Lampung – SumateraNewsTV — Fenomena kekerasan dan intimidasi terhadap wartawan kembali menjadi sorotan serius di Indonesia. Padahal secara hukum, kebebasan pers telah dijamin secara jelas melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun dalam praktiknya, berbagai kasus yang menghambat kerja jurnalistik masih terus terjadi di berbagai daerah. Hal inilah yang disoroti oleh Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPD PWRI) Provinsi Lampung, Hanif Zikri.
Hanif Zikri menyampaikan keprihatinannya atas masih seringnya terjadi tindakan kekerasan, intimidasi, hingga penghalangan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan di lapangan. Menurutnya, kondisi ini menimbulkan kesan paradoks dalam penegakan hukum di Indonesia, karena aturan yang seharusnya melindungi kerja pers justru kerap terkesan diabaikan oleh sebagian pihak.
Ia menegaskan bahwa sejak lama sudah jelas terpublikasi secara luas bahwa tindakan membatasi, menghalangi, atau mengintimidasi jurnalis dalam mencari, memperoleh, serta menyebarluaskan informasi merupakan tindakan pidana yang telah diatur secara tegas dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.
“Kesannya seperti mengolok-olok hukum yang sudah jelas ada. Padahal dasar hukumnya sangat terang. Bahkan bisa dengan mudah dikutip dari berbagai publikasi maupun literatur hukum, apalagi di era digital seperti sekarang ini,” ujar Hanif dalam sebuah perbincangan santai usai kegiatan buka puasa bersama (bukber) dan berbagi takjil yang digelar oleh DPD PWRI Lampung, Minggu (8/3/2026).
Menurut Hanif, selain Pasal 18 ayat (1), jaminan kebebasan pers juga telah diatur secara tegas dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Pers yang menegaskan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, ataupun pelarangan penyiaran.
Pasal tersebut juga memberikan perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya sebagai bagian dari pilar demokrasi yang memiliki fungsi penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Kasus Kekerasan terhadap Jurnalis Kembali Terjadi
Keprihatinan Hanif Zikri muncul setelah beredar kabar mengenai dugaan insiden kekerasan yang menimpa tiga jurnalis di Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Ketiga wartawan tersebut dilaporkan mengalami intimidasi hingga dugaan penganiayaan saat menjalankan tugas peliputan.
Peristiwa tersebut terjadi ketika para wartawan mendatangi lokasi sebuah perusahaan untuk melakukan verifikasi informasi terkait dugaan pengepungan anggota satuan tugas oleh massa di area perusahaan PT PMM yang berlokasi di Jalan Lintas Timur, Desa Air Anyir, Kabupaten Bangka.
Insiden itu dilaporkan terjadi pada Sabtu siang, 7 Maret 2026.
Tiga wartawan yang menjadi korban dalam kejadian tersebut antara lain Wahyu Kurniawan yang merupakan Sekretaris JMSI Bangka Belitung sekaligus jurnalis dari media Suarabangka.com, Frendy Primadana yang merupakan kontributor TV One, serta Dedy Wahyudi dari media Babelfaktual.com.
Menurut informasi yang beredar, ketiga wartawan tersebut sedang menjalankan tugas profesinya sebagai jurnalis untuk memverifikasi informasi di lapangan. Namun situasi di lokasi dilaporkan berubah menjadi tegang ketika salah satu wartawan mencoba mengambil dokumentasi foto terhadap sebuah truk yang hendak memasuki area gudang perusahaan.
Dari rangkaian informasi yang dihimpun, ketegangan sempat terjadi ketika pihak atau oknum dari perusahaan meminta secara paksa agar gambar yang diambil oleh jurnalis tersebut dihapus.
Situasi kemudian semakin memanas hingga berujung pada dugaan tindakan kekerasan.
Diduga Terjadi Penganiayaan
Berdasarkan informasi yang beredar di kalangan jurnalis setempat, situasi berubah menjadi lebih brutal saat truk yang sebelumnya hendak memasuki area gudang perusahaan tersebut kembali keluar.
Saat itulah, sopir truk dilaporkan tiba-tiba turun dari kendaraan dan langsung melayangkan pukulan ke arah wajah salah satu wartawan, yaitu Dedy Wahyudi.
