Lampung Selatan, (Sumateranewstv.com) — Polemik antara lembaga pendidikan dan organisasi masyarakat sipil kembali mencuat di Kabupaten Lampung Selatan. Kali ini, SD Negeri Pamulihan dan SMK Nurul Huda resmi mengajukan gugatan perdata terhadap LSM Trinusa Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lampung Selatan ke Pengadilan Negeri (PN) Kalianda.
Langkah hukum yang diambil kedua institusi pendidikan tersebut menuai perhatian publik, terutama karena gugatan ini muncul setelah adanya surat konfirmasi yang dilayangkan LSM Trinusa terkait dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Ketua DPC LSM Trinusa Lampung Selatan, Ferdy Saputra, menilai gugatan tersebut bukan sekadar upaya hukum biasa, melainkan bentuk intimidasi terhadap lembaga yang menjalankan fungsi kontrol sosial.
“Gugatan yang dilayangkan SD N Pamulihan dan SMK Nurul Huda kepada kami di PN Kalianda adalah bentuk nyata intimidasi hukum dan upaya pembungkaman terhadap kontrol sosial,” ujar Ferdy Saputra dalam keterangan persnya, Kamis (30/4/2026).
Latar Belakang Gugatan
Persoalan ini bermula dari langkah LSM Trinusa yang mengirimkan surat konfirmasi kepada pihak sekolah terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana BOS. Surat tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran negara, khususnya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Namun, alih-alih memberikan klarifikasi atau tanggapan atas substansi yang dipertanyakan, pihak sekolah justru mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan perdata terhadap LSM Trinusa ke PN Kalianda.
Langkah ini memicu reaksi keras dari pihak LSM yang merasa bahwa tindakan tersebut dapat menghambat peran masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran publik.
Ferdy Saputra: Kami Tidak Gentar
Ferdy Saputra menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mundur menghadapi gugatan tersebut. Ia menyatakan bahwa LSM Trinusa telah menyiapkan langkah hukum dan kuasa hukum untuk menghadapi proses persidangan di PN Kalianda.
“Kami tidak gentar. Kami siap menghadapi gugatan tersebut di PN Kalianda. Ini bukan soal menang atau kalah, tapi soal menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas,” tegasnya.
Menurut Ferdy, surat konfirmasi yang dikirimkan kepada kedua sekolah merupakan prosedur standar yang lazim dilakukan oleh lembaga pengawas independen. Ia menilai tindakan tersebut sah secara hukum dan merupakan bagian dari peran serta masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran negara.
“Kami menjalankan fungsi kontrol sosial. Itu dilindungi oleh undang-undang. Jadi kalau kami digugat karena menjalankan fungsi tersebut, itu patut dipertanyakan,” tambahnya.
Dugaan Penyimpangan Dana BOS
LSM Trinusa sebelumnya mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam realisasi dana BOS di SD Negeri Pamulihan dan SMK Nurul Huda. Dugaan tersebut mencakup indikasi mark-up anggaran, penggelembungan biaya, hingga kegiatan fiktif yang dilaporkan dalam penggunaan dana.
Dana BOS sendiri merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk mendukung operasional sekolah dan meningkatkan kualitas pendidikan. Oleh karena itu, pengelolaan dana ini harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Ferdy menyatakan bahwa pihaknya telah mengumpulkan sejumlah data awal yang mengarah pada dugaan penyimpangan tersebut. Berdasarkan temuan tersebut, LSM Trinusa kemudian melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.
“Kami sudah melaporkan pokok perkara dugaan korupsi BOS ke Kejaksaan. Ini bukan tuduhan tanpa dasar. Kami memiliki data dan akan kami buktikan,” ujarnya.
Gugatan Dinilai Perkuat Dugaan
Menariknya, Ferdy menilai bahwa langkah gugatan yang dilakukan oleh pihak sekolah justru semakin memperkuat dugaan adanya persoalan dalam pengelolaan dana BOS.
Menurutnya, jika tidak ada masalah, seharusnya pihak sekolah dapat memberikan klarifikasi secara terbuka, bukan justru menggugat pihak yang melakukan pengawasan.
