Jakarta, (Sumateranewstv.com) — Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menegaskan komitmen kuat dalam memberantas peredaran narkotika di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di seluruh Indonesia. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, sebagai respons atas sorotan yang disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI terkait masih adanya praktik peredaran narkotika di dalam lapas.
Dalam siaran pers resmi yang dirilis pada Kamis, 9 April 2026, Menteri Agus menyampaikan bahwa pemerintah memandang isu tersebut sebagai perhatian bersama yang harus ditangani secara serius dan berkelanjutan. Ia juga mengapresiasi peran Komisi III DPR RI dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap sistem pemasyarakatan di Indonesia.
“Kami memandang hal ini sebagai bentuk kepedulian bersama dalam memperkuat upaya pemberantasan narkotika. Segala bentuk peredaran narkotika, baik yang melibatkan warga binaan maupun oknum petugas, merupakan pelanggaran serius dan tidak akan kami toleransi,” tegas Agus Andrianto.
Pernyataan tersebut menegaskan sikap tegas pemerintah dalam memerangi peredaran narkotika yang masih menjadi tantangan besar dalam sistem pemasyarakatan. Keberadaan narkotika di dalam lapas tidak hanya mencederai fungsi pembinaan, tetapi juga berpotensi memperburuk kondisi keamanan dan ketertiban di dalam lingkungan pemasyarakatan.
Menteri Agus menjelaskan bahwa berbagai langkah konkret terus dilakukan oleh Kementerian Imipas untuk memperketat pengawasan serta menutup celah peredaran narkotika di dalam lapas dan rutan. Salah satu langkah utama yang dilakukan adalah penguatan sistem keamanan berbasis teknologi.
Pemasangan kamera pengawas atau CCTV yang terintegrasi menjadi bagian penting dalam sistem pengawasan modern. Dengan teknologi ini, aktivitas di dalam lapas dapat dipantau secara real-time, sehingga potensi pelanggaran dapat dideteksi lebih dini.
Selain itu, Kementerian Imipas juga meningkatkan intensitas razia rutin dan insidentil di dalam lapas dan rutan. Razia ini dilakukan secara berkala dengan melibatkan aparat penegak hukum lainnya guna memastikan tidak ada barang terlarang yang masuk atau beredar di dalam lingkungan pemasyarakatan.
“Kami terus memperkuat pengawasan melalui teknologi dan peningkatan kegiatan razia. Ini merupakan langkah preventif yang sangat penting untuk meminimalisir peredaran narkotika,” jelasnya.
Dalam upaya pemberantasan narkotika, Kementerian Imipas juga memperkuat sinergi dengan berbagai instansi penegak hukum. Kerja sama dilakukan dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Kolaborasi lintas sektor ini dinilai sangat penting mengingat kompleksitas permasalahan narkotika yang tidak dapat ditangani oleh satu instansi saja. Dengan sinergi yang kuat, diharapkan penindakan terhadap peredaran narkotika dapat dilakukan secara lebih efektif dan menyeluruh.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Oleh karena itu, sinergi dengan BNN, Polri, dan TNI terus kami tingkatkan agar penanganan masalah ini dapat berjalan lebih optimal,” ujar Menteri Agus.
Selain fokus pada penguatan pengawasan eksternal, Kementerian Imipas juga memberikan perhatian serius terhadap aspek internal, khususnya terkait integritas dan disiplin petugas pemasyarakatan. Menteri Agus menegaskan bahwa setiap pelanggaran yang dilakukan oleh oknum petugas akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berkomitmen untuk menindak tanpa pandang bulu. Jika ada petugas yang terbukti terlibat, sanksi tegas hingga proses hukum akan diberlakukan,” tegasnya.
Ia mengungkapkan bahwa sejumlah oknum petugas telah dijatuhi sanksi disiplin berat hingga pemecatan karena terbukti terlibat dalam peredaran narkotika. Hal ini menunjukkan bahwa Kementerian Imipas tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh aparat internal.
Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta menjadi peringatan bagi seluruh petugas pemasyarakatan agar selalu menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
Selain penindakan terhadap petugas, Kementerian Imipas juga melakukan langkah strategis dengan memindahkan warga binaan yang tergolong bandar narkotika dan berisiko tinggi (high risk) ke Lapas Nusakambangan. Hingga saat ini, jumlah warga binaan yang telah dipindahkan mencapai 2.284 orang.
Menteri Agus menjelaskan bahwa pemindahan tersebut bukan sekadar relokasi, melainkan bagian dari strategi untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di dalam lapas.
“Dengan memindahkan ‘biang kerok’ peredaran narkotika, diharapkan lapas dan rutan dapat dibersihkan dari aktivitas transaksi dan interaksi narkotika,” jelasnya.
Selain itu, pemindahan ke Nusakambangan juga memiliki tujuan rehabilitatif. Warga binaan yang tergolong high risk diharapkan dapat menyadari kesalahannya serta mengikuti program pembinaan dengan lebih baik.
“Kami ingin mereka dapat berubah dan kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik dan mandiri,” tambahnya.
Dalam rangka mendukung upaya tersebut, Kementerian Imipas juga terus memperkuat program pembinaan bagi warga binaan. Program ini mencakup pembinaan kepribadian, keterampilan, serta rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika.
Program rehabilitasi menjadi salah satu fokus utama, mengingat banyaknya warga binaan yang terjerat kasus narkotika. Melalui rehabilitasi, diharapkan mereka dapat terbebas dari ketergantungan serta memiliki kesempatan untuk memulai hidup baru setelah menjalani masa pidana.
Kementerian Imipas juga bekerja sama dengan berbagai pihak, baik dari instansi pemerintah maupun organisasi non-pemerintah (NGO), dalam menjalankan program pembinaan ini. Kolaborasi ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas program serta memberikan dampak yang lebih luas.
Menteri Agus menekankan bahwa permasalahan peredaran narkotika di dalam lapas dan rutan merupakan isu yang kompleks dan memerlukan penanganan secara menyeluruh. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang tidak hanya represif, tetapi juga preventif dan rehabilitatif.
Ia juga menyampaikan bahwa Kementerian Imipas sangat terbuka terhadap masukan dari berbagai pihak, termasuk DPR, akademisi, dan masyarakat, guna memperbaiki sistem pemasyarakatan di Indonesia.
“Kami membuka ruang diskusi dan menerima masukan dari semua pihak agar penanganan permasalahan ini dapat dilakukan secara lebih optimal,” ujarnya.
Menurutnya, keberhasilan dalam memberantas peredaran narkotika di lapas tidak hanya bergantung pada tindakan penegakan hukum, tetapi juga pada perbaikan sistem secara keseluruhan.
Hal ini mencakup peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan sistem pengawasan, serta pembenahan infrastruktur pemasyarakatan.
Dengan berbagai langkah yang telah dan akan terus dilakukan, Kementerian Imipas berharap lapas dan rutan di Indonesia dapat benar-benar menjadi tempat pembinaan yang aman dan bebas dari narkotika.
“Kami akan terus melakukan evaluasi dan pembenahan agar lapas dan rutan benar-benar menjadi tempat pembinaan yang aman, bersih dari narkotika, dan mendukung proses reintegrasi sosial warga binaan,” pungkas Menteri Agus.
Penegasan komitmen ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak main-main dalam menangani peredaran narkotika di dalam lapas. Upaya berkelanjutan dan kolaboratif diharapkan mampu menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih baik serta memberikan kontribusi positif dalam pemberantasan narkotika secara nasional.
(*)
Redaksi

