Lampung Utara, (Sumateranewstv.com) – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam konferensi pers yang digelar di ruang Prescon Polres Lampung Utara pada Kamis, 30 April 2026, jajaran kepolisian memaparkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut yang terjadi di Kecamatan Sungkai Utara.
Kegiatan konferensi pers tersebut menjadi bukti transparansi Polres Lampung Utara kepada publik dalam menyampaikan perkembangan penanganan kasus kriminalitas. Selain itu, kegiatan ini juga sebagai bentuk akuntabilitas institusi kepolisian dalam menjalankan tugasnya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Lampung Utara AKBP Dedy Kurniawan, SH., SIK., MM., M.Si., yang diwakili oleh Wakapolres Kompol Yohanis, menyampaikan bahwa dalam kurun waktu satu pekan terakhir, pihaknya bersama Polsek Sungkai Utara berhasil mengungkap satu kasus pencurian dengan pemberatan dan mengamankan satu dari dua orang pelaku yang terlibat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolsek Sungkai Utara Iptu Zaldi, Kasatreskrim AKP Ivan Roland Cristofel, serta Kasi Humas Iptu Herawati. Kehadiran para pejabat tersebut menunjukkan keseriusan jajaran Polres Lampung Utara dalam menangani kasus tersebut secara profesional dan terkoordinasi.
Kronologi Kejadian
Kasus pencurian dengan pemberatan ini diketahui terjadi pada Sabtu, 18 April 2026, sekitar pukul 12.30 WIB. Lokasi kejadian berada di halaman parkir Klinik Apotek Kaira yang terletak di Desa Baru Raharja, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara.
Menurut keterangan pihak kepolisian, pelaku berjumlah dua orang yang diduga telah merencanakan aksinya. Kedua pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang memarkirkan kendaraannya di lokasi tersebut tanpa pengawasan yang memadai.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku menggunakan alat berupa kunci T untuk merusak kunci setang sepeda motor milik korban. Sepeda motor yang menjadi sasaran adalah jenis Honda Beat. Dengan cara tersebut, pelaku berhasil membawa kabur kendaraan korban dalam waktu singkat.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai kurang lebih Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah). Kejadian ini pun segera dilaporkan kepada pihak kepolisian setempat untuk ditindaklanjuti.
Proses Penyelidikan dan Penangkapan
Setelah menerima laporan dari korban, jajaran Polsek Sungkai Utara bersama Satreskrim Polres Lampung Utara langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Tim melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi-saksi, serta melakukan analisis terhadap bukti-bukti yang ditemukan di lapangan.
Melalui kerja keras dan koordinasi yang baik, petugas berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku yang kemudian diketahui berinisial PS. Setelah dilakukan pengejaran, pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Penangkapan terhadap PS menjadi langkah awal dalam pengungkapan kasus ini. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa pelaku tidak beraksi sendiri, melainkan bersama satu orang rekannya yang hingga kini masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Wakapolres Kompol Yohanis menjelaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini guna mengungkap jaringan serta kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam tindak kriminal serupa.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku. Barang bukti tersebut antara lain:
- Satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban
- Dua buah kunci T yang digunakan untuk merusak kunci kendaraan
- Satu unit handphone merek Oppo
- Satu lembar fotokopi STNK
- Satu lembar fotokopi BPKB
Barang bukti tersebut kini telah diamankan di Polres Lampung Utara guna keperluan penyidikan lebih lanjut. Selain itu, barang bukti tersebut juga akan digunakan dalam proses persidangan sebagai alat bukti untuk menjerat pelaku.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, pelaku PS dijerat dengan pasal tentang pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 KUHP. Dalam pasal tersebut, pelaku terancam hukuman penjara maksimal selama tujuh tahun.
Wakapolres menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan tindakan kriminal.
Peran Masyarakat dalam Pencegahan Kejahatan
Dalam kesempatan tersebut, pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang kerap terjadi di tempat-tempat umum.
Masyarakat diharapkan untuk selalu memastikan kendaraannya dalam kondisi terkunci dengan baik serta menggunakan kunci tambahan sebagai langkah antisipasi. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila melihat atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Kapolsek Sungkai Utara Iptu Zaldi menambahkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli serta pengawasan di wilayah-wilayah rawan guna mencegah terjadinya tindak kriminalitas serupa.
Komitmen Polres Lampung Utara
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Lampung Utara dalam menciptakan rasa aman di tengah masyarakat. Dengan sinergi antara Polres dan Polsek, diharapkan tingkat kriminalitas dapat ditekan secara signifikan.
Kasi Humas Iptu Herawati juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus memberikan informasi kepada masyarakat terkait perkembangan penanganan kasus ini, termasuk upaya pengejaran terhadap pelaku yang masih buron.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu tugas kepolisian,” ujarnya.
Pengembangan Kasus
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Fokus utama adalah mengejar satu pelaku lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi juga tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan jaringan yang lebih luas.
Upaya pengejaran terhadap pelaku DPO terus dilakukan dengan berbagai metode, termasuk pelacakan informasi serta koordinasi dengan jajaran kepolisian di wilayah lain. Diharapkan dalam waktu dekat pelaku dapat segera ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Selain itu, penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus-kasus serupa yang pernah terjadi di wilayah Lampung Utara maupun daerah lainnya.
Penutup
Pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan ini menjadi salah satu langkah nyata Polres Lampung Utara dalam memberantas tindak kriminalitas. Keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja keras aparat kepolisian serta dukungan dari masyarakat.
Dengan adanya penangkapan pelaku, diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi korban serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kepolisian.
Polres Lampung Utara menegaskan akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk tindak kejahatan demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam menjaga barang miliknya, terutama kendaraan bermotor yang menjadi salah satu target utama pelaku kejahatan.
Dengan sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat, diharapkan angka kriminalitas di Kabupaten Lampung Utara dapat terus ditekan dan keamanan lingkungan tetap terjaga. (*)
Redaksi Sumateranewstv



0Komentar