Rangkap Jabatan Ketua BPD Desa Subik Jadi Sorotan, Dinas PMD Tegaskan Harus Pilih Salah Satu

Lampung Utara – Sumateranewstv.com

Kasus rangkap jabatan yang dilakukan oleh Ketua BPD Desa Subik, M. Sumadi, yang juga berprofesi sebagai tenaga pendidik dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terus menjadi perhatian publik dan pemerintah daerah. Persoalan ini mencuat karena dinilai berpotensi melanggar aturan perundang-undangan serta menimbulkan konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Selain menjabat sebagai Ketua BPD, M. Sumadi diketahui masih aktif sebagai tenaga pendidik di SMA Negeri Abung Tengah Kondisi tersebut memunculkan polemik karena jabatan sebagai pengurus Badan Permusyawaratan Desa tidak diperkenankan dirangkap dengan status aparatur negara, termasuk PPPK.

Pemerintah Kabupaten melalui  (PMD) menegaskan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh kepala desa dan perangkat desa terkait larangan rangkap jabatan bagi aparatur yang diterima sebagai PPPK.

Dinas PMD Tegaskan Wajib Pilih Salah Satu Jabatan

Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD, menyatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 141/75/11-LU/2026 yang ditujukan kepada seluruh kepala desa dan perangkat desa agar memilih salah satu jabatan jika diterima sebagai PPPK.

“Yang bersangkutan wajib memilih salah satu, apakah tetap sebagai kepala desa atau perangkat desa, atau sebagai pegawai PPPK sesuai dengan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.3.5/1751/BPD tanggal 30 April 2025,” ujar Emroni saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (13/2/2026).

Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan hanya berlaku bagi Ketua BPD, tetapi juga bagi seluruh perangkat desa tanpa terkecuali. Hal ini dilakukan untuk menjaga profesionalitas serta mencegah terjadinya konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.

Menurutnya, rangkap jabatan dapat berdampak pada terganggunya kinerja karena seseorang tidak dapat fokus menjalankan tugas secara maksimal jika memegang dua tanggung jawab sekaligus.

Diduga Ada Perangkat Desa Lain Rangkap Jabatan

Selain Ketua BPD, dalam tubuh Pemerintahan Desa Subik juga disinyalir terdapat dua Kepala Urusan (Kaur) yang merangkap jabatan sebagai tenaga pendidik di SD Negeri 3 Subik. Informasi tersebut semakin memperkuat urgensi penertiban administrasi dan kepegawaian di lingkungan pemerintahan desa.

Pihak Dinas PMD menyatakan akan segera memanggil Kepala Desa dan Ketua BPD untuk melakukan klarifikasi serta pembinaan terkait persoalan tersebut.

“Kami akan segera memanggil Kepala Desa dan Ketua BPD dalam waktu dekat. Sebelumnya kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak inspektorat terkait kemungkinan adanya kerugian negara,” kata Emroni.

Ia menambahkan, jika hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya kerugian negara, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan kerugian tersebut atau dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Pengakuan Ketua BPD

Sebelumnya, M. Sumadi membenarkan bahwa dirinya masih menjabat sebagai Ketua BPD Desa Subik sekaligus sebagai pegawai PPPK di SMA Negeri 1 Abung Tengah. Pengakuan tersebut semakin memperjelas adanya rangkap jabatan yang kini menjadi sorotan publik.

Kondisi ini dinilai bertentangan dengan sejumlah regulasi yang secara tegas melarang rangkap jabatan bagi pengurus BPD, terutama jika juga berstatus sebagai aparatur negara.

Regulasi Tegas Larang Rangkap Jabatan

Larangan rangkap jabatan diatur dalam berbagai regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pengurus BPD harus bersikap netral dan tidak merangkap jabatan sebagai aparatur negara, termasuk PPPK baik penuh waktu maupun paruh waktu.

Tujuan utama larangan ini adalah untuk menjaga independensi lembaga desa serta memastikan tidak terjadi konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan.

