Lampung Utara, (Sumateranewstv.com) — Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Lampung melalui Polres Lampung Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dengan menerbitkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.
Surat DPO tersebut diterbitkan secara resmi oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lampung Utara AKP Ivan Roland Cristofel, dengan Nomor: B / 31 / IV / RES / 1.11 / 2026 / Reskrim pada Kamis, 30 April 2026. Dalam surat tersebut, aparat kepolisian meminta bantuan kepada seluruh pihak untuk melakukan pengawasan, pemanggilan, penangkapan, hingga penyerahan tersangka kepada penyidik.
Penerbitan DPO ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi dengan Nomor: LP / 403 / B / VIII / RES LU, tertanggal 26 Agustus 2024, yang telah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya menetapkan satu orang sebagai tersangka.
Identitas Lengkap Tersangka
Adapun tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang tersebut diketahui bernama Kori Bin Mat Syafe’i. Berdasarkan data yang dihimpun oleh pihak kepolisian, berikut identitas lengkap tersangka:
- Nama: Kori Bin Mat Syafe’i
- Tempat/Tanggal Lahir: Bandar Lampung, 02 Juni 1978
- Jenis Kelamin: Laki-laki
- Kewarganegaraan: Indonesia
- Alamat Terakhir: Kota Napal Kelompok 8 RT/RW 001/001, Kelurahan Kota Napal, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara
- Pekerjaan: Wiraswasta
- NIK: 1803080206760002
Selain identitas umum, pihak kepolisian juga merilis ciri-ciri fisik tersangka guna memudahkan masyarakat dalam mengenali keberadaannya.
- Tinggi badan sekitar 175 cm
- Kulit sawo matang
- Rambut hitam pendek
- Badan kurus
- Berkumis
Dengan dirilisnya ciri-ciri tersebut, diharapkan masyarakat dapat membantu memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan tersangka.
Kasus yang Menjerat Tersangka
Tersangka Kori Bin Mat Syafe’i diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Selain itu, perbuatan tersangka juga dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 492 dan/atau Pasal 486.
Kasus ini bermula dari laporan korban yang merasa dirugikan secara materiil akibat dugaan tindakan penipuan yang dilakukan oleh tersangka. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang cukup panjang, penyidik akhirnya menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka sebagai pelaku.
Namun, dalam proses penanganan perkara, tersangka diketahui tidak kooperatif dan tidak memenuhi panggilan penyidik, sehingga akhirnya ditetapkan sebagai buronan dan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penegasan dari Pihak Kepolisian
Surat DPO tersebut secara resmi ditandatangani dan dicap oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Utara yang mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penerbitan DPO ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang tegas dan profesional. Polisi juga mengimbau kepada tersangka agar segera menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Selain itu, masyarakat juga diharapkan dapat berperan aktif dalam membantu proses penegakan hukum dengan memberikan informasi yang akurat terkait keberadaan tersangka.
Apresiasi dari Pihak Korban
Sementara itu, korban dalam kasus ini, Novita Fitriati, seorang pengusaha mebel asal Pekanbaru, Riau, melalui kuasa hukumnya menyampaikan apresiasi kepada Polres Lampung Utara atas keseriusan dalam menangani laporan yang telah diajukan.
Melalui penasihat hukumnya, Samsi Eka Putra, S.H., M.H., yang juga merupakan Ketua LBH Awalindo Lampung Utara, pihak korban menyatakan bahwa proses hukum yang berjalan saat ini telah memberikan kepastian hukum yang diharapkan.
“Kami mengapresiasi langkah Polres Lampung Utara yang telah memproses laporan klien kami hingga menetapkan terlapor sebagai tersangka dan saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Samsi Eka Putra.
Ia juga menegaskan bahwa langkah ini menjadi bentuk nyata dari komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya para pelaku usaha yang rentan menjadi korban tindak pidana penipuan.
Imbauan kepada Tersangka dan Masyarakat
Melalui kuasa hukumnya, pihak korban juga menyampaikan imbauan kepada tersangka agar bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.
“Kami mengimbau kepada tersangka untuk mendukung proses penegakan hukum dengan cara menyerahkan diri kepada pihak berwajib,” tambah Samsi.
Selain itu, masyarakat yang mengetahui atau memiliki informasi terkait keberadaan tersangka juga diharapkan untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian atau melalui LBH Awalindo Lampung Utara.
Pihak LBH juga membuka akses komunikasi bagi masyarakat yang ingin memberikan informasi melalui nomor WhatsApp 085378661781.
Pentingnya Peran Masyarakat dalam Penegakan Hukum
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat kepolisian semata, tetapi juga membutuhkan peran aktif dari masyarakat.
Dengan adanya partisipasi masyarakat, proses pencarian tersangka dapat dilakukan lebih cepat dan efektif. Selain itu, keterlibatan masyarakat juga dapat mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan.
Pihak kepolisian menjamin kerahasiaan identitas masyarakat yang memberikan informasi, sehingga tidak perlu khawatir dalam membantu proses penegakan hukum.
Komitmen Polres Lampung Utara
Polres Lampung Utara menegaskan akan terus berkomitmen dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius hingga tuntas.
Penerbitan DPO ini juga menjadi bukti bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan yang berusaha menghindari proses hukum.
Selain itu, pihak kepolisian juga terus melakukan upaya pencegahan melalui sosialisasi kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang semakin berkembang.
Penutup
Penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka kasus penipuan dan penggelapan ini diharapkan dapat mempercepat proses penegakan hukum serta memberikan keadilan bagi korban.
Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui keberadaan tersangka. Dengan kerja sama yang baik antara aparat kepolisian dan masyarakat, diharapkan keamanan dan ketertiban di wilayah Lampung Utara dapat terus terjaga.
Polres Lampung Utara juga kembali mengingatkan bahwa setiap pelaku kejahatan akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku, serta tidak ada tempat bagi pelaku yang mencoba melarikan diri dari tanggung jawab hukum. (Pariyo Saputra)
Redaksi Sumateranewstv.com


0Komentar