LSM TRINUSA DPD Banten: Inspektorat Banten “Kangkangi” KIP, Diduga Gunakan Surat PPID sebagai Tameng Tutupi LHA SMKN 2 Kota Serang

SUMATERANEWSTV | Serang, 2 April 2026

Serang – Isu transparansi publik di Provinsi Banten kembali menjadi sorotan tajam. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat Triga Nusantara Indonesia (TRINUSA) Provinsi Banten melontarkan kritik keras terhadap Inspektorat Provinsi Banten yang dinilai tidak transparan dalam menjalankan fungsi pengawasan, khususnya terkait dugaan permasalahan di SMKN 2 Kota Serang.

Kritik tersebut muncul setelah Inspektorat Banten dinilai menolak membuka informasi penting kepada publik, termasuk Laporan Hasil Audit (LHA) yang berkaitan dengan dugaan persoalan di sekolah tersebut. Penolakan tersebut disebut berlindung di balik Surat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Nomor 555/161/DKISP.PPID/2025.

Ketua DPD LSM TRINUSA Provinsi Banten, Wahyudin, menyebut sikap Inspektorat tersebut sebagai bentuk ketidaktransparanan yang mencederai prinsip keterbukaan informasi publik. Ia bahkan menilai alasan yang digunakan Inspektorat hanya merupakan bentuk “akrobat regulasi” untuk menghindari pengawasan publik.

“Jawaban normatif seperti ini tidak bisa diterima begitu saja. Ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut hak publik untuk mengetahui kebenaran. Kami menilai Inspektorat Banten justru bersembunyi di balik regulasi untuk menutup akses informasi,” tegas Wahyudin dalam keterangannya.

Menurutnya, Inspektorat sebagai lembaga pengawasan internal pemerintah seharusnya menjadi garda terdepan dalam membuka fakta dan memastikan tidak ada penyimpangan di lingkungan pemerintahan, termasuk di sektor pendidikan.

Namun dalam kasus ini, lanjutnya, Inspektorat justru dinilai tidak menunjukkan keberpihakan pada prinsip transparansi. Hal ini memunculkan dugaan bahwa ada informasi yang sengaja ditutup-tutupi dari publik.

Netralitas Inspektorat Dipertanyakan

Wahyudin secara tegas mempertanyakan netralitas Inspektorat Banten dalam menangani persoalan ini. Ia menyebut sikap tertutup yang ditunjukkan sebagai indikasi adanya ketidakberdayaan bahkan potensi keberpihakan terhadap pihak tertentu.

“Inspektorat jangan mandul! Tugas mereka adalah mengaudit dan membuka kebenaran, bukan menjadi perisai bagi oknum atau instansi yang bermasalah. Jika tidak ada yang disembunyikan, mengapa harus tertutup seperti ini?” ujarnya dengan nada tegas.

Ia menambahkan bahwa penggunaan surat PPID sebagai dasar penolakan informasi dinilai tidak tepat jika tidak disertai dengan uji konsekuensi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam konteks keterbukaan informasi publik, setiap pengecualian informasi harus memiliki dasar hukum yang kuat serta melalui mekanisme yang transparan.

Diduga Melanggar Undang-Undang KIP

LSM TRINUSA menilai bahwa sikap Inspektorat Banten berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Dalam undang-undang tersebut, khususnya Pasal 17, disebutkan bahwa informasi yang dikecualikan harus melalui proses uji konsekuensi. Artinya, tidak semua informasi dapat serta-merta ditutup tanpa adanya kajian mendalam mengenai dampaknya terhadap kepentingan publik.

Selain itu, Pasal 3 UU KIP juga menegaskan bahwa keterbukaan informasi bertujuan untuk menjamin hak masyarakat dalam mengetahui proses pengambilan kebijakan publik serta mencegah praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

“Jika Inspektorat menutup akses terhadap LHA tanpa uji konsekuensi yang jelas, maka ini berpotensi melanggar undang-undang. Ini bukan sekadar soal prosedur, tetapi menyangkut hak publik,” tegas Wahyudin.

Bertentangan dengan Pergub Banten

Tidak hanya itu, LSM TRINUSA juga menilai bahwa sikap Inspektorat Banten bertentangan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 14 Tahun 2023 yang mengatur tentang tata kelola informasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

Pergub tersebut menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, serta pelayanan informasi publik yang terbuka dan profesional.

Namun dalam praktiknya, sikap Inspektorat yang menutup diri dinilai justru bertolak belakang dengan semangat good governance atau tata kelola pemerintahan yang baik.

“Pergub sudah jelas mengamanatkan keterbukaan. Jika Inspektorat justru menutup informasi, maka ini adalah bentuk pelanggaran terhadap semangat reformasi birokrasi,” ujar Wahyudin.

Langkah Lanjutan: Dorong RDP dengan DPRD Banten

Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal isu ini, LSM TRINUSA menyatakan akan mengambil langkah lanjutan dengan membawa persoalan ini ke ranah politik.

Wahyudin memastikan bahwa pihaknya akan segera melayangkan surat resmi kepada DPRD Provinsi Banten untuk meminta digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Dalam RDP tersebut, Inspektorat Banten diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka di hadapan wakil rakyat terkait alasan penolakan informasi tersebut.

“Kami akan mendesak DPRD Banten untuk segera menggelar RDP. Inspektorat harus menjelaskan secara terbuka, tidak bisa terus bersembunyi di balik alasan administratif,” tegasnya.

Langkah ini dinilai sebagai upaya untuk memastikan adanya transparansi serta akuntabilitas dalam penanganan kasus yang menjadi perhatian publik.

Komitmen Berantas KKN

LSM TRINUSA menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu-isu yang berkaitan dengan dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di wilayah Banten.

Mereka menilai bahwa keterbukaan informasi merupakan salah satu kunci utama dalam mencegah praktik-praktik tersebut.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memastikan tidak ada ruang bagi praktik KKN di Banten,” ujar Wahyudin.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam mengawasi jalannya pemerintahan, khususnya dalam hal penggunaan anggaran dan pelaksanaan program publik.

Harapan Masyarakat terhadap Transparansi

Di tengah polemik ini, masyarakat berharap agar pemerintah daerah, khususnya Inspektorat Banten, dapat lebih terbuka dalam memberikan informasi kepada publik.

Transparansi dinilai sebagai kunci dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Jika informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik terus ditutup, maka hal ini dapat menimbulkan spekulasi dan menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat.

“Kami hanya ingin kejelasan. Jika memang tidak ada masalah, buka saja ke publik. Transparansi itu penting,” ujar salah satu warga yang turut menyoroti kasus ini.

Menunggu Klarifikasi Resmi

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Inspektorat Provinsi Banten belum memberikan tanggapan resmi terkait kritik yang dilayangkan oleh LSM TRINUSA.

Ketiadaan klarifikasi tersebut semakin memperkuat desakan agar pihak terkait segera memberikan penjelasan yang transparan dan akuntabel.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan bagian dari hak publik yang harus dijunjung tinggi.

Pada akhirnya, transparansi dan akuntabilitas merupakan fondasi utama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Semua pihak berharap agar polemik ini dapat segera menemukan titik terang dan diselesaikan secara adil serta terbuka.

(*)

Redaksi