Seragam Dijanjikan 3 Set Sejak PPDB 2025, Hingga 2026 Belum Diterima; Advokat Minta Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Ambil Langkah Tegas
KOTABUMI (Sumateranewstv.com) – Persoalan pengadaan seragam sekolah di lingkungan SMA Negeri 3 Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, kembali menjadi sorotan publik. Seorang wali murid siswa kelas X (sepuluh) mengancam akan melaporkan permasalahan tersebut kepada aparat penegak hukum (APH), lantaran seragam sekolah yang telah dibayarkan sejak Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2025 hingga kini, memasuki tahun 2026, belum juga diterima oleh siswa yang bersangkutan.
Wali murid tersebut merupakan orang tua dari seorang siswa berinisial D. Ia mendatangi Kantor Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP) yang beralamat di Jalan Kapten Mustofa A, Kotabumi, guna menyampaikan keluhan sekaligus meminta agar persoalan ini mendapat perhatian serius dari publik dan instansi terkait.
Dalam keterangannya kepada awak media, wali murid tersebut mengaku sangat kecewa dan merasa dirugikan. Pasalnya, pihak sekolah sebelumnya menjanjikan akan menyediakan tiga set seragam sekolah setelah pembayaran dilakukan pada saat proses PPDB tahun 2025. Namun hingga lebih dari satu tahun berlalu, seragam yang dijanjikan itu tak kunjung diterima oleh anaknya.
“Saya berharap pihak SMAN 3 Kotabumi selaku pihak yang meminta uang tersebut dapat bertanggung jawab. Karena sampai saat ini pakaian seragam itu belum juga diterima oleh anak saya. Padahal kami sudah membayar penuh sesuai yang diminta,” ujarnya dengan nada kecewa saat ditemui di Kantor KWIP.
Ia menjelaskan bahwa total uang yang telah dibayarkan mencapai Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah). Uang tersebut disebut-sebut untuk pengadaan tiga set seragam sekolah, yang meliputi seragam harian, seragam pramuka, dan kemungkinan seragam olahraga atau seragam khas sekolah lainnya.
Namun, hingga memasuki tahun ajaran berikutnya di tahun 2026, seragam tersebut belum juga diserahkan kepada siswa. Kondisi ini membuat wali murid merasa dipermainkan dan dirugikan secara materiil maupun moril.
Anak Terpaksa Menggunakan Seragam Lama
Lebih lanjut, wali murid tersebut mengungkapkan bahwa akibat belum diterimanya seragam resmi dari sekolah, anaknya terpaksa menggunakan seragam lama atau meminjam dari saudara dan teman. Hal ini tentu menjadi beban tersendiri, baik secara psikologis bagi siswa maupun secara ekonomi bagi keluarga.
“Anak saya kadang merasa tidak enak, karena harus pakai seragam lama yang ukurannya sudah tidak sesuai atau meminjam. Ini bukan hanya soal uang, tapi juga soal kenyamanan dan keadilan bagi anak-anak,” katanya.
Ia menambahkan, sebagai orang tua, dirinya telah berulang kali mencoba menanyakan kepada pihak sekolah terkait kejelasan pengadaan seragam tersebut. Namun jawaban yang diterima dinilai tidak memberikan kepastian yang jelas.
“Jawabannya selalu menunggu, menunggu, dan menunggu. Tapi sampai sekarang belum juga ada kejelasan. Kami sebagai wali murid tentu merasa sangat dirugikan,” lanjutnya.
Ancam Tempuh Jalur Hukum
Karena tidak kunjung mendapatkan kejelasan, wali murid tersebut menegaskan bahwa dirinya siap menempuh jalur hukum apabila persoalan ini tidak segera diselesaikan. Ia menyatakan akan melaporkan permasalahan ini kepada aparat penegak hukum (APH) jika dalam waktu dekat tidak ada itikad baik dan penyelesaian dari pihak terkait.
“Kalau sampai pertengahan bulan ini tidak ada penyelesaian, saya akan lapor ke aparat penegak hukum. Ini sudah terlalu lama. Kami hanya ingin hak anak kami diberikan sesuai dengan yang sudah kami bayar,” tegasnya.
Menurutnya, terdapat dugaan pelanggaran hukum dalam proses pengadaan seragam tersebut, terutama jika benar ada pungutan yang dilakukan tanpa transparansi dan tanpa realisasi barang yang dijanjikan.
“Kalau uang sudah diambil, tapi barang tidak diberikan, tentu ini patut dipertanyakan. Kami menduga ada pelanggaran yang harus diusut,” tambahnya.
Advokat: Perlu Langkah Tegas dari Dinas Pendidikan
Menanggapi persoalan tersebut, advokat sekaligus pemerhati dunia pendidikan, Ivin Aidyan, SH, MH, turut angkat bicara. Ia menilai bahwa kasus ini tidak boleh dianggap sepele, karena menyangkut hak siswa dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan negeri.
