Tulang Bawang Barat, (Sumateranewstv .com) — Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan oleh jajaran Polres Tubaba. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan mengamankan dua orang pria yang diduga kuat memiliki serta menguasai barang terlarang tersebut.
Penangkapan kedua tersangka dilakukan pada Minggu, 15 Februari 2026 sekitar pukul 01.30 WIB di wilayah Tiyuh Candra Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat aparat kepolisian yang merespons informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Identitas Tersangka
Kedua tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial IS (35), warga Tiyuh Candra Kencana, dan DKY (29), warga Tiyuh Mulya Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan serta kepemilikan narkotika.
Penangkapan ini menambah daftar keberhasilan Sat Res Narkoba dalam upaya memutus rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tulang Bawang Barat.
Keterangan Kepolisian
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni S.Ik., M.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Samsi Rizal S.E., M.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim opsnal.
“Berbekal informasi dari masyarakat, tim opsnal kami berhasil menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika. Keduanya diamankan saat berada di rumah tersangka IS,” ujar AKP Samsi Rizal dalam keterangannya, Kamis (19/02/2026).
Penggerebekan dan Penemuan Barang Bukti
Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang diduga siap edar. Barang bukti tersebut terdiri dari beberapa paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan total berat mencapai 16,55 gram.
Selain itu, petugas juga menemukan pil berwarna merah muda yang diduga merupakan narkotika jenis ekstasi beserta serbuk ekstasi dengan berat 0,67 gram.
Barang bukti lain yang turut diamankan antara lain alat hisap sabu berupa pirek kaca, selang pipet, botol bekas minuman yang digunakan sebagai alat, timbangan digital, serta ratusan plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Peralatan Pendukung Penyalahgunaan
Petugas juga menyita beberapa tas yang berisi alat-alat pendukung penyalahgunaan narkotika, termasuk tas selempang dan tas hitam yang digunakan untuk menyimpan barang bukti.
Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit handphone yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika.
Pengakuan Tersangka
Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua tersangka mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan merupakan milik mereka. Pengakuan tersebut semakin memperkuat dugaan keterlibatan keduanya dalam tindak pidana narkotika.
Selanjutnya, kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolres Tulang Bawang Barat untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan lain yang relevan dalam KUHP terbaru.
Ancaman hukuman bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika tergolong berat, termasuk kemungkinan hukuman penjara jangka panjang.
Komitmen Pemberantasan Narkoba
Kasus ini menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Tulang Bawang Barat. Kepolisian menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan narkotika.
Peran aktif masyarakat juga dinilai sangat penting dalam membantu aparat dengan memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Dampak Narkotika terhadap Masyarakat
Penyalahgunaan narkotika memiliki dampak yang sangat besar terhadap kehidupan sosial, ekonomi, dan kesehatan masyarakat. Narkoba tidak hanya merusak individu, tetapi juga berpotensi menghancurkan masa depan generasi muda.
Oleh karena itu, upaya pemberantasan narkotika harus dilakukan secara menyeluruh melalui pendekatan hukum, edukasi, dan pencegahan.
Pentingnya Edukasi dan Pencegahan
Selain penegakan hukum, edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya narkotika juga menjadi langkah penting dalam mencegah penyalahgunaan.
Program penyuluhan di sekolah, komunitas, dan lingkungan masyarakat perlu terus ditingkatkan agar kesadaran akan bahaya narkoba semakin tinggi.
Peran Keluarga dalam Pencegahan
Keluarga memiliki peran penting dalam mencegah penyalahgunaan narkotika. Pengawasan dan komunikasi yang baik dapat membantu mencegah anggota keluarga terjerumus dalam penyalahgunaan.
Sinergi Aparat dan Masyarakat
Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga tidak lepas dari peran masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Sinergi antara aparat dan masyarakat menjadi kunci utama dalam memberantas peredaran narkotika.
Harapan untuk Lingkungan yang Bersih dari Narkoba
Masyarakat berharap upaya pemberantasan narkotika terus dilakukan secara konsisten sehingga lingkungan menjadi lebih aman dan bebas dari peredaran narkoba.
Dengan penindakan tegas dan edukasi yang berkelanjutan, diharapkan angka penyalahgunaan narkotika dapat ditekan.
Kesimpulan
Penangkapan dua pria oleh Sat Res Narkoba Polres Tulang Bawang Barat menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam memerangi peredaran narkotika. Dengan barang bukti sabu dan ekstasi yang cukup banyak, kasus ini menunjukkan bahwa ancaman narkoba masih menjadi perhatian serius.
Dukungan masyarakat serta langkah tegas aparat diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terbebas dari narkotika. Upaya pencegahan dan penindakan harus terus dilakukan demi melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. (*)
(Redaksi Sumateranewstv)

0Komentar