TSC7GSdiGpY5Tpz5TpY7GSrpGA==
Light Dark
Upaya Damai Di Gagalkan Secara Sepihak Oleh Pihak Korban, Sudah Itu Uang nya Ngk Dikembalikan

Upaya Damai Di Gagalkan Secara Sepihak Oleh Pihak Korban, Sudah Itu Uang nya Ngk Dikembalikan

Daftar Isi
×

Lampung Utara, (Sumateranewstv.com) — Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana penganiayaan ringan yang melibatkan mantan Asisten III Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara, Efrizal Arsyad (EA), resmi digelar di Pengadilan Negeri Kotabumi pada Kamis, 30 April 2026. Persidangan ini menjadi sorotan publik lantaran melibatkan mantan pejabat daerah serta munculnya polemik terkait proses perdamaian antara terdakwa dan korban yang dinilai penuh kejanggalan.

Dalam sidang perdana tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap terdakwa EA dengan sangkaan melanggar Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dakwaan tersebut berkaitan dengan dugaan penganiayaan ringan yang terjadi pada akhir tahun 2025 lalu.

Sidang yang berlangsung di ruang utama PN Kotabumi itu dihadiri oleh tim kuasa hukum terdakwa yang terdiri dari Chandra Guna, SH, Sandra Lestari, SH, dan Yoanda Harun, SH. Dalam kesempatan tersebut, tim kuasa hukum memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan oleh JPU.

Alih-alih mengajukan keberatan, pihak kuasa hukum memilih untuk langsung masuk ke pokok perkara dengan meminta majelis hakim agar segera menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan berikutnya.

Kronologi Perkara Penganiayaan

Berdasarkan informasi yang terungkap di persidangan, peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada 26 Desember 2025 di wilayah Kelurahan Cempedak, Kabupaten Lampung Utara. Dalam kejadian tersebut, terdakwa EA diduga melakukan tindakan penganiayaan ringan terhadap korban.

Meski tergolong penganiayaan ringan, kasus ini tetap diproses secara hukum mengingat adanya laporan resmi dari pihak korban serta bukti-bukti yang dianggap cukup oleh penyidik.

Proses hukum kemudian berlanjut hingga tahap penuntutan, di mana JPU memutuskan untuk melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan guna disidangkan secara terbuka.

Strategi Kuasa Hukum Terdakwa

Dalam sidang perdana, tim kuasa hukum terdakwa mengambil langkah strategis dengan tidak mengajukan eksepsi. Keputusan ini diambil agar proses persidangan dapat berjalan lebih cepat dan langsung memasuki tahap pembuktian.

“Kami tidak mengajukan eksepsi dan memilih untuk langsung masuk ke pokok perkara dengan meminta majelis hakim segera melakukan pemeriksaan terhadap para saksi,” ujar Chandra Guna usai sidang.

Menurutnya, langkah tersebut diambil untuk mempercepat proses hukum sekaligus memberikan kesempatan bagi pihak terdakwa untuk segera membuktikan fakta yang sebenarnya di persidangan.

Polemik Perdamaian yang Gagal

Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam kasus ini adalah adanya upaya perdamaian yang sempat dilakukan antara terdakwa dan korban sebelum perkara ini masuk ke tahap persidangan.

Chandra Guna mengungkapkan bahwa sebelumnya telah terjadi kesepakatan damai antara kedua belah pihak. Dalam kesepakatan tersebut, pihak korban mengajukan syarat berupa pembayaran sejumlah uang sebagai bentuk penyelesaian perkara secara kekeluargaan.

“Awalnya ada permintaan Rp150 juta dari pihak korban, kemudian setelah negosiasi disepakati menjadi Rp60 juta,” jelas Chandra.

Uang sebesar Rp60 juta tersebut kemudian diserahkan oleh pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya kepada pihak korban dan kuasa hukumnya.

Kejanggalan dalam Proses Penyerahan Uang

Menurut Chandra, saat penyerahan uang berlangsung, pihak terdakwa sebenarnya telah meminta agar uang tersebut dihitung secara rinci untuk menghindari kesalahpahaman di kemudian hari.

