Lampung Utara – Dugaan pelanggaran serius terhadap aturan penyaluran bantuan sosial (bansos) kembali mencuat di Kabupaten Lampung Utara. Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diketahui merupakan pegawai Inspektorat setempat berinisial Balqis, kedapatan mengambil bantuan sembako di Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Kotabumi Selatan. Ironisnya, insiden tersebut juga diwarnai dugaan tindakan penghalangan kerja jurnalistik terhadap wartawan yang tengah melakukan peliputan di lokasi.
Peristiwa ini sontak menjadi perhatian publik, mengingat ASN seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas dan menjalankan aturan perundang-undangan, bukan justru diduga melanggarnya. Lebih jauh lagi, keterlibatan suami dari oknum ASN tersebut yang juga diketahui bekerja sebagai ASN di Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara, menambah kompleksitas persoalan yang kini tengah disorot berbagai pihak.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, kejadian tersebut berlangsung saat kegiatan pembagian bantuan sembako kepada masyarakat berlangsung di kantor Kelurahan Tanjung Harapan. Bantuan sosial yang disalurkan tersebut mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyaluran Belanja Bantuan Sosial, yang secara tegas mengatur bahwa penerima bantuan harus berasal dari kelompok masyarakat miskin atau rentan yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya dugaan penyimpangan dari aturan tersebut. Oknum ASN yang secara ekonomi dinilai tidak masuk dalam kategori penerima bantuan, justru terlihat mengambil bagian dari bantuan sembako yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan.
Seorang wartawan bernama Apriyadi yang berada di lokasi kejadian mengungkapkan bahwa dirinya sempat mendokumentasikan kegiatan pembagian bantuan tersebut. Dalam proses peliputan itulah terjadi insiden yang diduga sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik.
“Saya sedang mendokumentasikan kegiatan pembagian bantuan itu. Saat itu, yang bersangkutan juga terlihat ikut mengambil bantuan sembako di kelurahan. Tiba-tiba dia mencoba merampas handphone saya sehingga terjadi tarik menarik antara kami,” ujar Apriyadi kepada awak media.
Apriyadi menambahkan bahwa tindakan tersebut diduga dipicu oleh kekhawatiran oknum ASN tersebut terhadap dokumentasi yang dilakukan wartawan. Ia menduga, oknum tersebut merasa takut jika aksinya terekam dan berpotensi menjadi sorotan publik.
“Dia seperti keberatan dengan dokumentasi yang saya lakukan. Sepertinya dia takut jika bantuan yang diambilnya diketahui publik, apalagi statusnya sebagai ASN,” lanjutnya.
Tindakan perampasan alat kerja wartawan tersebut dinilai sebagai bentuk nyata penghalangan kerja jurnalistik. Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), secara tegas disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana.
Tak hanya itu, dugaan pelanggaran juga mencakup aspek disiplin ASN sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa ASN wajib menjaga integritas, profesionalitas, serta menghindari konflik kepentingan, termasuk tidak memanfaatkan fasilitas atau hak yang bukan peruntukannya.
Jika terbukti melakukan pelanggaran, oknum ASN tersebut berpotensi dikenakan sanksi disiplin mulai dari teguran hingga pemberhentian, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Menanggapi insiden ini, organisasi kewartawanan Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP) menyatakan akan mengambil langkah tegas. Pihaknya berencana melakukan koordinasi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) serta Bupati Lampung Utara terkait dugaan pelanggaran disiplin ASN tersebut.
Selain itu, tim bidang hukum organisasi tersebut juga tengah menyiapkan langkah hukum atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Pers yang dilakukan oleh oknum ASN tersebut beserta suaminya.
“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Tidak boleh ada pihak yang mencoba menghalangi kerja jurnalistik. Ini jelas melanggar undang-undang dan harus diproses secara hukum,” tegas salah satu perwakilan KWIP.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Inspektorat Kabupaten Lampung Utara, Martawan Samosir, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah awal dengan menginstruksikan tim untuk melakukan penelusuran lebih lanjut.
“Saya sudah mengarahkan Irbansus dan tim untuk segera menindaklanjuti informasi ini. Kami akan melakukan pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya melalui sambungan telepon.
Martawan juga menegaskan bahwa pihaknya akan bersikap transparan dalam menangani kasus ini dan berjanji akan menyampaikan perkembangan hasil pemeriksaan kepada publik melalui media.
Kasus ini semakin menarik perhatian publik setelah muncul informasi tambahan mengenai kondisi ekonomi kedua oknum ASN tersebut. Diketahui bahwa pasangan suami istri tersebut memiliki tempat tinggal yang tergolong mewah dan tidak jauh dari kantor kelurahan tempat pembagian bantuan berlangsung. Bahkan, disebut-sebut terdapat fasilitas kolam renang di dalam rumah tersebut.
Kondisi tersebut tentu bertolak belakang dengan kriteria penerima bantuan sosial yang seharusnya ditujukan bagi masyarakat kurang mampu. Hal ini pun memicu pertanyaan besar mengenai validitas data penerima bantuan serta mekanisme pengawasan di tingkat kelurahan.
Sejumlah warga setempat mengaku kecewa dengan adanya dugaan penyimpangan tersebut. Mereka berharap pemerintah daerah dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penyaluran bantuan sosial agar tepat sasaran.
“Kalau benar ASN yang mampu malah ikut ambil bantuan, ini sangat tidak adil. Masih banyak warga yang lebih membutuhkan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Pengamat kebijakan publik menilai bahwa kasus ini harus menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki tata kelola bansos. Transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi kunci utama dalam memastikan bantuan benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak.
Selain itu, perlindungan terhadap kebebasan pers juga harus menjadi perhatian serius. Wartawan memiliki peran penting sebagai kontrol sosial dalam mengawasi jalannya pemerintahan, termasuk dalam hal penyaluran bantuan sosial.
Jika praktik penghalangan terhadap kerja jurnalistik dibiarkan, maka hal tersebut dapat mencederai demokrasi serta menghambat upaya pemberantasan korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Hingga berita ini diturunkan, proses penelusuran oleh pihak Inspektorat Kabupaten Lampung Utara masih berlangsung. Publik pun menantikan hasil pemeriksaan serta langkah tegas yang akan diambil terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa integritas aparatur negara merupakan hal yang tidak bisa ditawar. ASN sebagai pelayan publik harus mampu menjadi teladan dalam menjalankan aturan dan menjaga kepercayaan masyarakat.
Di sisi lain, kebebasan pers harus tetap dijaga sebagai pilar demokrasi. Setiap upaya untuk membungkam atau menghalangi kerja jurnalistik harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Sumateranewstv.com akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi terbaru kepada publik secara berimbang dan terpercaya.
(Tim-KWIP)



