Tulang Bawang Barat, Sumateranewstv.com – Dugaan perbuatan memasuki tanah tanpa izin menjadi sorotan publik setelah mencuat konflik antara seorang warga Kabupaten Lampung Utara dengan anggota DPRD Provinsi Lampung. Kasus ini bermula dari dugaan aktivitas di atas lahan sengketa yang berada di wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Warga yang terlibat dalam konflik tersebut adalah Holdin Saleh, seorang warga Kecamatan Blambangan Pagar, Kabupaten Lampung Utara. Ia mengklaim memiliki kuasa atas sebidang lahan yang berada di Desa Karta, Tanjung Selamat, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Menurut keterangan Holdin, lahan tersebut telah diberikan kuasa kepadanya untuk dijaga, diawasi, serta dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia bahkan mengaku telah memasang papan larangan masuk sebagai tanda bahwa lahan tersebut tidak boleh dimasuki tanpa izin.
Bermula dari Dugaan Aktivitas Tanpa Izin
Permasalahan mulai mencuat ketika Holdin Saleh menerima informasi adanya aktivitas yang berlangsung di dalam lahan tersebut tanpa sepengetahuan maupun izinnya. Aktivitas tersebut diduga melibatkan sejumlah pihak, termasuk seorang anggota DPRD Provinsi Lampung dari Partai Golkar berinisial Hi. Putra Jaya Umar.
Holdin menilai bahwa keberadaan pihak lain di atas lahan yang berada dalam penguasaannya tersebut merupakan tindakan yang melanggar hukum. Ia menegaskan bahwa setiap aktivitas yang dilakukan tanpa izin di atas lahan tersebut tidak dapat dibenarkan.
“Tanah itu sudah dikuasakan kepada saya. Saya juga sudah pasang papan larangan masuk di lokasi,” ujar Holdin saat memberikan keterangan kepada awak media.
Ia menambahkan bahwa keberadaan papan larangan tersebut seharusnya menjadi peringatan yang jelas bagi siapa pun agar tidak melakukan aktivitas di dalam area tersebut tanpa izin resmi.
“Kalau sudah ada larangan, seharusnya tidak ada yang masuk. Apalagi melakukan kegiatan di dalamnya,” tegasnya.
Upaya Klarifikasi Berujung Pengusiran
Guna memastikan kebenaran informasi yang diterimanya, Holdin Saleh memutuskan untuk melakukan klarifikasi secara langsung kepada pihak yang diduga terlibat. Ia mendatangi kediaman anggota DPRD Provinsi Lampung tersebut setelah melaksanakan salat Jumat pada tanggal 17 April 2026 di Masjid Raya Daya Murni.
Namun, niat baik untuk melakukan klarifikasi dan silaturahmi tersebut justru berujung pada peristiwa yang tidak diharapkan. Holdin mengaku dirinya diusir dan bahkan mendapatkan ancaman akan dilaporkan ke pihak kepolisian.
“Saya datang baik-baik untuk klarifikasi, tapi malah diusir. Bahkan saya diancam akan dilaporkan ke polisi,” ungkapnya.
Peristiwa tersebut, menurut Holdin, menimbulkan tekanan psikologis yang cukup berat bagi dirinya. Ia mengaku merasa terintimidasi dan mengalami trauma akibat perlakuan yang diterimanya.
“Saya hanya ingin klarifikasi, tapi malah diperlakukan seperti itu. Jujur saja, saya merasa tertekan,” tambahnya.
Rencana Tempuh Jalur Hukum
Merasa dirugikan, Holdin Saleh menyatakan akan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan permasalahan ini. Ia berencana melaporkan dugaan pelanggaran memasuki tanah tanpa izin kepada pihak berwenang.
Selain itu, ia juga akan melaporkan dugaan tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh anggota DPRD tersebut ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Tidak hanya itu, laporan juga akan disampaikan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Golkar.
“Saya akan menempuh jalur hukum. Ini bukan hanya soal tanah, tapi juga soal sikap yang saya terima,” tegas Holdin.
Ia berharap langkah hukum yang diambil dapat memberikan keadilan serta menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar lebih menghormati hukum dan hak orang lain.
