Lampung Utara, (Sumateranewstv.com) — Polres Lampung Utara kembali menegaskan pembatasan waktu penyelenggaraan hiburan masyarakat berupa orgen tunggal yang hanya diperbolehkan berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga maksimal pukul 17.00 WIB. Penegasan ini dilakukan sebagai bentuk respons atas meningkatnya keluhan masyarakat terkait aktivitas hiburan yang kerap berlangsung hingga larut malam bahkan dini hari, sehingga dinilai mengganggu ketenteraman warga.
Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., yang menekankan bahwa seluruh bentuk kegiatan hiburan yang memerlukan izin keramaian wajib mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Menurutnya, pembatasan waktu tersebut bukan tanpa alasan, melainkan bertujuan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) agar tetap kondusif.
“Izin keramaian untuk kegiatan masyarakat seperti pesta yang menggunakan orgen tunggal hanya diberikan dari pukul 08.00 sampai dengan 17.00 WIB. Hal ini harus dipatuhi oleh seluruh masyarakat tanpa terkecuali,” tegas Kapolres dalam keterangannya.
Lebih lanjut dijelaskan, kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Bupati Lampung Utara Nomor: 300/99/40-LU/2023 tentang izin keramaian. Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa setiap kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan keramaian, termasuk pesta pernikahan, khitanan, maupun acara hiburan lainnya yang menggunakan orgen tunggal, harus mendapatkan izin resmi dan mematuhi batas waktu yang telah ditentukan.
Kapolres menilai bahwa selama ini masih ditemukan sejumlah kegiatan hiburan yang melanggar ketentuan tersebut. Tidak jarang, acara orgen tunggal berlangsung hingga malam hari bahkan melewati tengah malam, yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum seperti kebisingan, keributan, hingga potensi konflik antarwarga.
“Kami menerima banyak laporan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan suara musik yang keras hingga larut malam. Selain itu, kegiatan yang berlangsung terlalu lama juga rawan menimbulkan gangguan kamtibmas lainnya,” ujarnya.
Dalam upaya menekan potensi gangguan tersebut, Polres Lampung Utara bersama pemerintah daerah terus melakukan langkah-langkah preventif dan preemtif. Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat terkait aturan penyelenggaraan hiburan.
Kapolres menegaskan bahwa menjaga keamanan dan ketertiban bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat kepolisian semata, melainkan juga merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat.
“Harkamtibmas adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman dan kondusif dengan mematuhi aturan yang berlaku,” katanya.
Selain pembatasan waktu, pihak kepolisian juga mewajibkan setiap tuan rumah atau penyelenggara kegiatan untuk membuat surat pernyataan. Surat tersebut berisi komitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan, termasuk batas waktu pelaksanaan kegiatan.
Langkah ini dinilai penting sebagai bentuk tanggung jawab moral sekaligus administratif dari penyelenggara kegiatan. Dengan adanya surat pernyataan tersebut, diharapkan masyarakat lebih disiplin dalam menaati aturan yang berlaku.
Tak hanya itu, aturan ini juga diperkuat dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 4 Tahun 2002 tentang ketertiban umum. Dalam perda tersebut dijelaskan bahwa setiap kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kapolres juga mengingatkan bahwa apabila masih ditemukan kegiatan orgen tunggal yang berlangsung melewati batas waktu yang telah ditentukan, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran ketertiban umum.
“Mengganggu ketertiban umum bisa diproses secara pidana. Namun demikian, langkah hukum merupakan upaya terakhir apabila imbauan yang telah diberikan tidak diindahkan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dapat dikenakan kepada pelanggar. Salah satunya adalah Pasal 265 KUHP baru yang mengatur tentang gangguan ketenteraman lingkungan, termasuk membuat kebisingan pada malam hari yang dapat mengganggu masyarakat sekitar.
Selain itu, Pasal 503 KUHP juga mengatur tentang gangguan terhadap ketenangan orang lain, dengan ancaman pidana kurungan maksimal tiga hari atau denda. Sementara itu, Pasal 170 KUHP mengatur tentang tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, yang dapat dikenakan pidana penjara hingga lima tahun enam bulan, atau lebih berat apabila menimbulkan korban.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas apabila terjadi pelanggaran yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Namun demikian, pendekatan persuasif tetap menjadi langkah utama yang dikedepankan oleh aparat kepolisian.
