Lampung Utara, (Sumateranewstv.com) — Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kali ini, aparat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Sungkai Utara.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata kesigapan aparat kepolisian dalam merespons laporan masyarakat serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif. Keberhasilan ini juga menegaskan bahwa Polres Lampung Utara tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan untuk beraksi bebas di wilayah hukumnya.
Kasus tersebut berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Sungkai Utara bersama Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Utara. Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial P (32), yang diketahui merupakan warga Dusun 1 Ajan Jaya, Desa Bengkulu Jaya, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Wakapolres Kompol Yohanis, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian proses penyelidikan secara intensif.
“Setelah menerima laporan, anggota kami langsung bergerak melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan barang bukti. Dari hasil tersebut, diperoleh dua alat bukti yang cukup dan mengarah kepada pelaku,” ujar Kompol Yohanis saat konferensi pers yang digelar pada Kamis (30/4/2026).
Dalam konferensi pers tersebut, Wakapolres didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Ivan Roland Cristofel, Kasi Humas IPTU Herawati, serta Kapolsek Sungkai Utara AKP Zaldi. Kehadiran para pejabat tersebut menunjukkan keseriusan dalam penanganan kasus dan transparansi kepada publik.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 18 April 2026 sekitar pukul 12.30 WIB. Lokasi kejadian berada di halaman parkir Klinik Kaira yang terletak di Desa Baru Raharja, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara.
Kapolsek Sungkai Utara AKP Zaldi menjelaskan bahwa pelaku diduga berjumlah dua orang. Mereka melancarkan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan korban yang memarkirkan kendaraannya di area tersebut.
“Pelaku menggunakan modus merusak kunci setang sepeda motor dengan menggunakan kunci letter T. Setelah berhasil merusak kunci, pelaku langsung membawa kabur kendaraan milik korban,” jelas AKP Zaldi.
Sepeda motor yang menjadi sasaran adalah Honda Beat warna putih tahun 2021 dengan nomor polisi BE 4094 KS. Kendaraan tersebut diparkir oleh korban di halaman klinik tanpa pengamanan tambahan.
Aksi pelaku berlangsung dengan cepat, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan dari orang-orang di sekitar lokasi. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku sudah cukup berpengalaman dalam melakukan tindak kejahatan serupa.
Kerugian Korban
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai sekitar Rp10 juta. Selain kerugian finansial, korban juga mengalami kerugian secara psikologis akibat kehilangan kendaraan yang digunakan untuk aktivitas sehari-hari.
Kasus ini menjadi salah satu dari sekian banyak kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Lampung Utara. Oleh karena itu, pihak kepolisian terus berupaya meningkatkan pengawasan dan patroli guna mencegah kejadian serupa.
Penangkapan Pelaku
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan salah satu pelaku. Pelaku berinisial P (32) berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Way Kanan.
“Pelaku kami amankan tanpa perlawanan di wilayah Way Kanan. Saat ini pelaku sudah berada di Polres Lampung Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kompol Yohanis.
Penangkapan ini menjadi langkah awal dalam pengungkapan kasus secara menyeluruh. Pihak kepolisian saat ini masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat dalam aksi tersebut.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari hasil penangkapan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain:
- 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih (milik korban)
- 2 buah kunci letter T yang digunakan pelaku
- 1 unit handphone Oppo A18 warna hitam
- 1 lembar fotokopi BPKB
- 1 lembar fotokopi STNK
Barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolres Lampung Utara sebagai bagian dari proses penyidikan dan akan digunakan dalam persidangan sebagai alat bukti yang sah.
Pelaku Lain Masih Diburu
Dalam kasus ini, diketahui bahwa pelaku tidak beraksi sendiri. Terdapat satu pelaku lain yang hingga saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pihak kepolisian terus melakukan berbagai upaya untuk menangkap pelaku tersebut, termasuk melakukan koordinasi dengan jajaran kepolisian di wilayah lain serta menggali informasi dari pelaku yang telah diamankan.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lainnya. Kami berharap dalam waktu dekat pelaku tersebut dapat segera ditangkap,” ujar Wakapolres.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku terancam hukuman penjara maksimal hingga tujuh tahun.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Imbauan Kepolisian
Wakapolres Lampung Utara juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menggunakan kunci tambahan pada kendaraan serta, bila perlu, memasang alat pelacak GPS guna meminimalisir tindak kejahatan,” ujarnya.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tidak lengah saat memarkirkan kendaraan, terutama di tempat umum. Memilih lokasi parkir yang aman dan memiliki pengawasan menjadi langkah penting dalam mencegah tindak kriminal.
Peran Masyarakat dalam Menjaga Kamtibmas
Kepolisian juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. Sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif.
Masyarakat diharapkan dapat segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila melihat atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Dengan adanya kerja sama yang baik, diharapkan angka kriminalitas dapat ditekan dan keamanan di wilayah Lampung Utara tetap terjaga.
Komitmen Polres Lampung Utara
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Lampung Utara dalam memberantas tindak kriminalitas dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Polres Lampung Utara akan terus meningkatkan patroli, pengawasan, serta penegakan hukum guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Selain itu, pihak kepolisian juga akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait upaya pencegahan kejahatan serta pentingnya menjaga keamanan lingkungan secara bersama-sama.
Penutup
Kasus pencurian sepeda motor ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya kewaspadaan dalam menjaga barang miliknya. Kejahatan dapat terjadi kapan saja dan di mana saja, terutama jika terdapat kesempatan.
Dengan keberhasilan penangkapan pelaku, diharapkan dapat memberikan efek jera serta menjadi peringatan bagi pelaku lainnya untuk tidak melakukan tindakan kriminal.
Polres Lampung Utara menegaskan akan terus berkomitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Melalui kerja sama antara aparat kepolisian dan masyarakat, diharapkan Lampung Utara dapat menjadi wilayah yang aman, nyaman, dan bebas dari tindak kriminalitas. (*)
Redaksi Sumateranewstv




0Komentar