Dapur MBG Lampung Utara Bermasalah, Mat Soleh Diduga Ambil Kebijakan di Luar Tupoksi

LAMPUNG UTARA, (Sumateranewstv.com) – Polemik terkait operasional Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Kabupaten Lampung Utara kembali mencuat ke publik. Sejumlah dugaan pelanggaran serius terungkap di Dapur Sindang Agung, Kecamatan Tanjung Raja, yang memicu sorotan tajam terhadap kinerja Ketua Satuan Tugas (Satgas) tingkat kabupaten, Mat Soleh.

Kasus ini menjadi perhatian luas setelah berbagai laporan dari internal serta keluhan relawan mencuat ke publik. Ironisnya, di tengah situasi yang dinilai semakin kompleks, Ketua Satgas justru terkesan menghindar dari tanggung jawab.

Sikap tersebut terlihat saat yang bersangkutan dikonfirmasi oleh wartawan pada Sabtu, 11 April 2026. Mat Soleh memilih bungkam tanpa memberikan penjelasan apapun. Namun, keesokan harinya melalui pesan WhatsApp, ia justru menyampaikan bahwa permasalahan yang terjadi di Dapur Sindang Agung bukan merupakan kewenangannya.

Pernyataan tersebut sontak menuai kritik dari berbagai pihak. Banyak yang menilai bahwa sikap tersebut tidak mencerminkan tanggung jawab sebagai Ketua Satgas yang seharusnya memiliki peran sentral dalam pengawasan operasional program MBG di tingkat kabupaten.

Desakan Evaluasi dari Berbagai Pihak

Seiring mencuatnya polemik ini, desakan kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Utara untuk segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Ketua Satgas semakin menguat. Bahkan, tidak sedikit pihak yang meminta agar Mat Soleh dicopot dari jabatannya karena dianggap gagal menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal.

Beberapa tokoh masyarakat menilai bahwa program MBG merupakan bagian dari program strategis nasional yang menyangkut kesejahteraan masyarakat, khususnya dalam pemenuhan gizi. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara profesional dan transparan.

“Jika ada indikasi pelanggaran seperti ini dan tidak ditindaklanjuti dengan serius, maka kepercayaan masyarakat terhadap program ini bisa menurun,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.

Borok Dapur Sindang Agung Terbongkar

Fakta di lapangan menunjukkan adanya sejumlah pelanggaran serius yang terjadi di Dapur Sindang Agung. Hal ini terungkap melalui surat resmi bernomor 020/SPPG-TJR/2026 yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sindang Agung, Riki Afrizal.

Dalam surat tersebut, disebutkan adanya dugaan praktik tidak sehat yang dilakukan oleh pihak mitra dapur, yakni Adi Putra Wijaya. Pelanggaran yang terjadi tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyangkut aspek ketenagakerjaan dan manajemen.

Beberapa pelanggaran yang teridentifikasi antara lain penahanan hak relawan, pemotongan gaji secara sepihak, serta pengambilan keputusan tanpa melalui mekanisme musyawarah.

Pelanggaran Hak Relawan

Salah satu poin yang paling disorot adalah dugaan penahanan honorarium relawan. Dalam program MBG, relawan memiliki peran penting dalam mendukung operasional dapur, mulai dari persiapan hingga distribusi makanan.

Namun, berdasarkan laporan yang ada, pihak mitra diduga tidak memberikan hak tersebut secara penuh kepada relawan. Hal ini tentu menjadi pelanggaran serius, mengingat honorarium merupakan hak dasar yang harus dipenuhi.

Selain itu, terdapat pula dugaan pemotongan gaji secara sepihak tanpa adanya kesepakatan terlebih dahulu. Praktik semacam ini dinilai bertentangan dengan prinsip keadilan dan transparansi dalam pengelolaan tenaga kerja.

Manajemen Otoriter dan Tidak Transparan

Pelanggaran lainnya yang mencuat adalah gaya manajemen yang dinilai otoriter. Pihak mitra disebut-sebut kerap mengambil keputusan secara sepihak tanpa melibatkan Kepala SPPG sebagai penanggung jawab operasional di tingkat kecamatan.

Kondisi ini menciptakan ketidakharmonisan dalam pengelolaan dapur serta berpotensi menimbulkan konflik internal. Dalam sistem yang seharusnya mengedepankan koordinasi dan musyawarah, praktik seperti ini tentu tidak dapat dibenarkan.