“Kami mengedepankan langkah persuasif melalui imbauan dan sosialisasi. Namun jika tetap tidak diindahkan, tentu akan ada tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Dalam rangka meningkatkan pengawasan di lapangan, jajaran Bhabinkamtibmas juga terus aktif melakukan pendekatan kepada masyarakat. Mereka secara rutin memberikan sosialisasi kepada warga yang akan menggelar hajatan agar mematuhi aturan, termasuk terkait batas waktu penyelenggaraan hiburan.
Kehadiran Bhabinkamtibmas di tengah masyarakat diharapkan dapat menjadi jembatan komunikasi antara kepolisian dan warga. Dengan demikian, setiap potensi pelanggaran dapat dicegah sejak dini melalui pendekatan yang humanis.
Selain itu, Polres Lampung Utara juga membuka ruang partisipasi bagi masyarakat untuk turut serta dalam menjaga ketertiban lingkungan. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan adanya pelanggaran terhadap aturan yang telah ditetapkan.
Laporan tersebut dapat disampaikan melalui layanan call center 110 Polres Lampung Utara yang siap menerima pengaduan masyarakat selama 24 jam. Setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti oleh petugas di lapangan.
“Kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan pelanggaran. Peran serta masyarakat sangat penting dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” kata Kapolres.
Dalam hal penegakan hukum, Polres Lampung Utara juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kotabumi guna memastikan setiap proses berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sinergi antarinstansi ini diharapkan dapat memperkuat upaya penegakan hukum serta memberikan efek jera bagi pelanggar.
Kebijakan pembatasan waktu orgen tunggal ini mendapat beragam tanggapan dari masyarakat. Sebagian besar warga menyambut baik langkah tersebut karena dinilai mampu mengurangi gangguan kebisingan yang selama ini menjadi keluhan utama.
Seorang warga setempat mengungkapkan bahwa dirinya sering merasa terganggu dengan suara musik keras yang berlangsung hingga tengah malam. Dengan adanya pembatasan waktu, ia berharap kondisi lingkungan menjadi lebih nyaman.
“Kalau siang hari tidak masalah, tapi kalau sampai malam bahkan dini hari itu sangat mengganggu. Kami butuh istirahat,” ujarnya.
Namun demikian, ada pula sebagian masyarakat yang berharap agar kebijakan ini dapat disosialisasikan secara lebih luas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Mereka menilai bahwa tidak semua warga memahami aturan yang berlaku, sehingga diperlukan edukasi yang berkelanjutan.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan sosialisasi secara masif melalui berbagai saluran, baik secara langsung maupun melalui media sosial. Dengan demikian, diharapkan seluruh lapisan masyarakat dapat memahami dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Ia juga mengingatkan bahwa tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan kesadaran dan kedisiplinan dari setiap individu untuk mematuhi aturan yang ada.
“Aturan ini bukan untuk membatasi kegiatan masyarakat, tetapi untuk menjaga ketertiban bersama. Jika semua pihak patuh, maka suasana yang aman dan nyaman akan terwujud,” tutupnya.
Dengan adanya penegasan dari Polres Lampung Utara ini, diharapkan seluruh masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga ketertiban umum. Kepatuhan terhadap aturan bukan hanya mencerminkan kedisiplinan, tetapi juga merupakan bentuk kepedulian terhadap sesama.
Pemerintah daerah bersama aparat kepolisian akan terus berkomitmen untuk menciptakan situasi yang kondusif di wilayah Kabupaten Lampung Utara. Melalui sinergi yang kuat antara aparat dan masyarakat, diharapkan berbagai potensi gangguan ketertiban dapat diminimalisir.
Pada akhirnya, keberhasilan dalam menjaga keamanan dan ketertiban tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum, tetapi juga pada kesadaran kolektif masyarakat. Dengan saling menghormati dan mematuhi aturan, kehidupan bermasyarakat yang harmonis dan damai dapat terwujud di Lampung Utara.
(*)
Redaksi

