Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pria Ditangkap dengan Puluhan Paket Sabu

Lampung Utara | Sumateranewstv.com

Lampung Utara — Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Lampung Utara kembali menunjukkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan seorang pria berinisial MRDS (34), yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Kamis, 2 April 2026, sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah rumah yang berada di Gang Masjid Al Musyawarah, Kelurahan Candimas, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara. Lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat penyimpanan sekaligus transaksi narkotika.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan tersebut. Warga setempat mengaku sering melihat keluar masuk orang yang tidak dikenal ke rumah tersangka, terutama pada waktu-waktu tertentu yang dinilai tidak wajar. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim opsnal Satresnarkoba Polres Lampung Utara dengan melakukan serangkaian penyelidikan secara intensif.

Setelah melakukan pengamatan dan pengumpulan informasi selama beberapa waktu, petugas akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan berarti.

Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti yang diamankan antara lain sebanyak 21 paket kecil sabu dan 2 paket besar sabu yang diduga siap edar. Selain itu, petugas juga menyita satu bundel plastik klip yang biasa digunakan untuk mengemas narkotika, satu buah centong yang terbuat dari pipet plastik, satu dompet warna pink bermotif, satu kotak kaleng warna hitam merek UBOLD, satu lembar tisu, serta satu unit handphone yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi narkotika.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kasi Humas IPTU Herawati, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari kerja keras tim dalam melakukan penyelidikan secara mendalam.

“Penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan yang cukup panjang. Saat dilakukan penggerebekan, tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar IPTU Herawati pada Jumat (3/4/2026).

Lebih lanjut, IPTU Herawati menjelaskan bahwa saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga tengah melakukan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

“Kami masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika ini,” tambahnya.

Tersangka MRDS sendiri kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia akan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur secara tegas mengenai larangan memiliki, menyimpan, menguasai, atau mengedarkan narkotika tanpa izin.

Dalam undang-undang tersebut, pelaku tindak pidana narkotika dapat dikenakan hukuman berat, mulai dari pidana penjara dalam jangka waktu yang lama hingga hukuman maksimal berupa pidana mati, tergantung pada jenis dan jumlah barang bukti yang ditemukan serta peran pelaku dalam jaringan peredaran narkotika.

Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu bukti keseriusan Polres Lampung Utara dalam memerangi peredaran narkoba yang dinilai semakin meresahkan masyarakat. Peredaran narkotika tidak hanya merusak generasi muda, tetapi juga berpotensi menimbulkan berbagai tindak kriminal lainnya.

Dalam beberapa tahun terakhir, aparat kepolisian di berbagai daerah terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba melalui berbagai strategi, mulai dari penegakan hukum hingga kegiatan preventif dan edukatif kepada masyarakat.

Polres Lampung Utara sendiri menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu upaya tersebut dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memerangi narkoba,” tegas IPTU Herawati.

Selain itu, pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi narkotika dalam bentuk apapun. Penyalahgunaan narkoba tidak hanya berdampak pada kesehatan, tetapi juga dapat menghancurkan masa depan seseorang.

Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius yang harus ditangani secara bersama-sama. Sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

Sejumlah tokoh masyarakat setempat mengapresiasi langkah cepat dan tegas yang dilakukan oleh Polres Lampung Utara dalam mengungkap kasus tersebut. Mereka berharap upaya pemberantasan narkoba dapat terus ditingkatkan demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.

“Kami sangat mendukung tindakan tegas dari kepolisian. Semoga ini bisa menjadi efek jera bagi pelaku lainnya,” ujar salah satu tokoh masyarakat di wilayah tersebut.

Di sisi lain, pengamat sosial menilai bahwa penanganan kasus narkotika tidak hanya cukup dengan penindakan hukum, tetapi juga harus diimbangi dengan upaya pencegahan melalui edukasi dan peningkatan kesadaran masyarakat.

Pemerintah daerah diharapkan dapat berperan aktif dalam memberikan sosialisasi mengenai bahaya narkoba serta menyediakan fasilitas rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika.

Dengan demikian, upaya pemberantasan narkoba dapat dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Tersangka MRDS sendiri masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Lampung Utara.

Sumateranewstv.com akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi terbaru kepada masyarakat secara akurat dan terpercaya sebagai bagian dari komitmen dalam mendukung pemberantasan narkoba di Indonesia.

(*)

Redaksi