TSC7GSdiGpY5Tpz5TpY7GSrpGA==
Light Dark
Viral di Medsos, Polres Tulang Bawang Barat Bersama Tim Gabungan Ringkus 3 Pelaku Curas Uang Rp 800 Juta

Viral di Medsos, Polres Tulang Bawang Barat Bersama Tim Gabungan Ringkus 3 Pelaku Curas Uang Rp 800 Juta

Daftar Isi
×

Tulang Bawang Barat, (Sumateranewstv .com) — Kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang sempat viral di media sosial akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Tim gabungan dari Polres Tubaba bersama Polda Lampung berhasil meringkus tiga orang pelaku perampokan uang tunai sebesar Rp 800 juta yang terjadi di wilayah Tiyuh Daya Asri, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Kasus yang sempat menyita perhatian publik ini terjadi pada Senin, 19 Januari 2026 sekitar pukul 09.00 WIB. Aksi para pelaku terbilang nekat karena dilakukan pada pagi hari di jalur yang cukup ramai dilalui masyarakat.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan warga.

Identitas Korban dan Pelaku

Korban dalam kejadian tersebut diketahui berinisial BS (34) yang berprofesi sebagai sopir dan merupakan warga Tiyuh Gading Kencana serta MMW (34) yang bekerja sebagai kasir dan merupakan warga Tiyuh Dayasakti, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Sementara itu, tiga pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial AY (58) warga Tiyuh Panaragan Jaya Utama Kecamatan Tulang Bawang Tengah, DAF (33) warga Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara dan TH (48) warga Kabupaten Asahan Provinsi Sumatra Utara.

Penangkapan lintas provinsi ini menunjukkan bahwa para pelaku merupakan jaringan yang cukup terorganisir dan memiliki perencanaan matang sebelum melancarkan aksinya.

Keterangan Resmi Kepolisian

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Juherdi Sumandi S.H., M.H., membenarkan bahwa ketiga pelaku telah berhasil ditangkap oleh tim gabungan Tekab 308 Polres Tubaba dan Tekab 308 Polda Lampung serta didukung Tim Buser Polres Batu Bara.

Penangkapan dilakukan pada Rabu sekitar pukul 13.00 WIB di wilayah Sumatera Utara setelah aparat melakukan serangkaian penyelidikan mendalam dan pelacakan terhadap keberadaan pelaku.

Saat ini ketiga tersangka sedang dalam perjalanan menuju Polres Tulang Bawang Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kronologi Kejadian Perampokan

Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa perampokan bermula ketika korban yang berprofesi sebagai kasir di Toko Baru milik seorang pengusaha bernama Erwan hendak melakukan penyetoran uang hasil penjualan sebesar Rp 800 juta ke Bank Mandiri cabang Daya Asri.

Korban kemudian meminta bantuan sopir toko untuk mengantar menggunakan mobil Isuzu Elf warna putih. Sekitar pukul 08.30 WIB kendaraan melintas di Jalan Tiyuh Daya Asri.

Namun secara tiba-tiba kaca mobil bagian sopir ditembak oleh orang tak dikenal hingga pecah. Dua pelaku yang menggunakan sepeda motor langsung menghadang kendaraan korban.

Salah satu pelaku menodongkan senjata api dan kembali menembakkan senjata ke arah bawah untuk mengintimidasi korban. Dalam situasi panik, pelaku dengan cepat mengambil tas ransel berisi uang Rp 800 juta.

Setelah berhasil menguasai uang tersebut, para pelaku langsung melarikan diri ke arah Tiyuh Murni Jaya. Korban yang syok kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat.

Kasus Viral di Media Sosial

Peristiwa perampokan ini sempat viral di berbagai platform media sosial karena rekaman kejadian dan kronologi perampokan menyebar luas. Banyak masyarakat yang merasa khawatir dengan keamanan di wilayah tersebut.

Viralnya kasus ini membuat aparat kepolisian bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan secara intensif guna mengungkap pelaku dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Kronologi Penangkapan Pelaku

Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa minggu, tim gabungan akhirnya mendapatkan informasi terkait keberadaan para pelaku yang bersembunyi di sebuah rumah kontrakan di Desa Kwala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara.

Pada Rabu 18 Februari 2026 sekitar pukul 18.30 WIB tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap dua pelaku yakni AY dan DAF.

Dari tangan kedua pelaku, petugas menemukan tiga pucuk senjata api rakitan beserta amunisi. AY diketahui berperan sebagai pengintai yang membuntuti korban dan memberi arahan kepada eksekutor.

Berdasarkan hasil pengembangan, tim kemudian berhasil menangkap pelaku TH yang berperan sebagai eksekutor utama yang melakukan penembakan dan mengambil uang dari kendaraan korban.

Peran Masing-Masing Pelaku

Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa masing-masing pelaku memiliki peran berbeda dalam aksi kejahatan tersebut. AY berperan sebagai pengawas dan pemberi informasi mengenai pergerakan korban.

DAF berperan membantu pelaksanaan aksi serta menyediakan sarana dan dukungan logistik. Sementara TH merupakan pelaku utama yang melakukan penembakan dan mengambil uang dari kendaraan korban.

Satu pelaku lainnya berinisial JI saat ini masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam pengungkapan kasus ini, aparat kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting antara lain satu unit mobil Isuzu Elf, satu unit mobil Grandmax, tiga pucuk senjata api beserta amunisi, empat selongsong peluru, satu unit sepeda motor, enam unit handphone milik pelaku serta dua flashdisk berisi rekaman CCTV.

Selain itu polisi juga mengamankan pecahan kaca mobil, beberapa kartu SIM serta barang pendukung lainnya yang berkaitan dengan aksi kejahatan tersebut.

Pengakuan Pelaku

Dalam pemeriksaan awal, ketiga pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian dengan kekerasan. Pengakuan tersebut memperkuat alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik.

Polisi masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan yang lebih luas.

Jeratan Hukum

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku hingga ke tahap persidangan.

Dampak Kejahatan Terhadap Masyarakat

Kejahatan pencurian dengan kekerasan tidak hanya merugikan korban secara materi, tetapi juga menimbulkan trauma psikologis serta rasa tidak aman di masyarakat. Oleh karena itu penegakan hukum yang tegas menjadi sangat penting.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kewaspadaan dalam membawa uang dalam jumlah besar perlu ditingkatkan serta perlu adanya pengawalan khusus.

Peran Polisi Dalam Menjaga Keamanan

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan profesionalisme aparat kepolisian dalam menangani kasus kriminalitas. Kerja sama lintas wilayah juga menjadi kunci keberhasilan dalam menangkap pelaku.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu berkoordinasi jika melakukan aktivitas berisiko tinggi seperti membawa uang dalam jumlah besar.

Pentingnya Peran Masyarakat

Masyarakat memiliki peran penting dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat kepolisian. Partisipasi aktif masyarakat dapat membantu mencegah terjadinya tindak kriminal.

Upaya Pencegahan Kedepan

Pemerintah daerah bersama aparat kepolisian diharapkan dapat meningkatkan sistem keamanan serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pencegahan kejahatan.

Peningkatan patroli dan pengawasan di titik rawan juga menjadi langkah strategis untuk menekan angka kriminalitas.

Kesimpulan

Pengungkapan kasus curas uang Rp 800 juta yang viral di media sosial ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas kejahatan. Penangkapan pelaku diharapkan memberikan efek jera serta meningkatkan rasa aman masyarakat.

Kepolisian berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban serta menindak tegas pelaku kejahatan demi terciptanya situasi yang kondusif.

(Humas Tubaba)

Redaksi Sumateranewstv 

0Komentar