Kuasa Hukum Pasang Papan Peringatan di Lahan Sengketa, Tegaskan Status Hukum

Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah di Tulang Bawang Barat Masih Ditangani Polda Lampung

Tulang Bawang Barat, (Sumateranewstv.com) — Perkembangan terbaru kasus dugaan penyerobotan tanah yang terjadi di Tiyuh (Desa) Karta Tanjung Selamat, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat, memasuki babak lanjutan yang semakin menarik perhatian publik.

Kasus yang telah bergulir sejak tahun 2025 ini kembali mencuat ke permukaan setelah pihak kuasa hukum dari pelapor mengambil langkah tegas dengan memasang papan peringatan di lokasi lahan yang menjadi objek sengketa. Langkah ini dinilai sebagai bentuk penegasan status hukum atas tanah yang saat ini masih dalam proses penanganan oleh aparat penegak hukum.

Pada Kamis, 9 April 2026, kuasa hukum dari pelapor, Iko Erza Haritius, yakni Septian Hermawan, S.H., menyampaikan secara langsung kepada awak media bahwa pihaknya telah melakukan pemasangan papan peringatan di area tersebut.

Menurut Septian, tindakan tersebut dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah adanya aktivitas dari pihak-pihak yang tidak memiliki hak sah atas lahan tersebut.

“Saya pasang papan peringatan agar ibu Siti Rohani selaku pihak penyewa tidak lagi memasuki tanah milik klien saya,” ujar Septian Hermawan dalam keterangannya.

Pemasangan papan peringatan ini menjadi simbol bahwa lahan tersebut sedang dalam status sengketa hukum dan tidak boleh dimanfaatkan oleh pihak manapun tanpa persetujuan dari pemilik sah atau tanpa adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Langkah ini juga mencerminkan keseriusan pihak pelapor dalam memperjuangkan hak atas tanah yang diklaim sebagai miliknya, sekaligus memberikan sinyal kepada pihak lain agar tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memperkeruh situasi.

Laporan Resmi Telah Diajukan ke Polda Lampung

Kasus ini bermula ketika pelapor, Iko Erza Haritius, secara resmi melaporkan dugaan penyerobotan tanah ke Polda Lampung pada tahun 2025 lalu. Laporan tersebut telah tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL) dengan Nomor: STTPL/B/624/IX/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 08 September 2025.

Sejak laporan tersebut diterima, pihak kepolisian melalui unit terkait terus melakukan proses penyelidikan dan penyidikan guna mengungkap fakta-fakta yang ada di lapangan.

Laporan ini menjadi dasar hukum utama dalam penanganan kasus dugaan penyerobotan tanah yang diduga melibatkan beberapa pihak, termasuk pihak yang diduga menyewakan lahan tanpa memiliki hak kepemilikan yang sah.

Kasus penyerobotan tanah sendiri merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang cukup sering terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Biasanya, modus yang digunakan beragam, mulai dari penguasaan fisik tanpa izin, pemalsuan dokumen, hingga penyewaan lahan oleh pihak yang tidak memiliki hak.

Penegasan Status Tanah dalam Proses Hukum

Dalam keterangannya, Septian Hermawan menegaskan bahwa saat ini status tanah tersebut masih dalam proses hukum dan berada dalam penanganan Polda Lampung.

“Jelas sekali tanah tersebut sedang dalam penanganan oleh Polda Lampung terkait kasus penyerobotan oleh saudara Zubir selaku pihak yang menyewakan kepada ibu Siti Rohani,” tegasnya.

Menurutnya, selama proses hukum berlangsung, tidak ada pihak yang diperbolehkan untuk memanfaatkan atau menguasai lahan tersebut tanpa izin dari pihak yang berwenang.

Penegasan ini penting untuk menghindari potensi konflik di lapangan, terutama jika ada pihak yang tetap bersikeras menggunakan lahan tersebut meskipun statusnya masih dalam sengketa.