“Bukannya menjawab substansi, mereka malah menggugat kami. Ini menimbulkan pertanyaan besar. Kenapa harus takut jika tidak ada yang disembunyikan?” kata Ferdy.
Ia menambahkan bahwa tindakan tersebut dapat dianggap sebagai bentuk pembungkaman terhadap aktivis antikorupsi dan dapat berdampak buruk terhadap iklim transparansi di sektor pendidikan.
Langkah Hukum yang Ditempuh
LSM Trinusa memastikan akan menghadapi gugatan tersebut secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tim kuasa hukum telah disiapkan untuk membela kepentingan organisasi di persidangan.
“Kami akan hadapi gugatan ini di PN Kalianda. Biar hakim yang menilai. Kami yakin hukum akan berpihak pada kebenaran,” ujar Ferdy.
Selain itu, pihaknya juga meminta aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, untuk tetap memproses laporan dugaan korupsi yang telah disampaikan.
“Kami berharap laporan kami tidak berhenti hanya karena adanya gugatan. Penegakan hukum harus tetap berjalan,” tambahnya.
Peran Kejaksaan Negeri Lampung Selatan
Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan dikabarkan masih melakukan kajian awal terhadap laporan yang disampaikan oleh LSM Trinusa.
Proses ini meliputi verifikasi data dan analisis terhadap dugaan pelanggaran yang dilaporkan. Jika ditemukan bukti yang cukup, tidak menutup kemungkinan kasus ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Peran kejaksaan menjadi sangat penting dalam memastikan bahwa setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara objektif dan profesional.
Belum Ada Tanggapan dari Pihak Sekolah
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak pengurus SD Negeri Pamulihan dan SMK Nurul Huda belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan yang mereka ajukan ke PN Kalianda.
Ketiadaan klarifikasi dari pihak sekolah membuat publik semakin menaruh perhatian terhadap kasus ini. Banyak pihak berharap agar kedua institusi pendidikan tersebut dapat memberikan penjelasan secara terbuka guna menghindari kesalahpahaman.
Dampak terhadap Dunia Pendidikan
Kasus ini tidak hanya menjadi persoalan hukum semata, tetapi juga berdampak pada citra dunia pendidikan di daerah. Dugaan penyimpangan dana BOS dan konflik dengan lembaga pengawas dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan.
Oleh karena itu, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan menjadi hal yang sangat penting untuk dijaga.
Pemerintah daerah dan instansi terkait diharapkan dapat memberikan perhatian serius terhadap kasus ini guna memastikan bahwa pengelolaan dana pendidikan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kontrol Sosial dan Demokrasi
Kasus ini juga menyoroti pentingnya peran kontrol sosial dalam sistem demokrasi. LSM dan organisasi masyarakat memiliki peran penting dalam mengawasi jalannya pemerintahan, termasuk dalam pengelolaan anggaran publik.
Upaya pembungkaman terhadap kontrol sosial dapat berdampak negatif terhadap transparansi dan akuntabilitas.
Ferdy Saputra menegaskan bahwa pihaknya akan terus menjalankan peran tersebut meskipun menghadapi tekanan.
“Kami tidak akan mundur. Ini bukan hanya soal kami, tapi soal keberanian masyarakat untuk bersuara,” tegasnya.
Penutup
Kasus gugatan antara SD Negeri Pamulihan, SMK Nurul Huda, dan LSM Trinusa menjadi perhatian serius publik di Lampung Selatan. Di satu sisi, terdapat upaya penegakan hukum oleh masyarakat sipil, sementara di sisi lain terdapat langkah hukum dari institusi pendidikan.
Bagaimana kelanjutan kasus ini akan sangat bergantung pada proses hukum yang berjalan di Pengadilan Negeri Kalianda serta hasil kajian dari Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.
Publik kini menanti kejelasan dan transparansi dari semua pihak terkait. Diharapkan, proses hukum yang berjalan dapat memberikan keadilan serta memperkuat komitmen terhadap pengelolaan dana pendidikan yang bersih dan akuntabel.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa sinergi antara masyarakat, lembaga pendidikan, dan aparat penegak hukum sangat diperlukan untuk menciptakan sistem yang transparan dan bebas dari praktik penyimpangan. (DPC LSM TRINUSA Lampung Selatan).
Redaksi



0Komentar