PESAWARAN, (Sumateranewstv.com) — Kepolisian Daerah (Polda) Lampung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara. Melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama Satuan Brimobda Lampung, aparat berhasil mengungkap sindikat penimbunan dan pengolahan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis solar di wilayah Kabupaten Pesawaran.
Pengungkapan kasus ini dilakukan dalam sebuah operasi besar yang dilaksanakan pada Rabu, 8 April 2026, di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan. Dalam operasi tersebut, petugas menggerebek tiga lokasi gudang yang diduga kuat menjadi pusat aktivitas ilegal tersebut.
Hasil dari penggerebekan tersebut cukup mencengangkan. Aparat berhasil mengamankan puluhan orang yang diduga terlibat serta menyita ratusan ribu liter BBM ilegal yang siap diedarkan ke pasaran.
Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helfi Assegaf, dalam keterangannya menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya serius Polri dalam melindungi sumber daya energi nasional serta mencegah kerugian negara yang lebih besar.
“Operasi ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang sangat masif. Berdasarkan kalkulasi tim di lapangan, aktivitas ilegal ini telah berjalan cukup lama dan memiliki skala yang besar,” ujar Helfi dalam keterangan persnya, Kamis (9/4/2026).
Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat serta hasil pemantauan intensif terhadap aktivitas mencurigakan di wilayah pesisir Pesawaran. Aparat kemudian melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya melakukan tindakan penggerebekan secara serentak.
Di lokasi pertama atau Tempat Kejadian Perkara (TKP) 1, petugas menemukan gudang milik seorang berinisial H. Gudang tersebut diketahui telah beroperasi selama kurang lebih enam bulan.
Modus operandi yang digunakan di lokasi ini tergolong cukup kompleks. Pelaku mengolah minyak mentah atau yang dikenal dengan istilah “minyak cong” yang berasal dari Sekayu, Sumatera Selatan. Minyak tersebut kemudian diproses menggunakan zat kimia berupa bleaching untuk dimurnikan sehingga menyerupai BBM jenis solar.
Proses ini dilakukan secara ilegal tanpa izin resmi dan tidak memenuhi standar keselamatan maupun kualitas yang ditetapkan pemerintah. BBM hasil olahan tersebut kemudian diduga akan diedarkan ke pasar sebagai solar.
Sementara itu, di lokasi kedua (TKP 2) milik seorang berinisial Y, petugas menemukan gudang yang digunakan untuk menampung solar murni hasil pengecoran ilegal dari berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Solar yang diperoleh melalui cara ilegal tersebut kemudian dikumpulkan dalam jumlah besar untuk selanjutnya didistribusikan kembali demi meraih keuntungan yang lebih tinggi.
Untuk lokasi ketiga (TKP 3), pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kepemilikan serta peran lokasi tersebut dalam jaringan sindikat ini.
Dalam operasi tersebut, total sebanyak 32 orang berhasil diamankan. Mereka terdiri dari pekerja gudang, sopir kendaraan pengangkut, hingga kernet yang diduga terlibat dalam proses distribusi BBM ilegal.
Selain mengamankan para pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti dalam jumlah besar. Total BBM ilegal yang diamankan dari ketiga lokasi mencapai sekitar 203.000 liter.
Tidak hanya itu, aparat juga menyita berbagai peralatan dan sarana yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut. Di antaranya adalah sembilan unit kendaraan jenis Colt Diesel yang telah dimodifikasi menjadi tangki penampung BBM.
Kendaraan-kendaraan tersebut diduga digunakan untuk mengangkut BBM ilegal dari satu lokasi ke lokasi lainnya secara terselubung.
Selain kendaraan, petugas juga menyita sebanyak 237 unit tedmond atau tandon dengan kapasitas masing-masing 1.000 liter. Tandon-tandon ini digunakan untuk menyimpan BBM dalam jumlah besar sebelum didistribusikan.
Barang bukti lainnya yang tidak kalah penting adalah tiga unit kapal, yaitu KM Inka Mina I, KM Inka Mina II, dan KM Rizki. Kapal-kapal ini diduga digunakan sebagai sarana distribusi BBM ilegal melalui jalur laut.
Penggunaan jalur laut menunjukkan bahwa sindikat ini memiliki jaringan distribusi yang cukup luas dan terorganisir dengan baik.
Selain itu, petugas juga menemukan puluhan mesin pompa (alkon), selang spiral, serta berbagai bahan kimia yang digunakan dalam proses pemurnian BBM.
Kapolda Lampung menjelaskan bahwa berdasarkan hasil perhitungan sementara, aktivitas ilegal ini berpotensi menyebabkan kerugian negara yang sangat besar.
Dengan estimasi volume produksi mencapai 203 ton per minggu atau sekitar 812 ton per bulan, serta asumsi kerugian sebesar Rp5.500 per liter, maka dalam kurun waktu tiga tahun kerugian negara diperkirakan mencapai Rp160,7 miliar.
“Ini adalah angka yang sangat besar dan tentu sangat merugikan negara serta masyarakat. Oleh karena itu, kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga ke akar-akarnya,” tegas Helfi.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada pengungkapan di lapangan saja, tetapi akan terus menelusuri jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan adanya aktor intelektual di balik operasi ilegal tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolda juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik penimbunan maupun distribusi BBM ilegal.
Menurutnya, selain melanggar hukum, aktivitas tersebut juga dapat membahayakan keselamatan karena proses pengolahan dan penyimpanan BBM ilegal umumnya tidak memenuhi standar keamanan.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga sumber daya energi kita. Jika mengetahui adanya aktivitas serupa, segera laporkan melalui Call Center Polri di nomor 110,” imbaunya.
Saat ini, seluruh pelaku yang diamankan beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolda Lampung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Khusus untuk barang bukti berupa tiga unit kapal, sementara masih berada di lokasi kejadian karena keterbatasan tempat penyimpanan. Meski demikian, kapal-kapal tersebut tetap dalam pengawasan ketat aparat kepolisian.
Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar terkait BBM ilegal di wilayah Lampung dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha ilegal lainnya bahwa aparat penegak hukum tidak akan tinggal diam terhadap praktik yang merugikan negara.
Pengamat energi menilai bahwa praktik penimbunan dan pengolahan BBM ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi keuangan, tetapi juga dapat mengganggu stabilitas distribusi energi nasional.
Selain itu, kualitas BBM hasil olahan ilegal yang tidak memenuhi standar juga berpotensi merusak kendaraan serta mencemari lingkungan.
Oleh karena itu, upaya penegakan hukum seperti yang dilakukan Polda Lampung dinilai sangat penting dalam menjaga ketahanan energi nasional serta melindungi masyarakat dari dampak negatif BBM ilegal.
Ke depan, diharapkan adanya peningkatan pengawasan terhadap distribusi BBM, termasuk penguatan sistem digitalisasi di SPBU serta pelibatan masyarakat dalam pengawasan.
Polda Lampung juga berkomitmen untuk terus melakukan operasi serupa guna menekan peredaran BBM ilegal di wilayahnya.
Dengan adanya pengungkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menggunakan BBM yang legal dan sesuai standar. (*)
(Redaksi SumateraNewsTV)




