Lampung Tengah, (Sumateranewstv.com) – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dengan nilai fantastis mencuat di lingkungan pendidikan Provinsi Lampung. Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Seputih Agung (SMKN 1 Seputih Agung), Kabupaten Lampung Tengah, resmi dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM LPAB YAPERNUS ke sejumlah lembaga tinggi negara atas dugaan pungutan biaya pendaftaran siswa baru yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Laporan tersebut dilayangkan kepada Gubernur Provinsi Lampung, DPR RI, Bupati Lampung Tengah, DPRD Lampung Tengah, hingga ditembuskan kepada aparat penegak hukum dan kementerian terkait. Bahkan, pihak pelapor menyatakan telah menyurati Jaksa Agung RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia guna meminta tindak lanjut serius terhadap dugaan tersebut.
LPAB YAPERNUS Resmi Laporkan Dugaan Pungutan
Sofyan AS, ST, selaku DPD LSM LPAB YAPERNUS sekaligus Pelaksana Tugas (PLT) DPC LPAB Kabupaten Lampung Tengah, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan laporan resmi terkait dugaan pungutan biaya pendaftaran siswa baru Tahun Ajaran 2025–2026 di SMKN 1 Seputih Agung.
Menurut Sofyan, laporan tersebut bukan tanpa dasar. Ia mengklaim telah mengantongi sejumlah bukti berupa tanda terima pembayaran yang menunjukkan adanya pungutan terhadap siswa baru dengan nominal yang cukup besar.
“Hari ini kami sudah melaporkan SMKN 1 Seputih Agung Kabupaten Lampung Tengah terkait dugaan pungutan dana biaya pendaftaran siswa baru Tahun Ajaran 2025–2026. Kami sudah membuat laporan resmi kepada Gubernur Provinsi Lampung, DPR RI pusat, Bupati Lampung Tengah, dan DPRD Lampung Tengah agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegas Sofyan dalam keterangan persnya di Lampung Tengah, Rabu (25/02/2026).
Dugaan Nilai Mencapai Rp14 Miliar
Dalam pernyataannya, Sofyan menyebutkan bahwa dugaan pungutan tersebut apabila dihitung secara keseluruhan selama dua tahun ajaran dapat mencapai angka kurang lebih Rp14 miliar.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan data yang diperolehnya, setiap siswa baru diduga dikenakan biaya sebesar Rp7.000.000 dengan dalih uang gedung atau uang komite. Jika dikalikan dengan jumlah siswa yang disebut mencapai sekitar 1.220 orang, maka nominal tersebut dinilai sangat signifikan.
“Kalau dikalikan 1.220 siswa dengan Rp7 juta, itu sudah mencapai angka yang besar. Belum lagi ada jenis pembayaran lainnya yang menurut kami perlu dikaji. Kami menduga totalnya bisa mencapai kurang lebih Rp14 miliar dalam dua tahun,” ungkapnya.
Sofyan juga menyoroti dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang menurutnya tetap diterima oleh sekolah. Ia menyebut bahwa jika setiap siswa menerima dana BOS sekitar Rp1.600.000 per tahun, maka total dana yang dikelola sekolah dalam satu tahun bisa mencapai hampir Rp2 miliar.
“Dana BOS per siswa Rp1.600.000, jika dikalikan jumlah siswa maka nilainya juga sangat besar. Oleh karena itu kami meminta adanya audit dan pemeriksaan menyeluruh agar tidak terjadi penyalahgunaan anggaran,” tambahnya.
Laporan Disampaikan ke Berbagai Lembaga Negara
Pihak LPAB YAPERNUS menyatakan laporan tersebut telah disampaikan ke berbagai instansi, termasuk kepada aparat penegak hukum di Provinsi Lampung. Dalam keterangannya, Sofyan menyampaikan bahwa dirinya juga berada di halaman Kejaksaan Tinggi Lampung saat memberikan konfirmasi kepada awak media.
Langkah pelaporan ini, menurutnya, merupakan bagian dari kontrol sosial masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bersih dan transparan.
“Kami ingin dunia pendidikan di Lampung bersih dari praktik yang merugikan masyarakat. Pendidikan adalah hak semua anak bangsa. Jangan sampai ada pungutan yang memberatkan orang tua siswa,” ujarnya.
Prinsip Praduga Tak Bersalah
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen SMKN 1 Seputih Agung belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Sumateranewstv masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak sekolah guna memperoleh klarifikasi dan penjelasan lebih lanjut.
Sebagai bentuk pemberitaan yang berimbang, perlu ditegaskan bahwa seluruh tudingan yang disampaikan masih bersifat dugaan dan belum ada keputusan hukum tetap dari lembaga berwenang. Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan hingga adanya hasil pemeriksaan resmi dari aparat penegak hukum.
Aturan Pungutan dan Dana Komite Sekolah
Dalam regulasi pendidikan nasional, pungutan dan sumbangan di satuan pendidikan negeri memiliki aturan yang ketat. Komite sekolah diperbolehkan menghimpun sumbangan dari masyarakat sepanjang bersifat sukarela dan tidak mengikat, serta tidak menjadi syarat penerimaan peserta didik baru.
Jika benar terdapat kewajiban pembayaran tertentu yang menjadi syarat pendaftaran, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan yang berlaku. Namun, hal ini tentu memerlukan pembuktian dan pemeriksaan lebih lanjut oleh instansi terkait.
Harapan Transparansi dan Audit
Kasus ini menjadi perhatian publik di Kabupaten Lampung Tengah. Banyak pihak berharap agar persoalan tersebut segera mendapatkan kejelasan melalui audit dan investigasi resmi.
Transparansi dalam pengelolaan dana pendidikan menjadi kunci utama menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan. Dunia pendidikan seharusnya menjadi ruang aman bagi generasi muda untuk berkembang tanpa beban biaya yang tidak jelas peruntukannya.
LPAB YAPERNUS berharap aparat penegak hukum, inspektorat, serta lembaga pengawas keuangan dapat melakukan pemeriksaan menyeluruh guna memastikan apakah terdapat pelanggaran atau tidak.
Komitmen Pengawasan Dunia Pendidikan
Dugaan pungutan di SMKN 1 Seputih Agung ini kembali mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap tata kelola anggaran pendidikan. Pendidikan merupakan sektor strategis dalam pembangunan sumber daya manusia, sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Masyarakat berharap agar semua pihak dapat menahan diri dan tidak berspekulasi berlebihan sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi. Namun demikian, laporan yang telah diajukan menjadi pintu masuk bagi aparat berwenang untuk melakukan klarifikasi dan investigasi.
Sumateranewstv akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menghadirkan informasi terbaru secara berimbang sesuai kaidah jurnalistik. (*)
(Tim Redaksi Sumateranewstv)
