Kasus Pembacokan 27 Januari 2026 Belum Tuntas, LSM TRINUSA Desak Polsek Purwosari Segera Tindak Lanjuti

SUMATERANEWSTV | Pasuruan

Pasuruan — Kasus pembacokan yang terjadi pada 27 Januari 2026 di wilayah hukum Polsek Purwosari hingga kini masih belum menemukan titik terang. Lebih dari dua bulan sejak kejadian, pelaku yang diduga kuat telah melakukan tindak kekerasan terhadap seorang warga tersebut belum juga diamankan oleh pihak kepolisian.

Kondisi ini menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat, khususnya terkait kinerja aparat penegak hukum dalam menangani perkara pidana yang tergolong serius. Tindak pembacokan yang menyebabkan korban mengalami luka berat hingga harus menjalani operasi dinilai sebagai kasus yang seharusnya mendapatkan prioritas dalam penanganannya.

Korban dalam peristiwa tersebut diketahui mengalami luka parah akibat serangan senjata tajam. Setelah kejadian, korban langsung mendapatkan penanganan medis intensif di rumah sakit dan bahkan harus menjalani tindakan operasi akibat luka yang cukup serius.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada kejelasan terkait perkembangan proses hukum terhadap pelaku. Hal ini memicu keprihatinan dari berbagai pihak, termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) TRINUSA Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pasuruan Raya.

Dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Senin (1/4/2026), Ketua LSM TRINUSA DPC Pasuruan Raya menyampaikan kritik keras terhadap lambannya penanganan kasus tersebut oleh aparat kepolisian.

Menurutnya, tindak pembacokan merupakan kategori pidana murni yang tidak memerlukan adanya aduan dari korban untuk dapat diproses secara hukum. Dengan demikian, aparat penegak hukum seharusnya dapat bertindak cepat tanpa harus menunggu proses administratif yang berlarut-larut.

“Sangat disayangkan, meskipun korban telah melaporkan perkara ini segera setelah kejadian dan bahkan harus menjalani perawatan intensif akibat luka yang berat, hingga saat ini tidak ada kemajuan yang signifikan dalam penanganan kasus,” ujar Ketua LSM TRINUSA.

Ia menambahkan bahwa identitas korban maupun pelaku telah diketahui dengan jelas. Oleh karena itu, seharusnya proses penegakan hukum dapat berjalan lebih cepat dan tidak mengalami hambatan yang berarti.

LSM TRINUSA juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan upaya konfirmasi kepada aparat kepolisian terkait perkembangan kasus tersebut. Namun, jawaban yang diberikan dinilai belum memberikan kepastian yang diharapkan.

Berdasarkan keterangan yang diterima, kasus tersebut masih berada dalam tahap penyidikan, dan pihak kepolisian disebut sedang melakukan upaya pemanggilan terhadap tersangka.

Namun demikian, penjelasan tersebut dianggap belum memadai mengingat kondisi korban yang telah mengalami dampak serius dari tindak kejahatan tersebut.

“Ketika kami mengetahui bahwa dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) perkara ini masih tercatat dalam proses penyelidikan, hal ini tentu menimbulkan tanda tanya besar. Seharusnya dengan bukti yang ada, proses hukum bisa lebih cepat dilakukan,” tegasnya.

Lebih lanjut, LSM TRINUSA secara tegas mendesak Polsek Purwosari untuk segera mengambil langkah konkret, termasuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku.

Menurut mereka, langkah tegas sangat diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi korban serta menjaga rasa keadilan di tengah masyarakat.

“Kami mendesak agar pelaku segera diamankan. Penegakan hukum tidak boleh terkesan lamban, apalagi dalam kasus yang menyangkut keselamatan jiwa seseorang,” lanjut Ketua LSM tersebut.

LSM TRINUSA juga menyoroti pentingnya integritas dalam proses penegakan hukum. Mereka menilai bahwa kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian sangat bergantung pada bagaimana aparat menangani kasus-kasus yang terjadi di tengah masyarakat.

Dalam konteks ini, penyelesaian kasus pembacokan tersebut dinilai sebagai indikator penting dalam menilai kinerja aparat penegak hukum.

“Penanganan kasus ini menjadi cerminan bagaimana aparat menjawab harapan masyarakat akan keadilan. Jika penanganannya lambat, tentu akan berdampak pada menurunnya kepercayaan publik,” ujarnya.

Lebih jauh, LSM TRINUSA juga mengingatkan bahwa aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Oleh karena itu, setiap kasus yang berpotensi mengganggu stabilitas sosial harus ditangani secara cepat, profesional, dan transparan.

Selain itu, mereka juga menekankan pentingnya komunikasi yang baik antara aparat kepolisian dan masyarakat, khususnya dalam memberikan informasi terkait perkembangan kasus.

Transparansi dinilai sebagai salah satu kunci dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Di sisi lain, masyarakat juga berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan, sehingga tidak menimbulkan keresahan yang berkepanjangan.

Beberapa warga yang ditemui mengaku khawatir dengan lambannya penanganan kasus tersebut. Mereka berharap pihak kepolisian dapat segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku.

“Kami berharap pelaku segera ditangkap agar tidak ada kejadian serupa di kemudian hari. Ini penting untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat,” ujar salah satu warga.

Pengamat hukum menilai bahwa dalam kasus pidana berat seperti pembacokan, aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk bertindak secara proaktif tanpa harus menunggu laporan lanjutan dari korban.

Dengan adanya bukti awal yang cukup, proses penegakan hukum seharusnya dapat segera ditingkatkan ke tahap berikutnya, termasuk penetapan tersangka dan penahanan.

Selain itu, penanganan yang cepat juga diperlukan untuk mencegah kemungkinan pelaku melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Purwosari belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan yang disampaikan oleh LSM TRINUSA DPC Pasuruan Raya.

Kondisi ini semakin memperkuat dorongan dari berbagai pihak agar aparat kepolisian segera memberikan penjelasan yang transparan serta mengambil langkah tegas dalam menyelesaikan kasus tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat segera menemukan titik terang, sehingga keadilan bagi korban dapat terwujud dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga.

Pada akhirnya, penegakan hukum yang cepat, tepat, dan transparan bukan hanya menjadi kewajiban aparat, tetapi juga merupakan kebutuhan mendesak dalam menjaga stabilitas sosial dan rasa aman di tengah masyarakat.

(*)

Redaksi