Tidak hanya itu, korban juga disebut menerima ancaman yang dinilai cukup serius dari pelaku.
“Hal seperti ini seharusnya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Jangan sampai kasus yang dasar hukumnya jelas justru berakhir tidak jelas,” tegas Hanif.
Ia menilai bahwa tindakan intimidasi maupun kekerasan terhadap wartawan merupakan bentuk pelanggaran hukum yang sangat serius, terutama jika wartawan tersebut menjalankan tugas secara profesional, legal, serta dilengkapi identitas resmi seperti kartu pers.
Menurutnya, profesi jurnalis memiliki mekanisme yang jelas dalam menyelesaikan sengketa pemberitaan, yakni melalui hak jawab, hak koreksi, maupun mekanisme Dewan Pers.
Karena itu, tindakan kekerasan tidak pernah dapat dibenarkan sebagai cara menyelesaikan persoalan terkait pemberitaan.
UU Pers Merupakan Lex Specialis
Hanif juga menegaskan bahwa Undang-Undang Pers merupakan lex specialis atau hukum khusus yang memiliki kedudukan spesifik dalam mengatur persoalan pers di Indonesia.
Artinya, UU Pers memiliki posisi khusus yang berbeda dengan hukum umum seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Bentuk tindakan seperti intimidasi, perampasan alat kerja, ataupun ancaman kepada wartawan yang sedang meliput jelas bertentangan dengan hukum yang berlaku. Ini bukan sekadar pelanggaran biasa, tetapi pelanggaran terhadap undang-undang khusus yang mengatur kebebasan pers,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa apabila tindakan seperti ini terus dibiarkan, maka akan menimbulkan kesan bahwa undang-undang yang ada tidak memiliki wibawa dan hanya menjadi “macan kertas”.
Padahal dalam negara demokrasi, kebebasan pers merupakan salah satu indikator utama yang menunjukkan tingkat kesehatan demokrasi.
Wartawan Dihadang Saat Meninggalkan Lokasi
Selain dugaan penganiayaan terhadap Dedy Wahyudi, insiden tersebut juga dilaporkan melibatkan tindakan penghadangan terhadap wartawan lain yang mencoba meninggalkan lokasi kejadian.
Frendy Primadana disebut sempat terjatuh dari sepeda motor setelah kerah bajunya ditarik oleh seorang oknum petugas keamanan perusahaan ketika ia berusaha meninggalkan lokasi.
Peristiwa tersebut semakin memperkeruh situasi di lapangan dan membuat para wartawan merasa tidak aman.
Beberapa laporan bahkan menyebutkan bahwa para wartawan sempat tertahan di area gudang perusahaan sebelum akhirnya berhasil meminta bantuan pihak luar untuk keluar dari lokasi tersebut.
Hanif menilai bahwa rangkaian peristiwa ini merupakan tindakan yang sangat merusak citra hukum di Indonesia.
“Jika benar terjadi intimidasi, intervensi hingga penghadangan terhadap wartawan, tentu hal ini sangat merusak citra penegakan hukum di negara kita. Dampaknya tidak hanya kepada korban secara pribadi, tetapi juga pada mental dan kepercayaan jurnalis secara umum,” katanya.
PWRI Lampung Desak Penegakan Hukum
Hanif berharap aparat penegak hukum dapat segera mengambil langkah cepat dan tegas untuk menindak dugaan pelaku dalam insiden tersebut.
Menurutnya, proses hukum yang jelas dan transparan sangat penting untuk memastikan bahwa perlindungan terhadap profesi jurnalis benar-benar dijalankan sebagaimana amanat undang-undang.
“Para korban tentu memiliki hak untuk melaporkan kejadian tersebut secara hukum. Kami berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara serius agar tidak menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia,” ujarnya.
Ketua DPD PWRI Lampung Angkat Bicara
Sementara itu, Ketua DPD PWRI Provinsi Lampung, Darmawan S.H., M.H., juga turut memberikan pandangannya terkait kasus tersebut.