Transparansi dalam pengelolaan anggaran juga menjadi sorotan. Relawan menuntut adanya keterbukaan terkait penggunaan dana, terutama yang berkaitan dengan honorarium dan operasional dapur.

Eksploitasi Waktu Kerja

Selain masalah finansial, aspek waktu kerja juga menjadi perhatian. Operasional dapur yang dimulai sejak pukul 23.30 WIB dinilai melanggar batas kewajaran kerja.

Kondisi ini berpotensi menimbulkan kelelahan serta berdampak pada kesehatan relawan. Dalam jangka panjang, hal ini dapat menurunkan kualitas pelayanan serta produktivitas kerja.

Para relawan berharap adanya pengaturan waktu kerja yang lebih manusiawi serta sesuai dengan standar ketenagakerjaan yang berlaku.

Pemecatan Sepihak

Masalah lain yang tidak kalah serius adalah adanya dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak terhadap relawan. Beberapa relawan mengaku diberhentikan tanpa adanya prosedur yang jelas.

Praktik ini tentu bertentangan dengan prinsip keadilan serta melanggar hak-hak pekerja. Setiap keputusan terkait tenaga kerja seharusnya melalui proses yang transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Tugas dan Tanggung Jawab Ketua Satgas

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 serta pedoman teknis dari Badan Gizi Nasional, Ketua Satgas Kabupaten memiliki tanggung jawab yang jelas dalam mengawasi jalannya program MBG.

Dalam Pasal 12 dan Pasal 15 disebutkan bahwa Ketua Satgas wajib memastikan seluruh unit pelayanan berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, baik dari segi kualitas gizi maupun aspek manajemen.

Selain itu, Ketua Satgas juga memiliki kewajiban untuk melindungi hak-hak pekerja, termasuk relawan yang terlibat dalam program tersebut. Hal ini mencakup pengawasan terhadap pembayaran honorarium serta pencegahan praktik pemotongan upah.

Dengan demikian, pernyataan bahwa permasalahan di dapur bukan merupakan kewenangan Ketua Satgas dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kewenangan Memberikan Sanksi

Dalam regulasi yang sama, disebutkan bahwa Satgas memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi sanksi administratif terhadap mitra yang terbukti melakukan pelanggaran.

Sanksi tersebut dapat berupa teguran hingga pembekuan izin operasional. Tujuannya adalah untuk menjaga kualitas pelayanan serta melindungi kepentingan masyarakat.

Oleh karena itu, diharapkan Ketua Satgas dapat menjalankan perannya secara aktif dalam menindaklanjuti setiap laporan pelanggaran.

Pentingnya Transparansi dan Akuntabilitas

Kasus ini menjadi pengingat penting akan perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan program publik. Tanpa adanya kedua hal tersebut, potensi penyimpangan akan semakin besar.

Masyarakat sebagai penerima manfaat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana program dijalankan serta bagaimana dana digunakan.

Selain itu, keterlibatan masyarakat dalam pengawasan juga dapat menjadi salah satu cara efektif untuk mencegah terjadinya pelanggaran.

Harapan ke Depan

Masyarakat berharap agar Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dapat segera mengambil langkah tegas dalam menyelesaikan permasalahan ini. Evaluasi terhadap kinerja pihak terkait dinilai sangat penting untuk memastikan program MBG berjalan sesuai dengan tujuan.

Jika diperlukan, tindakan tegas seperti pencopotan jabatan atau pemberian sanksi kepada pihak yang terbukti melanggar harus dilakukan.

Hal ini tidak hanya untuk memberikan efek jera, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah.

Penutup

Polemik yang terjadi di Dapur Sindang Agung menjadi cerminan bahwa pengawasan terhadap program publik masih perlu ditingkatkan. Peran aktif dari seluruh pihak, mulai dari pemerintah, aparat pengawas, hingga masyarakat, sangat diperlukan untuk memastikan program berjalan dengan baik.

Ke depan, diharapkan tidak ada lagi pelanggaran serupa yang dapat merugikan masyarakat maupun merusak citra program MBG sebagai salah satu upaya peningkatan gizi masyarakat.

Dengan langkah yang tepat dan tegas, program ini diharapkan dapat kembali berjalan sesuai dengan tujuan awal, yaitu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

(*)

Redaksi