Dugaan Intimidasi terhadap Wartawan di Lampung Tuai Kecaman, DPP KWIP Desak Polisi Bertindak Tegas

Lampung, (Sumateranewstv.com) – Kasus dugaan intimidasi terhadap seorang jurnalis di Provinsi Lampung kembali menjadi sorotan publik. Insiden yang menimpa Hendrik Iskandar, seorang wartawan media online Lihatwarta.id, memicu kecaman dari berbagai pihak, termasuk Dewan Pimpinan Pusat Komite Wartawan Republik Indonesia (DPP KWIP).

Melalui pernyataan resminya, Sekretaris Jenderal DPP KWIP, Fran Klin, menegaskan bahwa tindakan intimidasi terhadap jurnalis merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers yang telah dijamin oleh undang-undang di Indonesia. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk segera memproses laporan tersebut secara profesional dan transparan.

“Kami sangat mengecam perlakuan pelaku tersebut, karena hal ini sangat mencederai dunia jurnalis, khususnya di Provinsi Lampung. Segala bentuk intimidasi dan kekerasan terhadap wartawan merupakan perilaku yang menentang hukum,” tegas Fran dalam keterangannya kepada sejumlah media.

Perlindungan Hukum bagi Wartawan

Fran Klin menekankan bahwa profesi wartawan memiliki perlindungan hukum yang jelas sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat tanpa adanya tekanan atau intimidasi dari pihak mana pun.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap individu atau pihak yang berusaha menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini menjadi landasan kuat bagi aparat kepolisian untuk menindaklanjuti laporan yang telah diajukan oleh korban.

“Didalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugasnya. Setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara,” lanjutnya.

Kronologi Dugaan Intimidasi

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa dugaan intimidasi tersebut terjadi pada Jumat, 17 April 2026, di kawasan Jalan Nusa Indah (Pempek 345), Pahoman, Enggal, Kota Bandar Lampung. Saat itu, Hendrik Iskandar tengah menjalankan tugas jurnalistiknya dengan melakukan konfirmasi kepada narasumber terkait persoalan upah yang diduga belum dibayarkan oleh pihak tertentu.

Dalam proses konfirmasi tersebut, Hendrik justru diduga mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan berupa ancaman dan intimidasi dari pihak yang dikonfirmasi. Tindakan tersebut dinilai sebagai upaya untuk menghalangi kerja jurnalistik yang sah dan profesional.

Situasi tersebut tidak hanya menimbulkan tekanan psikologis bagi korban, tetapi juga memunculkan kekhawatiran akan keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugasnya di lapangan. Banyak pihak menilai bahwa kejadian ini menjadi cerminan masih adanya pihak-pihak yang belum memahami peran penting pers dalam kehidupan demokrasi.

Laporan Resmi ke Kepolisian

Atas kejadian tersebut, Hendrik Iskandar telah melaporkan dugaan intimidasi yang dialaminya ke Polrestabes Bandar Lampung. Laporan tersebut tercatat dengan nomor: LP/B/609/IV/2026/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung.

Langkah hukum yang diambil oleh Hendrik mendapat dukungan penuh dari organisasi pers, termasuk DPP KWIP. Mereka menilai bahwa pelaporan ini merupakan langkah penting untuk menegakkan hukum sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Fran Klin menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum tersebut hingga tuntas. Ia juga mengapresiasi pihak kepolisian yang telah menerima laporan korban dan berharap agar penanganannya dilakukan secara cepat dan profesional.

“Kami dari organisasi pers mensuport langkah-langkah hukum yang diambil saudara Hendrik. Kami juga sangat mengapresiasi pihak kepolisian karena telah menerima laporan tersebut. Kami berharap proses hukum dapat segera berjalan,” ujarnya.

Solidaritas Wartawan

Kasus ini juga memicu solidaritas dari kalangan wartawan di berbagai daerah. Banyak jurnalis yang menyuarakan dukungan terhadap Hendrik Iskandar dan menyerukan pentingnya menjaga kebebasan pers dari segala bentuk tekanan dan intimidasi.

Organisasi profesi wartawan menilai bahwa setiap bentuk kekerasan terhadap jurnalis tidak hanya menyerang individu, tetapi juga merupakan ancaman terhadap kebebasan informasi yang menjadi hak publik.

Fran Klin juga mengajak seluruh wartawan di Indonesia untuk bersatu melawan segala bentuk kekerasan dan pelanggaran terhadap profesi jurnalistik. Menurutnya, solidaritas antar wartawan menjadi kunci untuk menjaga independensi dan integritas pers.

“Kami mengajak semua wartawan di Indonesia untuk melawan segala macam bentuk kekerasan dan pelanggaran terhadap wartawan agar tidak terus terulang,” tegasnya.

Pentingnya Kebebasan Pers

Kebebasan pers merupakan salah satu pilar utama dalam sistem demokrasi. Pers memiliki peran penting sebagai penyampai informasi, pengawas kekuasaan, serta jembatan antara pemerintah dan masyarakat. Oleh karena itu, segala bentuk intimidasi terhadap wartawan merupakan ancaman serius terhadap demokrasi itu sendiri.

Dalam konteks ini, perlindungan terhadap jurnalis bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga seluruh elemen masyarakat. Kesadaran akan pentingnya peran pers harus terus ditingkatkan agar tidak terjadi kesalahpahaman yang berujung pada konflik.

Kasus yang dialami Hendrik Iskandar menjadi pengingat bahwa perjuangan untuk menjaga kebebasan pers masih terus berlangsung. Diperlukan komitmen bersama untuk memastikan bahwa setiap jurnalis dapat menjalankan tugasnya tanpa rasa takut.

Harapan terhadap Penegakan Hukum

Publik kini menaruh harapan besar kepada aparat kepolisian untuk dapat mengusut tuntas kasus ini. Penegakan hukum yang tegas dan adil diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi korban sekaligus menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan tindakan serupa.

Selain itu, transparansi dalam proses penanganan kasus juga menjadi hal yang penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Dengan demikian, keadilan tidak hanya ditegakkan, tetapi juga dapat dirasakan oleh semua pihak.

Jika kasus ini dapat diselesaikan dengan baik, maka hal tersebut akan menjadi langkah positif dalam upaya memperkuat perlindungan terhadap jurnalis di Indonesia, khususnya di Provinsi Lampung.

Penutup

Dugaan intimidasi terhadap wartawan Hendrik Iskandar menjadi perhatian serius bagi dunia pers di Indonesia. Kecaman dari berbagai pihak menunjukkan bahwa tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi dalam negara yang menjunjung tinggi kebebasan berpendapat dan demokrasi.

DPP KWIP bersama organisasi pers lainnya berharap agar kasus ini dapat segera dituntaskan melalui jalur hukum yang berlaku. Mereka juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dan melindungi para jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

Peristiwa ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat kesadaran akan pentingnya menghormati profesi wartawan serta menjaga kebebasan pers sebagai salah satu pilar utama demokrasi di Indonesia. (Team - KWIP)