Menurut Darmawan, secara prinsip hukum memang terdapat beberapa lokasi atau objek tertentu yang memiliki pembatasan peliputan demi alasan keamanan negara atau kerahasiaan tertentu.
Pembatasan tersebut diatur dalam sejumlah peraturan, termasuk Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 serta regulasi lain yang berkaitan dengan keamanan nasional.
Namun demikian, Darmawan menegaskan bahwa pembatasan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan intimidasi atau kekerasan terhadap wartawan.
“Jika wartawan sedang meliput secara sah dan tidak melanggar ketentuan, maka tindakan seperti mengintimidasi, merampas alat kerja, atau melakukan ancaman fisik maupun verbal jelas merupakan pelanggaran hukum,” kata Darmawan.
Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.
Pers Sebagai Pilar Demokrasi
Darmawan juga mengingatkan bahwa pers memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan demokrasi di Indonesia.
Pers tidak hanya berfungsi sebagai penyampai informasi, tetapi juga sebagai sarana kontrol sosial, pendidikan publik, serta penjaga transparansi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Karena itu, perlindungan terhadap jurnalis yang menjalankan tugasnya merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas demokrasi.
“Pers adalah wujud kedaulatan rakyat yang berlandaskan prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Jika kebebasan pers terganggu, maka dampaknya juga akan dirasakan oleh masyarakat luas,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa dalam menjalankan tugasnya, wartawan tetap terikat oleh Kode Etik Jurnalistik yang mengatur berbagai prinsip profesionalitas.
Salah satu di antaranya adalah kewajiban menghormati kesepakatan off the record maupun embargo informasi yang diberikan oleh narasumber.
“Jika wartawan melanggar kesepakatan tersebut, tentu ada konsekuensi etis yang dapat merusak kredibilitas jurnalis maupun media itu sendiri,” jelasnya.
Penegakan Hukum Menentukan Kepercayaan Publik
Lebih lanjut, Darmawan menilai bahwa kualitas dan kredibilitas suatu peraturan perundang-undangan sangat bergantung pada konsistensi penegakan hukumnya.
Sebuah undang-undang akan memiliki wibawa apabila tidak hanya sah secara konstitusional, tetapi juga diterapkan secara adil, konsisten, dan transparan.
Apabila aparat penegak hukum mampu menangani kasus seperti ini secara cepat, akurat, dan terukur, maka hal tersebut akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum.
“Ketika masyarakat melihat hukum ditegakkan secara adil, maka legitimasi sosial terhadap hukum juga akan meningkat,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa harapan masyarakat, organisasi pers, serta berbagai lembaga terkait tentu sama, yaitu agar kasus seperti ini dapat diselesaikan secara tuntas dan transparan.
Menurutnya, semakin jelas dan logis suatu undang-undang diterapkan, maka semakin tinggi pula tingkat kepatuhan masyarakat terhadap hukum tersebut.
Harapan Perlindungan Nyata bagi Jurnalis
Kasus yang menimpa para wartawan di Bangka Belitung kembali menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap jurnalis masih menjadi pekerjaan rumah yang harus terus diperjuangkan.
Berbagai organisasi pers di Indonesia telah berulang kali menegaskan pentingnya menciptakan lingkungan kerja yang aman bagi wartawan.
Tanpa adanya jaminan keamanan dalam menjalankan tugas, jurnalis akan menghadapi tekanan yang dapat menghambat kerja-kerja jurnalistik yang objektif dan independen.
Padahal masyarakat sangat bergantung pada informasi yang disampaikan oleh media untuk memahami berbagai peristiwa yang terjadi di sekitarnya.
Oleh karena itu, Hanif Zikri berharap kasus ini dapat menjadi momentum bagi semua pihak untuk kembali memperkuat komitmen dalam melindungi kebebasan pers.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk perusahaan, institusi, serta aparat keamanan, untuk menghormati profesi jurnalis sebagai bagian penting dari sistem demokrasi.
“Kami berharap kasus seperti ini tidak terus berulang. Undang-undang yang sudah ada harus benar-benar ditegakkan agar tidak hanya menjadi simbol, tetapi benar-benar memberikan perlindungan nyata bagi insan pers,” tutupnya.
(Tim)
Redaksi Sumateranewstv

