Periksa Pengelolaan Keuangan Desa, Irban II Inspektorat Binwas ke Desa Way Perancang

Lampung Utara – Sumateranewstv.com

Pemerintah Kabupaten Lampung Utara melalui Inspektorat kembali menunjukkan komitmennya dalam mengawal tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel. Pada Jumat (13/2/2026), Irban II Inspektorat Lampung Utara yang diwakili oleh Supervisor PPUPD Madya, Aspriyanto, SH., MH., bersama tim melakukan pemeriksaan pengelolaan keuangan desa Tahun Anggaran 2025 di Desa Way Perancang, Kecamatan Abung Kunang, Kabupaten Lampung Utara.

Kegiatan pemeriksaan tersebut dilaksanakan di Kantor Desa Way Perancang dan disambut langsung oleh Kepala Desa Abdullah Herman, yang akrab disapa Kiyai Herman, bersama perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Ketua BUMDes beserta jajaran, serta unsur pendukung lainnya.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari fungsi pembinaan dan pengawasan (binwas) Inspektorat terhadap pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2025. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan keuangan desa telah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi.

Pengawasan Sebagai Upaya Pencegahan

Supervisor PPUPD Madya Inspektorat Lampung Utara, Aspriyanto, SH., MH., menjelaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan bukan semata-mata untuk mencari kesalahan, tetapi sebagai bentuk pengawasan preventif agar pengelolaan keuangan desa semakin tertib dan sesuai aturan.

“Pemeriksaan ini adalah bagian dari fungsi pengawasan yang memang menjadi tugas dan tanggung jawab kami di Inspektorat. Tujuannya untuk memastikan pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran 2025 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tertib administrasi, serta menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas,” ujar Aspriyanto.

Ia menegaskan bahwa dalam sistem pemerintahan modern, pengawasan merupakan salah satu pilar penting guna mencegah terjadinya penyimpangan anggaran, baik yang disengaja maupun akibat kelalaian administratif. Dengan adanya pemeriksaan berkala seperti ini, diharapkan pemerintah desa dapat lebih berhati-hati dalam mengelola dana desa yang bersumber dari APBN maupun pendapatan asli desa.

Aspriyanto juga menyampaikan bahwa pengelolaan dana desa yang baik akan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, seluruh tahapan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan hingga pertanggungjawaban harus dilakukan secara cermat dan sesuai aturan.

Fokus Pemeriksaan APBDes 2025

Dalam pemeriksaan tersebut, tim Irban II meneliti berbagai dokumen administrasi keuangan desa, mulai dari Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), APBDes, dokumen pelaksanaan kegiatan, bukti-bukti transaksi, hingga laporan pertanggungjawaban.

Selain itu, tim juga melakukan klarifikasi terhadap beberapa kegiatan fisik dan nonfisik yang telah dilaksanakan selama Tahun Anggaran 2025. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh guna memastikan bahwa setiap kegiatan yang dibiayai APBDes benar-benar terealisasi sesuai perencanaan serta memiliki bukti administrasi yang sah.

Beberapa aspek yang menjadi perhatian dalam pemeriksaan antara lain kesesuaian antara perencanaan dan realisasi anggaran, ketepatan waktu pelaporan, kelengkapan dokumen pendukung, serta mekanisme pengadaan barang dan jasa di desa.

“Kami ingin memastikan bahwa seluruh proses sudah sesuai dengan regulasi yang ada. Jika ada kekurangan administrasi, tentu akan kami sampaikan sebagai bahan perbaikan,” tambah Aspriyanto.

Mendorong Kepatuhan dan Profesionalisme

Dalam kesempatan tersebut, Aspriyanto juga mengingatkan pentingnya peningkatan kapasitas aparatur desa dalam pengelolaan keuangan. Menurutnya, regulasi terkait dana desa terus mengalami perkembangan, sehingga perangkat desa perlu memahami aturan terbaru agar tidak terjadi kesalahan administrasi.

“Kami berharap pemerintah desa dapat meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam setiap tahapan pengelolaan keuangan desa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan hingga pertanggungjawaban,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa Inspektorat tidak hanya berfungsi sebagai pengawas, tetapi juga sebagai mitra pembina yang siap memberikan pendampingan dan konsultasi apabila pemerintah desa menghadapi kendala dalam pengelolaan anggaran.

