Lampung Utara, (Sumateranewstv.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam sebuah operasi penggerebekan yang dilakukan pada Senin (20/04/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, aparat kepolisian berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penggerebekan tersebut dilakukan di sebuah rumah yang berlokasi di Dusun Tanjung Asri, Desa Kembang Tanjung, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan puluhan paket sabu yang diduga siap edar, beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Dua orang pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial TH (50) dan SG (38). Keduanya diketahui merupakan warga setempat dan bekerja sebagai buruh harian lepas.
Pengungkapan Berawal dari Laporan Masyarakat
Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan, melalui Kasi Humas IPTU Herawati, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima oleh pihak kepolisian.
“Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi tertanggal 20 April 2026. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi lokasi dan langsung melakukan penggerebekan,” ujar IPTU Herawati, Selasa (21/04/2026).
Menurutnya, peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu aparat kepolisian mengungkap kasus peredaran narkotika. Informasi yang diberikan menjadi dasar dalam melakukan penyelidikan hingga penindakan.
Penggerebekan dan Penangkapan Pelaku
Dalam operasi tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Lampung Utara bergerak cepat dan terkoordinasi untuk mengamankan lokasi. Saat penggerebekan dilakukan, kedua pelaku tidak dapat mengelak dan langsung diamankan oleh petugas.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di dalam rumah yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan sekaligus transaksi narkotika.
Hasilnya, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan bahwa kedua pelaku terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika.
“Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil mengamankan dua orang yang diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dengan jumlah lebih dari 5 gram,” jelas IPTU Herawati.
Barang Bukti Puluhan Paket Sabu
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan sebanyak 28 paket sabu yang diduga siap edar. Selain itu, turut diamankan pula timbangan digital yang biasa digunakan untuk menakar narkotika sebelum dijual.
Petugas juga menemukan alat bantu penggunaan sabu, serta dua unit handphone yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika.
“Barang bukti yang ditemukan mengindikasikan adanya aktivitas peredaran narkotika, bukan hanya untuk konsumsi pribadi,” tambah IPTU Herawati.
Temuan ini semakin memperkuat dugaan bahwa kedua pelaku berperan sebagai pengedar dalam jaringan narkotika di wilayah tersebut.
Modus Operandi Pelaku
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku diduga menjalankan aktivitas peredaran narkotika dengan memanfaatkan lingkungan sekitar yang relatif sepi dari pengawasan.
Mereka diduga menjual sabu dalam paket-paket kecil untuk memudahkan distribusi kepada para pengguna. Selain itu, penggunaan handphone sebagai alat komunikasi juga menjadi salah satu modus untuk menghindari deteksi aparat.
Petugas saat ini masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana narkotika. Mereka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, keduanya juga dijerat dengan Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Dengan pasal-pasal tersebut, para pelaku terancam hukuman pidana yang berat, termasuk kemungkinan hukuman penjara dalam jangka waktu yang panjang.
Komitmen Polres Lampung Utara
Polres Lampung Utara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Upaya ini dilakukan secara berkelanjutan melalui berbagai langkah, mulai dari penyelidikan, penindakan, hingga sosialisasi kepada masyarakat.
Kapolres melalui jajarannya juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi terkait adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Informasi dari masyarakat sangat membantu dalam mengungkap kasus seperti ini,” ujar IPTU Herawati.
Peran Masyarakat dalam Pemberantasan Narkoba
Peredaran narkotika merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan masa depan bangsa. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam memberantasnya.
Masyarakat diharapkan tidak ragu untuk melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti secara profesional oleh pihak kepolisian.
Selain itu, peran keluarga juga sangat penting dalam mencegah penyalahgunaan narkoba, terutama di kalangan remaja.
Dampak Narkotika terhadap Kehidupan Sosial
Penyalahgunaan narkotika tidak hanya berdampak pada kesehatan individu, tetapi juga dapat merusak tatanan sosial masyarakat. Banyak kasus kriminal yang berawal dari ketergantungan terhadap narkoba.
Oleh karena itu, upaya pemberantasan narkotika harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya melalui penindakan hukum, tetapi juga melalui edukasi dan pencegahan.
Pemerintah dan berbagai pihak terkait diharapkan dapat terus meningkatkan program-program rehabilitasi bagi pengguna narkoba, sehingga mereka dapat kembali ke masyarakat dengan kehidupan yang lebih baik.
Pengembangan Kasus Lebih Lanjut
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Petugas masih terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik peredaran narkotika tersebut.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat,” ujar IPTU Herawati.
Langkah ini penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.
Penutup
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Lampung Utara dalam memerangi peredaran narkotika. Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras aparat serta dukungan masyarakat.
Diharapkan, dengan adanya penindakan tegas seperti ini, dapat memberikan efek jera bagi para pelaku serta menekan angka peredaran narkotika di wilayah Lampung Utara.
Ke depan, sinergi antara aparat dan masyarakat diharapkan terus terjalin guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba dan aman bagi generasi mendatang.
(*)
Redaksi Sumateranewstv


0Komentar