Situasi Sempat Diredam
Ketegangan yang sempat terjadi di lokasi akhirnya berhasil diredam oleh salah satu anggota keluarga dari pihak yang diduga terlibat, yang dikenal dengan nama Adien.
Dalam upaya menenangkan situasi, Adien menyampaikan bahwa ayahnya belum dapat diganggu karena sedang dalam kondisi sibuk.
“Bapak belum bisa diganggu, bapak masih repot,” ujarnya.
Meski demikian, pernyataan tersebut tidak serta-merta menyelesaikan persoalan yang ada. Holdin tetap merasa bahwa haknya sebagai pihak yang menguasai lahan telah dilanggar.
Dugaan Keterlibatan Pihak Lain
Dalam keterangannya, Holdin juga menyebut adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas di atas lahan tersebut. Ia menyebut nama Siti Rohani dan Suratno sebagai pihak yang diduga turut terlibat dalam penguasaan lahan tersebut.
Namun, hingga saat ini belum ada konfirmasi resmi dari pihak-pihak yang disebutkan terkait dugaan tersebut.
Kasus ini pun semakin kompleks dengan adanya dugaan keterlibatan lebih dari satu pihak, sehingga diperlukan penanganan yang cermat dan objektif dari aparat penegak hukum.
Belum Ada Klarifikasi dari Pihak Terlapor
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Hi. Putra Jaya Umar terkait dugaan memasuki tanah tanpa izin tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh awak media juga belum mendapatkan tanggapan.
Ketiadaan klarifikasi dari pihak terlapor membuat informasi yang beredar masih bersifat sepihak. Oleh karena itu, diperlukan keterangan resmi dari semua pihak agar permasalahan ini dapat dipahami secara utuh dan berimbang.
Perspektif Hukum Terkait Masuk Tanah Tanpa Izin
Secara hukum, tindakan memasuki tanah milik orang lain tanpa izin dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Dalam beberapa kasus, tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Ahli hukum menyebut bahwa penguasaan lahan harus didasarkan pada bukti kepemilikan atau kuasa yang sah. Selain itu, setiap pihak yang merasa memiliki hak atas suatu lahan disarankan untuk menyelesaikan sengketa melalui jalur hukum yang berlaku.
Dalam konteks ini, pemasangan papan larangan juga dapat menjadi salah satu bentuk penegasan bahwa lahan tersebut berada dalam penguasaan pihak tertentu.
Dampak Sosial Konflik Lahan
Konflik lahan seperti yang terjadi di Kabupaten Tulang Bawang Barat ini tidak hanya berdampak pada pihak yang terlibat secara langsung, tetapi juga dapat mempengaruhi stabilitas sosial di masyarakat.
Perselisihan yang tidak segera diselesaikan berpotensi menimbulkan ketegangan yang lebih luas, bahkan dapat memicu konflik antarwarga.
Oleh karena itu, penyelesaian konflik secara damai dan melalui jalur hukum yang tepat sangat diperlukan guna menjaga kondusivitas wilayah.
Harapan Penyelesaian Secara Adil
Masyarakat berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan secara adil dan transparan. Aparat penegak hukum diharapkan dapat bertindak objektif dalam menangani perkara ini tanpa memihak kepada salah satu pihak.
Selain itu, semua pihak yang terlibat diharapkan dapat menahan diri dan mengedepankan dialog sebagai upaya penyelesaian konflik.
Penyelesaian yang baik tidak hanya akan memberikan keadilan bagi pihak yang dirugikan, tetapi juga akan menjadi contoh bagi masyarakat dalam menyelesaikan sengketa secara bijak.
Penutup
Kasus dugaan memasuki tanah tanpa izin yang melibatkan warga Lampung Utara dan anggota DPRD Provinsi Lampung ini menjadi perhatian publik. Selain menyangkut aspek hukum, kasus ini juga menyoroti pentingnya etika, komunikasi, serta penghormatan terhadap hak orang lain.
Diharapkan semua pihak dapat bekerja sama untuk menyelesaikan permasalahan ini secara damai dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, keadilan dapat ditegakkan dan keharmonisan di tengah masyarakat tetap terjaga. (*)
(Redaksi Sumateranewstv)

0Komentar