Namun, pihak korban dan kuasa hukumnya menolak untuk melakukan penghitungan satu per satu dengan alasan saling percaya.

“Mereka hanya menghitung berdasarkan jumlah ikatan uang, yaitu enam ikat, tanpa menghitung secara detail,” ungkapnya.

Setelah itu, kedua belah pihak menandatangani kwitansi serta dokumen perdamaian yang telah disiapkan oleh kuasa hukum korban.

Perselisihan Muncul Setelah Empat Jam

Permasalahan mulai muncul sekitar empat jam setelah penyerahan uang dilakukan. Pihak korban secara tiba-tiba mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada pihak terdakwa melalui perantara bernama Suwardi.

Dalam pesan tersebut, korban menyatakan bahwa jumlah uang yang diterima kurang sebesar Rp11.200.000 dari kesepakatan awal.

Hal ini menimbulkan kebingungan di pihak terdakwa, mengingat sebelumnya telah ada kesepakatan yang dituangkan dalam bentuk tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Pembatalan Perdamaian Secara Sepihak

Lebih lanjut, Chandra mengungkapkan bahwa pihak korban kemudian mengirimkan surat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara dan Polres Lampung Utara untuk mencabut kesepakatan perdamaian yang telah dibuat.

Pembatalan tersebut dilakukan dengan tujuan agar proses Restorative Justice (RJ) yang sebelumnya telah disepakati tidak dapat dilanjutkan.

“Padahal perdamaian sudah ditandatangani oleh kedua belah pihak, namun tiba-tiba dibatalkan secara sepihak oleh korban,” ujarnya.

Dana Perdamaian Tidak Dikembalikan

Yang menjadi persoalan lebih lanjut, menurut Chandra, uang sebesar Rp60 juta yang telah diserahkan kepada korban tidak dikembalikan meskipun kesepakatan perdamaian telah dibatalkan.

“Meskipun perdamaian dibatalkan, uang tersebut tidak dikembalikan. Kami tidak memahami alasan di balik tindakan tersebut,” tambahnya.

Hal ini kemudian menjadi dasar bagi pihak terdakwa untuk menilai bahwa mereka telah dirugikan dalam proses perdamaian tersebut.

Rencana Laporan ke Polda Lampung

Atas kejadian tersebut, pihak terdakwa merasa telah menjadi korban penipuan dalam proses perdamaian yang dinilai tidak berjalan dengan itikad baik.

Chandra menyatakan bahwa kliennya telah memberikan kuasa khusus kepada tim kuasa hukum untuk melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Lampung.

“Klien kami merasa telah ditipu dan dirugikan. Oleh karena itu, kami akan membuat laporan ke Polda Lampung terkait peristiwa pidana lain yang merupakan rangkaian dari kasus ini,” tegasnya.

Langkah ini berpotensi membuka babak baru dalam perkara tersebut, yang tidak hanya berkaitan dengan penganiayaan, tetapi juga dugaan tindak pidana lainnya.

Agenda Sidang Berikutnya

Majelis hakim dalam sidang perdana ini memutuskan untuk menunda persidangan dan menjadwalkan agenda pemeriksaan saksi pada sidang berikutnya.

Sidang lanjutan direncanakan akan digelar pada Kamis, 7 Mei 2026, dengan agenda utama mendengarkan keterangan saksi-saksi yang diharapkan dapat memperjelas kronologi kejadian.

Pemeriksaan saksi menjadi tahap penting dalam proses pembuktian, yang akan menentukan arah dan kekuatan perkara di pengadilan.

Perhatian Publik dan Implikasi Kasus

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat daerah serta adanya dinamika kompleks dalam proses penyelesaian perkara.

Polemik terkait perdamaian yang gagal juga menjadi sorotan, karena menunjukkan pentingnya transparansi dan kehati-hatian dalam setiap proses negosiasi hukum.

Pengamat hukum menilai bahwa kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat mengenai risiko dalam penyelesaian perkara di luar jalur formal.

(*)

Redaksi 

0Komentar