Pandangan Pakar Hukum

Pakar hukum  menyatakan bahwa rangkap jabatan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mengganggu kinerja, sehingga pegawai PPPK wajib memilih salah satu jabatan.

“Pegawai PPPK wajib memilih salah satu jabatan karena rangkap jabatan berpotensi konflik kepentingan dan mengganggu kinerja,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa menerima dua sumber penghasilan dari negara, seperti gaji PPPK dan tunjangan BPD secara bersamaan, dapat dianggap merugikan keuangan negara dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

Chandra juga menegaskan bahwa aturan terkait larangan rangkap jabatan telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Desa, Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD, serta Undang-Undang ASN.

Potensi Sanksi Hukum

Menurut Chandra Guna, jika terbukti melanggar aturan dan menerima dua penghasilan dari negara secara bersamaan, maka yang bersangkutan berpotensi dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

Ia menilai penting bagi instansi terkait untuk segera mengambil langkah tegas agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan desa.

“Pihak inspektorat harus segera melakukan pemeriksaan karena jika terbukti menerima gaji dan tunjangan secara bersamaan dapat dianggap merugikan keuangan negara dan berpotensi dipidana,” tegasnya.

Dorongan Penegakan Aturan

Chandra Guna juga meminta kepada Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Dinas PMD Lampung Utara untuk segera melakukan penertiban terhadap pegawai yang rangkap jabatan.

Ia menilai langkah tegas sangat diperlukan untuk menjaga integritas aparatur serta memastikan aturan berjalan sebagaimana mestinya.

Selain itu, pengawasan dari inspektorat dinilai penting untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran administrasi maupun keuangan yang dapat merugikan negara.

Pentingnya Netralitas Aparatur

Netralitas aparatur menjadi prinsip utama dalam penyelenggaraan pemerintahan. Aparatur yang memegang jabatan publik harus mampu menjalankan tugas secara profesional tanpa dipengaruhi kepentingan lain.

Rangkap jabatan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, terutama jika berkaitan dengan pengambilan keputusan yang berdampak pada kebijakan publik.

Oleh karena itu, pemerintah terus mendorong penegakan aturan agar aparatur desa dapat bekerja secara fokus dan profesional.

Dampak terhadap Tata Kelola Pemerintahan Desa

Kasus rangkap jabatan ini menjadi pengingat pentingnya tata kelola pemerintahan desa yang baik. Transparansi dan kepatuhan terhadap aturan merupakan kunci dalam membangun kepercayaan masyarakat.

Jika tidak ditangani dengan baik, persoalan seperti ini dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah desa serta menghambat jalannya pembangunan.

Oleh karena itu, pembinaan dan pengawasan secara berkala perlu terus dilakukan untuk memastikan seluruh aparatur desa menjalankan tugas sesuai aturan.

Harapan Perbaikan ke Depan

Pemerintah Kabupaten Lampung Utara berharap persoalan ini dapat segera diselesaikan melalui mekanisme pembinaan dan klarifikasi. Aparatur desa diharapkan dapat mematuhi aturan serta menjaga integritas dalam menjalankan tugas.

Kasus ini juga diharapkan menjadi pembelajaran bagi aparatur lainnya agar lebih memahami regulasi dan tidak melakukan rangkap jabatan yang dapat berimplikasi hukum.

Dengan penegakan aturan yang konsisten, diharapkan tata kelola pemerintahan desa semakin profesional, transparan, dan akuntabel.

Komitmen Pengawasan Berkelanjutan

Dinas PMD bersama inspektorat akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan seluruh aparatur desa mematuhi ketentuan yang berlaku. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Pemerintah daerah menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak sesuai aturan yang berlaku, demi menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan penggunaan anggaran negara berjalan secara tepat dan bertanggung jawab.

Dengan adanya koordinasi antara pemerintah daerah, instansi terkait, serta pengawasan dari masyarakat, diharapkan persoalan rangkap jabatan dapat diminimalisir dan tidak kembali terjadi di masa mendatang.

(Team-Kwip)

Redaksi