Keluhan Dewan Guru Lampung Barat Kembali Mencuat: TPG Tahun 2023 Baru Cair 50 Persen, Tahun 2024 Belum Dibayarkan Sama Sekali

Lampung Barat, (Sumateranewstv.com) – Gelombang keluhan dari kalangan dewan guru bersertifikasi di Kabupaten Lampung Barat kembali mencuat ke publik. Permasalahan yang telah lama menjadi perbincangan ini kini kembali mengemuka dengan intensitas yang lebih tinggi setelah dilaporkan kepada LSM Triga Nusantara Indonesia (TRINUSA).

Keluhan tersebut tidak hanya menyangkut keterlambatan pembayaran Tambahan Penghasilan Guru (TPG), tetapi juga mencakup berbagai persoalan lain seperti dugaan pemotongan tunjangan sertifikasi hingga polemik pengadaan seragam yang disebut-sebut melibatkan oknum tertentu.

Berdasarkan keterangan sejumlah guru, hingga saat ini pembayaran TPG Tunjangan Hari Raya (THR) serta TPG gaji ke-13 tahun 2023 baru direalisasikan sebesar 50 persen. Sementara untuk tahun 2024, para guru mengaku belum menerima pembayaran sama sekali atau masih nol persen.

“Sampai sekarang TPG THR dan TPG 13 tahun 2023 baru dibayar setengah. Sedangkan untuk tahun 2024 belum ada satu rupiah pun yang kami terima,” ungkap salah seorang guru yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Kondisi ini tentu menimbulkan keresahan yang mendalam di kalangan tenaga pendidik. Terlebih lagi, jumlah guru bersertifikasi di Kabupaten Lampung Barat diperkirakan mencapai sekitar 2.000 orang. Jika dikalkulasikan secara keseluruhan, nilai dana yang belum dibayarkan kepada para guru tersebut diduga mencapai angka miliaran rupiah.

Salah seorang guru dengan golongan III/c menjelaskan bahwa nilai hak yang belum diterimanya mencapai puluhan juta rupiah. Ia menegaskan bahwa nominal tersebut bisa berbeda-beda pada setiap guru, tergantung pada golongan dan masa kerja masing-masing.

“Saya golongan III/c. Nilainya tentu berbeda dengan guru lain, tapi jika dikalikan dengan sekitar 2.000 guru sertifikasi, jumlahnya sangat besar,” ujarnya.

Permasalahan ini semakin menjadi sorotan karena adanya perbandingan dengan kondisi di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Lampung Barat. Para guru menyebut bahwa pembayaran TPG di bawah naungan Kemenag telah diselesaikan sepenuhnya.

Bahkan, TPG THR dan gaji ke-13 tahun 2025 di lingkungan Kemenag disebut telah dicairkan 100 persen sebelum Hari Raya Idulfitri. Hal ini memunculkan pertanyaan besar di kalangan guru di bawah pemerintah daerah.

Mereka mempertanyakan mengapa pembayaran untuk tahun 2025 bisa dilakukan lebih cepat, sementara hak untuk tahun 2023 dan 2024 justru masih tertunggak hingga kini.

“Ini yang membuat kami bingung. Mengapa yang tahun 2025 bisa cair lebih dulu, sementara yang lama belum selesai?” kata salah satu guru lainnya.

Kondisi ini dinilai tidak hanya berdampak pada aspek profesionalitas, tetapi juga secara langsung mempengaruhi kondisi ekonomi para guru. TPG THR dan gaji ke-13 merupakan komponen pendapatan yang sangat dinantikan, terutama untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, biaya pendidikan anak, hingga kewajiban finansial lainnya.

Keterlambatan pembayaran selama dua tahun berturut-turut membuat sebagian guru harus mencari alternatif lain untuk memenuhi kebutuhan hidup, bahkan tidak sedikit yang terpaksa berutang.

LSM Triga Nusantara Indonesia (TRINUSA) yang menerima laporan tersebut menyatakan akan menindaklanjuti seluruh pengaduan secara serius. Ketua DPC TRINUSA, Ahmad Zainuddin, menegaskan bahwa jika benar terjadi keterlambatan, penahanan, atau bahkan dugaan pemotongan hak guru, maka hal tersebut harus diusut secara transparan.

“Jangan sampai hak guru ditahan bertahun-tahun tanpa kejelasan. Guru adalah garda terdepan pendidikan, sehingga hak mereka wajib dibayarkan tepat waktu dan tanpa potongan,” tegas Ahmad Zainuddin.