Pemasangan papan peringatan juga berfungsi sebagai bukti bahwa pihak pelapor telah mengambil langkah hukum sekaligus langkah administratif untuk melindungi haknya.

Pengukuran Bersama BPN untuk Pastikan Keabsahan

Selain melakukan upaya hukum, pihak pelapor juga telah melakukan langkah administratif dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Menurut Septian, pihaknya bersama BPN telah melakukan penetapan titik lokasi tanah guna memastikan bahwa objek sengketa sesuai dengan dokumen kepemilikan yang dimiliki oleh kliennya.

“Klien saya sudah melakukan peletakan lokasi tanah bersama pihak BPN Tulang Bawang Barat selaku pihak yang berkompeten, di mana lokasi tersebut sesuai dengan plot-nya sebagaimana tertera di sertifikat hak milik klien saya,” jelasnya.

Langkah ini menjadi sangat penting dalam proses pembuktian, karena keabsahan lokasi dan batas-batas tanah sering kali menjadi faktor utama dalam penyelesaian sengketa pertanahan.

Dengan adanya pengukuran resmi dari BPN, diharapkan tidak ada lagi perbedaan persepsi terkait batas wilayah atau kepemilikan lahan tersebut.

Imbauan untuk Menghormati Proses Hukum

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum juga mengimbau kepada seluruh pihak yang terlibat maupun masyarakat luas untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Ia menekankan bahwa penyelesaian sengketa tanah harus dilakukan melalui jalur hukum yang berlaku, bukan melalui tindakan sepihak yang dapat memicu konflik.

“Saya menghimbau agar semua pihak bisa menghargai hukum yang ada dan berlaku,” ujarnya.

Imbauan ini menjadi penting mengingat kasus sengketa tanah kerap kali berujung pada konflik sosial di masyarakat jika tidak ditangani dengan baik.

Perhatian Publik terhadap Kasus Sengketa Tanah

Kasus ini terus menjadi perhatian publik, khususnya di wilayah Tulang Bawang Barat. Masyarakat menilai bahwa penanganan kasus ini akan menjadi salah satu tolok ukur dalam penegakan hukum di bidang pertanahan.

Dugaan praktik penyerobotan tanah dengan modus penyewaan oleh pihak yang tidak memiliki hak sah juga menjadi sorotan tersendiri.

Jika terbukti benar, praktik semacam ini tidak hanya merugikan pemilik sah, tetapi juga dapat menciptakan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat.

Pengamat hukum menilai bahwa kasus ini harus ditangani secara transparan dan profesional agar dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Pentingnya Kepastian Hukum dalam Kepemilikan Tanah

Sengketa tanah seperti yang terjadi di Karta Tanjung Selamat menunjukkan pentingnya kepastian hukum dalam kepemilikan aset, khususnya tanah.

Dokumen kepemilikan seperti sertifikat hak milik harus dijaga dengan baik dan didukung dengan data yang valid dari instansi terkait.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk berhati-hati dalam melakukan transaksi tanah, termasuk dalam hal sewa-menyewa, agar tidak terjebak dalam praktik ilegal.

Pemerintah melalui instansi terkait diharapkan terus meningkatkan pengawasan dan pelayanan di bidang pertanahan guna meminimalisir terjadinya sengketa serupa di masa mendatang.

Proses Hukum Masih Berjalan

Hingga saat ini, proses hukum atas kasus dugaan penyerobotan tanah tersebut masih terus berjalan di Polda Lampung.

Pihak kepolisian diharapkan dapat segera mengungkap fakta-fakta yang ada serta menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab berdasarkan bukti yang ditemukan.

Masyarakat pun menunggu perkembangan selanjutnya dari kasus ini dengan harapan adanya kejelasan hukum serta keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa sengketa tanah bukan hanya persoalan individu, tetapi juga menyangkut kepentingan sosial yang lebih luas.

Dengan penanganan yang tepat dan profesional, diharapkan kasus ini dapat diselesaikan secara adil dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam urusan pertanahan. (*)

(Redaksi SumateraNewsTV)