Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Amankan Pelaku Pencurian Buah Sawit yang Meresahkan Warga di Kecamatan Gunung Terang

TULANG BAWANG BARAT, (Sumateranewstv.com) – Upaya pemberantasan tindak kriminalitas di wilayah hukum Polres Tulang Bawang Barat kembali menunjukkan hasil positif. Tim Tekab 308 Presisi Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian buah kelapa sawit yang selama ini meresahkan masyarakat, khususnya para petani di Kecamatan Gunung Terang.

Penangkapan tersebut menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya kasus pencurian hasil perkebunan. Kasus ini sendiri diketahui terjadi pada beberapa waktu lalu, tepatnya pada bulan Juli 2025 dan kembali terulang pada bulan Desember 2025.

Kedua pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial PR (27) dan SP (42). Keduanya merupakan warga Desa Gunung Terang, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Selain kedua tersangka, pihak kepolisian juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai daftar pencarian orang (DPO), yakni berinisial RZ, MU, dan MS.

Penangkapan Berdasarkan Laporan Polisi

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat, AKP Juherdi Sumandi, SH, MH, mewakili Kapolres AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K., menjelaskan bahwa penangkapan kedua tersangka dilakukan berdasarkan laporan polisi yang telah diterima sebelumnya.

“Kedua tersangka diamankan di rumahnya masing-masing berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/182/VII/2025 dan LP/B/280/XII/2025,” ujar AKP Juherdi dalam keterangannya, Jumat (10/04/2026).

Laporan tersebut dibuat oleh para korban yang merasa dirugikan akibat aksi pencurian yang dilakukan oleh para pelaku. Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap para tersangka.

Kronologi Pencurian

AKP Juherdi menjelaskan bahwa aksi pencurian pertama terjadi pada Rabu, 16 Juli 2025. Pada saat itu, para pelaku mencuri buah kelapa sawit sebanyak 61 tandan atau sekitar 1.200 kilogram di kebun milik korban berinisial HI (61).

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp3.050.000. Pencurian tersebut dilakukan dengan cara memanen secara ilegal buah sawit yang sudah siap panen tanpa seizin pemilik kebun.

Tidak berhenti di situ, para pelaku kembali melakukan aksi serupa pada Rabu, 17 Desember 2025. Kali ini, sasaran mereka adalah kebun milik korban berinisial AN (48) yang berada di wilayah yang sama.

Dalam aksi kedua tersebut, pelaku mencuri sebanyak tiga tandan buah kelapa sawit dengan kerugian yang dialami korban sekitar Rp300.000. Meskipun jumlahnya lebih sedikit dibandingkan kejadian pertama, tindakan tersebut tetap menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Resahnya Warga Gunung Terang

Kasus pencurian buah sawit ini sempat membuat resah warga Kecamatan Gunung Terang, khususnya para petani yang menggantungkan hidup dari hasil perkebunan kelapa sawit. Mereka khawatir aksi serupa akan terus berulang jika tidak segera ditindak oleh pihak berwenang.

Beberapa warga mengaku sering mengalami kehilangan hasil panen, namun tidak semua melaporkan kejadian tersebut. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk minimnya bukti serta jarak lokasi kebun yang cukup jauh dari permukiman.

Dengan adanya penangkapan ini, masyarakat berharap situasi keamanan di wilayah mereka dapat kembali kondusif.

Proses Penangkapan

Penangkapan kedua tersangka bermula dari informasi yang diterima oleh anggota Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat pada Kamis, 9 April 2026. Informasi tersebut menyebutkan bahwa para tersangka sedang berada di rumah masing-masing.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Tanpa perlawanan berarti, kedua tersangka berhasil diamankan di kediamannya masing-masing.

“Anggota langsung menuju lokasi dan mengamankan kedua tersangka di rumahnya masing-masing,” jelas AKP Juherdi.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang masih dalam proses pengejaran oleh pihak kepolisian.

Peran Tim Tekab 308 Presisi

Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif Tim Tekab 308 Presisi yang dikenal sigap dalam menangani berbagai kasus kriminal di wilayah Lampung.

Tim ini memiliki peran strategis dalam melakukan penyelidikan, pengumpulan informasi, hingga penangkapan pelaku kejahatan. Dengan dukungan teknologi serta kerja sama dengan masyarakat, Tim Tekab 308 Presisi mampu mengungkap berbagai kasus dengan cepat dan tepat.

Dalam kasus ini, koordinasi yang baik antara anggota tim serta informasi dari masyarakat menjadi kunci keberhasilan penangkapan.

Ancaman Hukuman bagi Pelaku

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa pelaku pencurian dengan pemberatan dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal tersebut dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas AKP Juherdi.

Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera, baik bagi pelaku maupun bagi pihak lain yang berniat melakukan tindakan serupa.

Upaya Pencegahan ke Depan

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para petani, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan mereka.

Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain dengan meningkatkan pengawasan di area perkebunan, membentuk kelompok pengamanan swakarsa, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan.

Selain itu, kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi faktor penting dalam mencegah terjadinya tindak kriminalitas.

Komitmen Polres Tulang Bawang Barat

Polres Tulang Bawang Barat menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat. Penanganan kasus pencurian sawit ini merupakan salah satu bentuk nyata dari komitmen tersebut.

Pihak kepolisian juga akan terus melakukan patroli serta kegiatan preventif lainnya guna menciptakan situasi keamanan yang kondusif.

Dengan adanya tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih aman dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

Penutup

Keberhasilan Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat dalam mengamankan pelaku pencurian buah sawit menjadi angin segar bagi masyarakat, khususnya para petani di Kecamatan Gunung Terang.

Penangkapan ini tidak hanya memberikan rasa keadilan bagi para korban, tetapi juga menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lainnya bahwa tindakan kriminal tidak akan dibiarkan.

Dengan sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Tulang Bawang Barat dapat terus terjaga dengan baik.

(humas_tubaba)

Redaksi