdi menegaskan bahwa Polres Tulang Bawang Barat akan menangani perkara ini secara profesional dan memberikan perlindungan maksimal kepada korban.
“Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai aturan. Korban juga akan mendapatkan pendampingan sesuai prosedur perlindungan anak,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan sejumlah pasal berlapis. Polisi menerapkan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 80 ayat (2) dan ayat (4) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasal tersebut mengatur larangan setiap orang melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat maupun trauma fisik dan psikis.
“Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun,” ujar AKP Juherdi.
Kasus ini memantik keprihatinan masyarakat setempat. Warga mengaku tidak menyangka pelaku tega melakukan tindakan sekejam itu terhadap darah dagingnya sendiri.
Beberapa warga sekitar juga berharap aparat dapat mengusut tuntas kasus tersebut sekaligus menindak tegas penyalahgunaan narkoba yang dinilai semakin meresahkan.
Peristiwa ini menambah daftar panjang dampak buruk narkotika di tengah masyarakat. Tidak hanya memicu gangguan kesehatan dan ekonomi, penyalahgunaan narkoba juga berpotensi menghancurkan hubungan keluarga serta memunculkan tindak kekerasan ekstrem.
Pemerintah dan aparat penegak hukum terus mengingatkan masyarakat untuk menjauhi narkotika dalam bentuk apa pun. Peran keluarga dan lingkungan sosial juga dinilai penting dalam mendeteksi dini perilaku menyimpang akibat penggunaan zat terlarang.
Polres Tulang Bawang Barat mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindak kekerasan dalam rumah tangga maupun dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.
Langkah cepat pelaporan sangat penting untuk mencegah kejadian serupa terulang dan meminimalisir dampak yang lebih fatal.
“Kami mengajak seluruh masyarakat aktif menjaga lingkungan dan segera melapor jika mengetahui adanya tindakan kekerasan atau penyalahgunaan narkotika,” tutup AKP Juherdi.
Kasus ini kini masih dalam penanganan intensif Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat untuk melengkapi berkas penyidikan dan proses hukum selanjutnya.
(humas_tubaba)
Redaksi

0Komentar