TRINUSA juga menilai perlu adanya audit menyeluruh terhadap aliran anggaran TPG tahun 2023 dan 2024 di Kabupaten Lampung Barat. Audit ini penting untuk memastikan apakah dana tersebut telah diterima oleh pemerintah daerah dan bagaimana pengelolaannya.

Selain itu, perlu dilakukan penelusuran lebih lanjut mengenai kemungkinan adanya penyimpangan atau penggunaan dana untuk kepentingan lain di luar peruntukannya.

TRINUSA juga mengungkapkan bahwa pihaknya menerima berbagai laporan tambahan dari para guru, yang semakin memperkuat dugaan adanya permasalahan sistemik dalam pengelolaan anggaran pendidikan di daerah tersebut.

Laporan tersebut antara lain mencakup dugaan pemotongan tunjangan sertifikasi, dugaan praktik tidak transparan dalam pengadaan seragam, hingga keterlibatan pihak-pihak tertentu yang diduga mengambil keuntungan dari kebijakan tersebut.

Atas dasar itu, TRINUSA mendesak sejumlah pihak terkait, mulai dari Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Barat, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, Inspektorat, hingga aparat penegak hukum, untuk segera memberikan penjelasan resmi kepada publik.

Dalam pernyataannya, TRINUSA juga mengajukan sejumlah pertanyaan penting yang hingga saat ini belum mendapatkan jawaban yang jelas dari pihak berwenang.

Pertanyaan tersebut antara lain mencakup apakah dana TPG tahun 2023 dan 2024 sebenarnya sudah ditransfer oleh pemerintah pusat ke kas daerah. Jika dana tersebut sudah diterima, maka alasan keterlambatan pembayaran kepada guru menjadi hal yang harus dijelaskan secara terbuka.

Selain itu, TRINUSA juga mempertanyakan siapa pihak yang bertanggung jawab atas keterlambatan tersebut serta berapa total nilai dana yang belum dibayarkan kepada sekitar 2.000 guru bersertifikasi di Lampung Barat.

Pertanyaan lainnya yang tidak kalah penting adalah apakah terdapat dugaan penggunaan dana tersebut untuk kepentingan lain sebelum disalurkan kepada para guru.

TRINUSA juga menyoroti perbedaan mencolok antara pembayaran TPG di lingkungan pemerintah daerah dan Kementerian Agama. Perbedaan ini dinilai sebagai indikasi adanya persoalan dalam tata kelola anggaran di tingkat daerah.

Selain itu, muncul pula pertanyaan mengenai dugaan pemotongan tunjangan sertifikasi serta siapa pihak yang diduga menerima keuntungan dari praktik tersebut.

TRINUSA menegaskan bahwa apabila dalam waktu dekat tidak ada penjelasan yang transparan, maka pihaknya bersama para guru akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi.

Langkah tersebut antara lain dengan melaporkan kasus ini kepada Ombudsman Republik Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat Provinsi, Kementerian Pendidikan, hingga aparat penegak hukum.

“Jika tidak ada kejelasan, maka kami akan membawa persoalan ini ke tingkat nasional agar mendapatkan perhatian serius,” ujar Ahmad Zainuddin.

Para guru berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan ini. Mereka menegaskan bahwa yang mereka tuntut bukanlah hal yang berlebihan, melainkan hak yang seharusnya telah diterima sejak dua tahun lalu.

“Kami tidak meminta lebih. Kami hanya meminta hak kami dibayarkan penuh dan tanpa potongan,” tutup salah seorang guru.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pendidikan merupakan hal yang tidak bisa ditawar. Keterlambatan pembayaran hak guru tidak hanya berdampak pada kesejahteraan individu, tetapi juga berpotensi mempengaruhi kualitas pendidikan secara keseluruhan.

Pemerintah daerah diharapkan segera memberikan klarifikasi serta mengambil langkah-langkah perbaikan agar kepercayaan publik dapat kembali terbangun. Di sisi lain, peran pengawasan dari masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, serta institusi negara menjadi kunci dalam memastikan bahwa hak-hak tenaga pendidik dapat terpenuhi secara adil dan tepat waktu.

Dengan adanya perhatian luas terhadap persoalan ini, diharapkan menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penyaluran TPG, sehingga kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. (*)

(Redaksi SumateraNewsTV)