TSC7GSdiGpY5Tpz5TpY7GSrpGA==
Light Dark
Dunia Pers Nasional Kembali Menegaskan Demokrasi, Supremasi Hukum,Serta Hak Asasi Manusia Melalui Deklarasi Pers Nasional 2026 Yang Dideklarasikan Dikota Serang.

Dunia Pers Nasional Kembali Menegaskan Demokrasi, Supremasi Hukum,Serta Hak Asasi Manusia Melalui Deklarasi Pers Nasional 2026 Yang Dideklarasikan Dikota Serang.

Daftar Isi
×

Serang (Sumateranewstv.com) — Dunia pers nasional kembali menegaskan peran strategisnya dalam menjaga demokrasi, supremasi hukum, serta hak asasi manusia melalui Deklarasi Pers Nasional 2026 yang dideklarasikan di Kota Serang, Provinsi Banten, pada Sabtu, 8 Februari 2026. Deklarasi ini diinisiasi oleh Dewan Pers bersama berbagai organisasi pers nasional sebagai bentuk komitmen bersama untuk memperkuat kemerdekaan pers, mendorong keberlanjutan media, serta memastikan demokrasi tetap terjaga di tengah tantangan era digital.

Deklarasi Pers Nasional 2026 mengusung tema besar “Pers Merdeka, Media Berkelanjutan, Demokrasi Terjaga.” Tema ini mencerminkan semangat insan pers Indonesia untuk terus menjaga independensi, profesionalisme, serta keberlanjutan industri media di tengah perubahan lanskap media yang semakin kompleks akibat perkembangan teknologi digital, platform global, serta kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).

Kegiatan deklarasi ini dihadiri oleh jajaran pimpinan Dewan Pers, perwakilan organisasi pers nasional, pimpinan redaksi media massa, tokoh pers senior, akademisi, serta berbagai pemangku kepentingan di bidang media dan komunikasi. Kehadiran berbagai elemen tersebut menunjukkan bahwa deklarasi ini bukan hanya menjadi agenda seremonial, melainkan menjadi tonggak penting dalam merumuskan arah masa depan pers nasional.

Dalam deklarasi tersebut, Dewan Pers dan organisasi pers secara tegas menyuarakan sejumlah poin penting yang menjadi perhatian utama insan pers di Indonesia. Salah satu poin krusial yang disoroti adalah perlindungan hak cipta karya jurnalistik. Di era digital, karya jurnalistik semakin mudah disalin, disebarluaskan, dan dimanfaatkan oleh berbagai pihak, termasuk platform digital global, tanpa kompensasi yang adil kepada perusahaan pers maupun jurnalis sebagai kreator konten.

Oleh karena itu, Deklarasi Pers Nasional 2026 secara tegas mendesak adanya perlindungan yang lebih kuat terhadap hak cipta karya jurnalistik. Perlindungan ini dinilai sangat penting untuk menjaga keberlangsungan industri media, sekaligus memastikan bahwa kerja jurnalistik yang profesional dan berkualitas tetap mendapatkan penghargaan yang layak secara ekonomi.

Selain perlindungan hak cipta, deklarasi ini juga menyoroti isu kompensasi yang adil dari platform digital, termasuk platform berbasis kecerdasan buatan (AI). Dalam beberapa tahun terakhir, platform digital global dan teknologi AI semakin banyak memanfaatkan konten jurnalistik sebagai sumber data dan referensi, baik untuk agregasi berita, pelatihan model AI, maupun penyajian informasi kepada pengguna.

Dewan Pers dan organisasi pers menegaskan bahwa pemanfaatan konten jurnalistik oleh platform digital dan AI harus diikuti dengan mekanisme kompensasi yang adil dan transparan. Hal ini penting untuk mencegah ketimpangan ekonomi antara perusahaan pers nasional dengan platform global yang memiliki kekuatan modal dan teknologi yang sangat besar.

“Pers nasional tidak boleh hanya menjadi penyedia konten gratis bagi platform digital dan AI. Harus ada skema yang adil, transparan, dan berkelanjutan agar industri media tetap mampu bertahan dan berkembang,” demikian salah satu substansi penting yang ditekankan dalam deklarasi tersebut.

Deklarasi Pers Nasional 2026 juga menegaskan kembali peran pers sebagai pilar demokrasi. Pers memiliki fungsi penting sebagai penyedia informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipercaya, sekaligus sebagai pengawas (watchdog) terhadap jalannya pemerintahan, penegakan hukum, serta penyelenggaraan kekuasaan negara.

Dalam konteks ini, insan pers berkomitmen untuk terus menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional, independen, dan bertanggung jawab. Pers diharapkan tetap menjadi ruang publik yang sehat, di mana masyarakat dapat memperoleh informasi yang benar serta dapat menyampaikan aspirasi dan kritik secara konstruktif.

