Paradoks Kekerasan terhadap Wartawan, Sekretaris DPD PWRI Lampung Hanif Zikri Soroti Penegakan UU Pers

SumateraNewsTV – Lampung. Fenomena kekerasan terhadap jurnalis kembali menjadi sorotan serius di Indonesia. Padahal, secara hukum perlindungan terhadap profesi wartawan telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun dalam praktiknya, berbagai kasus yang menghambat bahkan mengancam keselamatan jurnalis masih terus terjadi di lapangan.

Situasi ini dinilai sebagai sebuah paradoks dalam kehidupan demokrasi di Indonesia. Di satu sisi, negara menjamin kebebasan pers sebagai salah satu pilar penting demokrasi. Di sisi lain, praktik intimidasi, penghalangan peliputan hingga dugaan kekerasan terhadap wartawan masih kerap terjadi.

Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPD PWRI) Provinsi Lampung, Hanif Zikri, menyampaikan keprihatinan dan dukacitanya terhadap kondisi tersebut. Ia menilai masih adanya tindakan yang menghambat kerja jurnalistik menunjukkan bahwa sebagian pihak belum memahami atau bahkan mengabaikan aturan hukum yang berlaku.

Menurut Hanif, sejak lama telah diketahui secara luas bahwa tindakan membatasi, menghalangi, maupun mengintimidasi kerja pers merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal sebesar Rp500 juta.

“Kesannya seperti mengolok-olok hukum yang sudah jelas ada. Padahal dasar hukumnya sangat terang dan bisa dengan mudah dikutip dari berbagai publikasi maupun literatur hukum,” ujar Hanif.

Ia menambahkan bahwa di era digital saat ini, informasi mengenai aturan hukum sangat mudah diakses oleh masyarakat. Oleh karena itu, menurutnya tidak ada alasan bagi siapa pun untuk tidak memahami bahwa tindakan menghalangi kerja pers merupakan pelanggaran hukum.

Hanif juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Pers memberikan jaminan kuat terhadap kebebasan pers di Indonesia. Hal ini tercantum dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 yang menegaskan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran.

“Aturan tersebut menunjukkan bahwa negara memberikan perlindungan yang jelas kepada pers sebagai bagian penting dari sistem demokrasi,” katanya.

Perbincangan Usai Kegiatan Bukber

Pernyataan tersebut disampaikan Hanif dalam sebuah obrolan santai usai kegiatan buka puasa bersama dan berbagi takjil yang diselenggarakan oleh DPD PWRI Provinsi Lampung.

Dalam kesempatan tersebut, Hanif menyoroti adanya kabar mengenai dugaan insiden yang menimpa tiga orang jurnalis saat melakukan peliputan di wilayah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Ketiga wartawan tersebut diketahui mendatangi lokasi sebuah perusahaan untuk memverifikasi informasi mengenai dugaan pengepungan anggota satuan tugas oleh massa di area perusahaan PT PMM yang berada di Jalan Lintas Timur, Desa Air Anyir.

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Sabtu siang, 7 Maret 2026.

Hanif menyebut bahwa kasus seperti ini tidak hanya terjadi di satu daerah saja. Menurutnya, kejadian serupa juga kerap terjadi di berbagai wilayah, termasuk di Provinsi Lampung.

“Tidak hanya di Bumi Serumpun Sebalai, yaitu Kabupaten Bangka di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Di Sai Bumi Ruwa Jurai, yakni Provinsi Lampung, juga masih sering terjadi hal-hal seperti itu dalam beberapa tahun terakhir,” ujarnya.

Tiga Wartawan Diduga Jadi Korban Intimidasi

Tiga wartawan yang dilaporkan mengalami intimidasi dan dugaan kekerasan dalam insiden tersebut adalah Wahyu Kurniawan, Frendy Primadana, dan Dedy Wahyudi.

Wahyu Kurniawan merupakan Sekretaris JMSI Bangka Belitung sekaligus jurnalis dari media Suarabangka.com. Sementara Frendy Primadana adalah kontributor TV One dan Dedy Wahyudi merupakan wartawan dari Babelfaktual.com.

Ketiganya disebut datang ke lokasi untuk melakukan verifikasi informasi terkait dugaan peristiwa yang sedang terjadi di area perusahaan tersebut.

Namun situasi di lokasi diduga berubah menjadi tegang ketika salah satu wartawan mengambil dokumentasi foto sebuah truk yang hendak memasuki area gudang perusahaan.

Dari rangkaian informasi yang dihimpun, pihak atau oknum dari perusahaan dilaporkan meminta secara paksa agar foto tersebut dihapus oleh jurnalis.

Permintaan tersebut kemudian memicu perdebatan di lokasi.

Dugaan Pemukulan terhadap Wartawan

Ketegangan di lokasi dilaporkan semakin meningkat ketika truk yang sebelumnya hendak memasuki area gudang kembali keluar dari lokasi.

Pada saat itulah, sopir truk disebut turun dari kendaraan dan secara tiba-tiba melayangkan pukulan ke arah wajah salah satu wartawan, yaitu Dedy Wahyudi.

Tidak hanya itu, korban juga disebut menerima ancaman serius dari pelaku.

Hanif menilai tindakan tersebut sebagai bentuk intimidasi yang tidak dapat dibenarkan dalam konteks apa pun.