Menurut Ivin, Dinas Pendidikan Provinsi Lampung sebagai instansi yang membawahi SMA Negeri harus segera turun tangan dan melakukan klarifikasi serta pemeriksaan secara menyeluruh.
“Persoalan ini harus segera ditindaklanjuti secara serius. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung harus mengambil langkah tegas terhadap jajaran di bawahnya apabila ditemukan adanya pelanggaran,” ujar Ivin melalui sambungan telepon kepada wartawan.
Ia menegaskan, jika ditemukan adanya pelanggaran administratif, maka sanksi tegas harus diberikan sesuai aturan yang berlaku. Bahkan, jika terdapat indikasi unsur pidana, maka kasus tersebut harus diserahkan kepada aparat penegak hukum.
“Segera tindak tegas secara administratif. Jika perlu, Kepala Dinas Pendidikan melaporkan ke aparat penegak hukum apabila terindikasi ada unsur pidana. Jangan sampai persoalan seperti ini terus berulang dan merugikan masyarakat,” tegasnya.
Sorotan terhadap Praktik Pengadaan Seragam Sekolah
Kasus ini kembali membuka diskusi publik terkait praktik pengadaan seragam sekolah di sekolah negeri. Selama ini, pengadaan seragam kerap menjadi polemik karena dinilai rawan pungutan, kurang transparan, dan berpotensi menimbulkan konflik antara pihak sekolah dan wali murid.
Sejumlah peraturan telah mengatur bahwa sekolah negeri tidak diperbolehkan memaksakan pembelian seragam melalui pihak tertentu, apalagi jika disertai pungutan yang tidak jelas dasar hukumnya. Tujuannya adalah untuk melindungi wali murid dari beban biaya tambahan yang tidak perlu serta mencegah praktik-praktik yang berpotensi melanggar aturan.
Dalam konteks ini, dugaan tidak diberikannya seragam meskipun telah dibayar tentu menjadi persoalan serius yang harus diusut secara transparan. Hal ini juga menyangkut kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan dan pengelolaan sekolah negeri.
Harapan Wali Murid dan Masyarakat
Wali murid berharap agar pihak sekolah segera memberikan klarifikasi dan menyelesaikan permasalahan ini secara baik-baik. Ia juga berharap agar Dinas Pendidikan Provinsi Lampung turun langsung untuk memastikan bahwa hak siswa benar-benar dipenuhi.
“Kami tidak ingin masalah ini berlarut-larut. Kami hanya ingin keadilan. Anak kami berhak mendapatkan seragam yang sudah kami bayar,” ujarnya.
Ia juga mengajak wali murid lainnya yang mungkin mengalami persoalan serupa untuk berani menyuarakan keluhan agar tidak terjadi pembiaran terhadap praktik yang merugikan siswa dan orang tua.
“Kalau ada wali murid lain yang mengalami hal yang sama, sebaiknya bersuara. Supaya masalah ini bisa terang benderang dan tidak ada lagi yang dirugikan,” tambahnya.
Belum Ada Klarifikasi Resmi dari Pihak Sekolah
Hingga berita ini diturunkan, pihak SMA Negeri 3 Kotabumi belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan belum diserahkannya seragam sekolah tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan oleh awak media guna memperoleh informasi yang berimbang.
Ketiadaan klarifikasi resmi dari pihak sekolah menambah tanda tanya di tengah masyarakat. Publik berharap pihak sekolah segera memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi dan keresahan yang lebih luas.
Dinas Pendidikan Diminta Turun Tangan
Sejumlah pihak menilai bahwa peran Dinas Pendidikan Provinsi Lampung sangat krusial dalam menyelesaikan persoalan ini. Sebagai instansi pembina dan pengawas sekolah menengah atas negeri, Dinas Pendidikan memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi, pemeriksaan, dan penindakan jika ditemukan pelanggaran.
Langkah cepat dan tegas dari Dinas Pendidikan diharapkan dapat menjadi contoh bahwa setiap bentuk dugaan penyimpangan di lingkungan pendidikan akan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku.
Penutup
Kasus dugaan belum diberikannya seragam sekolah meskipun telah dibayar oleh wali murid di SMAN 3 Kotabumi menjadi pengingat pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan dalam pengelolaan sekolah negeri. Dunia pendidikan seharusnya menjadi ruang yang bersih dari praktik-praktik yang berpotensi merugikan siswa dan orang tua.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung untuk menyelesaikan persoalan ini secara adil dan transparan. Apabila tidak segera diselesaikan, ancaman pelaporan ke aparat penegak hukum bisa menjadi langkah lanjutan yang ditempuh oleh wali murid.
Sumateranewstv akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi terbaru kepada publik.
(TIM)
Tag: SMAN3Kotabumi, SeragamSekolah, PendidikanLampung, WaliMurid, DugaanPelanggaran, BeritaLampung, Kotabumi, DuniaPendidikan

0Komentar