Dengan sinergi yang baik antara Inspektorat dan pemerintah desa, diharapkan tata kelola keuangan desa di Kabupaten Lampung Utara semakin profesional, transparan, dan bebas dari praktik penyimpangan.

Sambutan dan Apresiasi dari Pemerintah Desa

Atas pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Irban II Inspektorat Lampung Utara, Kepala Desa Way Perancang, Abdullah Herman, menyampaikan apresiasi dan sambutan baik.

Menurutnya, kegiatan pemeriksaan ini menjadi momentum evaluasi bagi pemerintah desa untuk memperbaiki berbagai kekurangan yang mungkin masih ditemukan dalam pengelolaan administrasi dan keuangan.

“Terimakasih kepada tim Irban II atas bantuannya. Insyaallah dalam waktu dekat, semua atas temuan itu akan kami perbaiki sebaik-baiknya,” ucap Kiyai Herman.

Ia menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa, terutama dalam hal transparansi penggunaan anggaran. Kiyai Herman juga menyatakan bahwa seluruh perangkat desa siap menindaklanjuti setiap rekomendasi yang diberikan oleh tim pemeriksa.

Menurutnya, dana desa merupakan amanah yang harus dikelola dengan penuh tanggung jawab demi kepentingan masyarakat. Oleh sebab itu, ia berharap seluruh jajaran perangkat desa dapat bekerja secara profesional dan berintegritas.

Peran BPD dan BUMDes dalam Pengawasan Internal

Dalam kegiatan tersebut, hadir pula unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Keterlibatan mereka menunjukkan bahwa pengawasan pengelolaan keuangan desa tidak hanya dilakukan oleh Inspektorat, tetapi juga melalui mekanisme kontrol internal desa.

BPD sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja kepala desa dan perangkat desa, diharapkan dapat berperan aktif dalam memastikan setiap kebijakan dan penggunaan anggaran berjalan sesuai aturan.

Sementara itu, BUMDes sebagai salah satu unit usaha desa yang mengelola potensi ekonomi lokal juga menjadi bagian penting dalam pemeriksaan, terutama terkait laporan keuangan dan pengelolaan aset desa.

Keterbukaan informasi serta transparansi laporan menjadi kunci agar masyarakat dapat mengetahui secara jelas penggunaan anggaran desa dan manfaat yang dihasilkan.

Transparansi dan Akuntabilitas sebagai Kunci Pembangunan Desa

Pemerintah pusat melalui kebijakan dana desa telah memberikan kewenangan dan anggaran yang cukup besar kepada desa untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Namun, besarnya dana tersebut harus diimbangi dengan pengelolaan yang transparan dan akuntabel.

Inspektorat sebagai aparat pengawasan internal pemerintah memiliki peran strategis dalam memastikan bahwa dana desa benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, dan pemberdayaan ekonomi.

Melalui kegiatan pemeriksaan seperti yang dilakukan di Desa Way Perancang, diharapkan potensi penyimpangan dapat dicegah sejak dini. Selain itu, pemerintah desa juga mendapatkan masukan konstruktif guna memperbaiki sistem administrasi dan pelaporan.

Komitmen Menuju Tata Kelola Desa yang Lebih Baik

Pemeriksaan yang dilakukan oleh Irban II Inspektorat Lampung Utara di Desa Way Perancang menjadi bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam membangun sistem tata kelola desa yang lebih baik.

Kegiatan tersebut tidak hanya sekadar formalitas, melainkan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memastikan setiap rupiah dana desa dikelola secara bertanggung jawab dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Dengan adanya sinergi antara Inspektorat, pemerintah desa, BPD, dan BUMDes, diharapkan Desa Way Perancang dapat menjadi contoh dalam pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel.

Ke depan, diharapkan seluruh desa di Kabupaten Lampung Utara dapat terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan, sehingga pembangunan desa berjalan optimal dan kesejahteraan masyarakat semakin meningkat.

Hingga kegiatan pemeriksaan berakhir, suasana berlangsung kondusif dan penuh kerja sama. Tim Irban II Inspektorat Lampung Utara akan menyusun laporan hasil pemeriksaan yang nantinya menjadi dasar rekomendasi perbaikan bagi pemerintah desa.

Dengan semangat evaluasi dan perbaikan berkelanjutan, diharapkan Desa Way Perancang semakin mantap melangkah menuju tata kelola pemerintahan desa yang profesional, transparan, dan akuntabel demi kemajuan Lampung Utara secara keseluruhan. (Team-Kwip)

Redaksi