“Aparat penegak hukum harus serius menangani kasus seperti ini. Jangan sampai perkara pidana yang dasar hukumnya sudah jelas justru berakhir tanpa kejelasan,” tegasnya.

Wartawan Dihadang Saat Meninggalkan Lokasi

Selain dugaan pemukulan terhadap Dedy Wahyudi, insiden tersebut juga dilaporkan melibatkan tindakan penghadangan terhadap wartawan lain yang mencoba meninggalkan lokasi kejadian.

Frendy Primadana disebut sempat terjatuh dari sepeda motor setelah kerah bajunya ditarik oleh oknum petugas keamanan perusahaan saat berusaha keluar dari area gudang.

Sejumlah laporan juga menyebutkan bahwa para wartawan sempat tertahan di dalam area perusahaan sebelum akhirnya berhasil meminta bantuan dari pihak luar untuk keluar dari lokasi tersebut.

Hanif menilai rangkaian peristiwa tersebut sangat memprihatinkan karena dapat menimbulkan rasa takut bagi jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya.

“Jika wartawan sampai dihadang atau bahkan ditahan ketika menjalankan tugas, tentu hal itu sangat merusak citra hukum di Indonesia,” ujarnya.

UU Pers Bukan Hukum Umum

Hanif juga menegaskan bahwa Undang-Undang Pers memiliki kedudukan sebagai lex specialis atau hukum khusus yang secara spesifik mengatur aktivitas jurnalistik.

Hal ini berarti bahwa UU Pers memiliki posisi khusus dibandingkan dengan hukum umum seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Tindakan intimidasi terhadap wartawan jelas mencemooh hukum yang sudah ada. UU Pers bukan hukum umum, tetapi hukum khusus yang mengatur kerja jurnalistik,” katanya.

Ia menegaskan bahwa undang-undang tersebut tidak boleh hanya menjadi simbol atau sekadar “macan kertas” tanpa implementasi nyata di lapangan.

Ketua DPD PWRI Lampung Angkat Bicara

Ketua DPD PWRI Provinsi Lampung, Darmawan S.H., M.H., juga turut memberikan tanggapan terkait peristiwa tersebut.

Menurut Darmawan, dalam sistem hukum Indonesia memang terdapat sejumlah lokasi yang memiliki pembatasan peliputan demi alasan keamanan negara atau kerahasiaan tertentu.

Pembatasan tersebut diatur dalam sejumlah regulasi, termasuk Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 dan aturan terkait keamanan lainnya.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa pembatasan tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan intimidasi atau kekerasan terhadap wartawan.

“Jika wartawan sedang meliput secara sah dan tidak melanggar aturan, maka tindakan seperti mengintimidasi, merampas alat kerja, atau melakukan ancaman fisik maupun verbal jelas merupakan pelanggaran hukum,” kata Darmawan.

Pers Sebagai Pilar Demokrasi

Darmawan juga menegaskan bahwa pers memiliki peran sangat penting dalam kehidupan demokrasi di Indonesia.

Pers tidak hanya berfungsi sebagai penyampai informasi kepada masyarakat, tetapi juga sebagai sarana kontrol sosial yang membantu menjaga transparansi dan akuntabilitas.

Melalui pemberitaan yang akurat dan bertanggung jawab, pers berperan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, menegakkan keadilan, serta menciptakan sistem demokrasi yang sehat.

“Pers adalah wujud kedaulatan rakyat yang berdasarkan prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum,” ujarnya.

Pentingnya Kode Etik Jurnalistik

Darmawan juga mengingatkan bahwa dalam menjalankan tugasnya, wartawan tetap terikat dengan Kode Etik Jurnalistik.

Salah satu ketentuan penting dalam kode etik tersebut adalah kewajiban wartawan untuk menghormati kesepakatan off the record dan embargo yang disepakati dengan narasumber.

Jika kesepakatan tersebut dilanggar, maka hal itu dapat merusak kepercayaan publik terhadap jurnalis maupun media.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa pelanggaran terhadap kode etik tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan kekerasan terhadap wartawan.

Penegakan Hukum Jadi Kunci

Darmawan menilai bahwa kualitas dan wibawa suatu undang-undang sangat bergantung pada konsistensi penegakan hukumnya.

Jika aparat penegak hukum mampu menangani kasus seperti ini secara cepat, akurat, dan transparan, maka kepercayaan publik terhadap hukum akan meningkat.

“Ketika hukum ditegakkan secara adil dan konsisten, masyarakat akan melihat bahwa sistem hukum benar-benar bekerja,” katanya.

Harapan bagi Kebebasan Pers

Kasus yang menimpa para wartawan di Bangka Belitung menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap jurnalis masih menjadi tantangan di Indonesia.

Hanif berharap agar kasus tersebut dapat ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum sehingga memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba menghalangi kerja pers.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati profesi jurnalis sebagai bagian penting dari kehidupan demokrasi.

“Undang-undang yang sudah ada harus ditegakkan secara nyata. Jangan sampai hanya menjadi macan kertas. Pers bekerja untuk kepentingan publik, sehingga semua pihak harus mendukung terciptanya lingkungan kerja yang aman bagi wartawan,” tutupnya.

(Tim) 

(Redaksi SumateraNewsTV)