Selain menjaga demokrasi, deklarasi ini juga menegaskan komitmen pers dalam menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak asasi manusia (HAM). Pers memiliki peran strategis dalam mengawal penegakan hukum yang adil, transparan, dan tidak diskriminatif, serta dalam memperjuangkan penghormatan terhadap hak-hak dasar warga negara.

Deklarasi ini secara tegas menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik. Kriminalisasi terhadap jurnalis dinilai sebagai ancaman serius terhadap kemerdekaan pers dan demokrasi. Oleh karena itu, Dewan Pers dan organisasi pers mendesak seluruh aparat penegak hukum dan pemangku kebijakan untuk menghormati Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang memberikan perlindungan hukum bagi jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

Dalam deklarasi tersebut juga ditegaskan pentingnya mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers, bukan melalui jalur pidana. Hal ini sejalan dengan prinsip bahwa sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme etik dan hak jawab, bukan dengan pendekatan kriminalisasi.

Isu perlindungan dan keselamatan wartawan juga menjadi salah satu fokus utama dalam Deklarasi Pers Nasional 2026. Dewan Pers dan organisasi pers mendorong adanya perlindungan yang lebih kuat terhadap jurnalis, terutama yang bertugas di lapangan dan meliput isu-isu sensitif seperti korupsi, konflik, kejahatan terorganisir, dan pelanggaran HAM.

Keselamatan wartawan dinilai sebagai prasyarat utama bagi terwujudnya pers yang merdeka dan profesional. Tanpa jaminan keselamatan, jurnalis akan berada dalam posisi rentan, yang pada akhirnya dapat menghambat kerja jurnalistik dan mengurangi kualitas informasi yang diterima masyarakat.

Deklarasi ini juga menyoroti tantangan keberlanjutan media di tengah perubahan model bisnis. Perkembangan teknologi digital telah mengubah pola konsumsi informasi masyarakat, yang berdampak langsung pada pendapatan media, khususnya dari iklan. Banyak perusahaan pers menghadapi tekanan finansial yang serius, yang berpotensi mengancam keberlangsungan media dan kesejahteraan jurnalis.

Oleh karena itu, Dewan Pers dan organisasi pers mendorong berbagai pihak, termasuk pemerintah dan platform digital, untuk bersama-sama mencari solusi yang adil dan berkelanjutan. Skema kerja sama yang saling menguntungkan, regulasi yang berpihak pada keberlanjutan media, serta inovasi dalam model bisnis media menjadi bagian penting dalam menjaga ekosistem pers yang sehat.

Dalam konteks global, Deklarasi Pers Nasional 2026 juga sejalan dengan berbagai inisiatif internasional yang mendorong keadilan bagi industri media dalam menghadapi dominasi platform digital. Sejumlah negara telah menerapkan regulasi yang mewajibkan platform digital memberikan kompensasi kepada media atas penggunaan konten jurnalistik. Indonesia pun didorong untuk mengambil langkah-langkah serupa guna melindungi kepentingan pers nasional.

Para tokoh pers yang hadir dalam deklarasi tersebut menyampaikan bahwa pers Indonesia harus terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi, tanpa kehilangan jati diri sebagai lembaga yang menjunjung tinggi etika, independensi, dan kepentingan publik. Transformasi digital harus dimanfaatkan untuk memperluas jangkauan informasi, meningkatkan kualitas pemberitaan, serta memperkuat keterlibatan masyarakat.

Deklarasi ini juga menjadi momentum untuk memperkuat solidaritas antarorganisasi pers. Dalam menghadapi tantangan yang semakin kompleks, pers nasional dinilai perlu bersatu, memperkuat jejaring, serta saling mendukung dalam memperjuangkan kepentingan bersama, baik di tingkat nasional maupun internasional.

Di akhir deklarasi, Dewan Pers dan organisasi pers menegaskan komitmen bersama untuk terus menjaga kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar utama demokrasi Indonesia. Pers yang merdeka, profesional, dan berkelanjutan diyakini akan menjadi fondasi penting bagi terwujudnya masyarakat yang demokratis, adil, dan berkeadaban.

Deklarasi Pers Nasional 2026 diharapkan tidak hanya menjadi dokumen normatif, tetapi juga menjadi pedoman moral dan politik bagi seluruh insan pers, pemerintah, platform digital, serta masyarakat luas dalam membangun ekosistem media yang sehat dan berkeadilan.

Dengan semangat “Pers Merdeka, Media Berkelanjutan, Demokrasi Terjaga,” insan pers Indonesia meneguhkan kembali perannya sebagai penjaga nurani publik, pengawal kebenaran, serta mitra kritis dalam pembangunan nasional.

Melalui deklarasi ini, pers nasional menyampaikan pesan kuat bahwa kemerdekaan pers bukan hanya kepentingan insan pers semata, tetapi merupakan kepentingan seluruh rakyat Indonesia. Pers yang kuat dan merdeka adalah salah satu syarat utama bagi tegaknya demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum di Tanah Air. (*)

(Redaksi Sumateranewstv)

0Komentar