Lampung Utara, (Sumateranewstv.com)– Camat Abung Tengah Kasim, S.E., M.M. menghadiri undangan rapat dalam rangka pembahasan Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Tahun 2026 yang digelar di ruang Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakab Lampung Utara, Kamis (26/02/2026).
Rapat tersebut dipimpin oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdakab Lampung Utara Mat Soleh, M.Pd. dan dihadiri sejumlah pejabat terkait, di antaranya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Transmigrasi (PMDT) Mas Pardan, S.H., Camat Abung Tengah Kasim, S.E., M.M., Kabid Pemerintahan Desa Emroni Kusuma beserta jajaran, Camat Sungkai Utara Zulham, S.I.Kom., M.M., perwakilan Camat Sungkai Selatan, Ketua BPD Desa Kinciran Subir, Plt. Kepala Desa Kinciran Rudi, serta para undangan lainnya.
Agenda Strategis Pemerintahan Desa
Rapat ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dalam memastikan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. PAW menjadi mekanisme resmi untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa sebelum masa jabatan berakhir secara definitif.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Mat Soleh, dalam arahannya menegaskan bahwa proses PAW harus dilaksanakan secara transparan, demokratis, serta menjunjung tinggi asas musyawarah dan mufakat.
“Proses PAW Kepala Desa harus mengikuti aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Semua tahapan harus dilakukan secara tertib administrasi dan sesuai regulasi,” ujarnya.
Peran Camat dalam Proses PAW
Camat Abung Tengah, Kasim, S.E., M.M., dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa pihak kecamatan siap mendukung penuh proses PAW di wilayahnya, termasuk memberikan pendampingan administratif dan koordinasi lintas sektor.
Menurutnya, keberlangsungan roda pemerintahan desa harus tetap berjalan optimal meskipun terjadi kekosongan jabatan kepala desa. Oleh karena itu, koordinasi antara kecamatan, Dinas PMDT, BPD, serta perangkat desa menjadi faktor kunci keberhasilan proses PAW.
“Kami di tingkat kecamatan berkomitmen untuk memastikan setiap tahapan berjalan sesuai prosedur. Stabilitas pemerintahan desa harus tetap terjaga demi pelayanan masyarakat,” ujar Kasim.
Koordinasi Lintas Kecamatan
Selain Kecamatan Abung Tengah, rapat tersebut juga melibatkan Kecamatan Sungkai Utara dan perwakilan Kecamatan Sungkai Selatan. Hal ini menunjukkan bahwa pembahasan PAW tidak hanya terfokus pada satu wilayah, melainkan bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan desa secara menyeluruh di Kabupaten Lampung Utara.
Camat Sungkai Utara, Zulham, S.I.Kom., M.M., menyampaikan pentingnya sinergi antara pemerintah kecamatan dan desa dalam menjaga stabilitas sosial selama proses PAW berlangsung.
“Komunikasi yang baik dengan masyarakat sangat penting agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam proses ini. Semua pihak harus diberi pemahaman yang jelas terkait mekanisme dan tahapan PAW,” katanya.
Peran BPD dan Plt. Kepala Desa
Ketua BPD Desa Kinciran, Subir, dalam forum tersebut menyampaikan kesiapan pihaknya untuk menjalankan tugas sesuai peran dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa dalam proses PAW. BPD memiliki kewenangan strategis dalam mengawal aspirasi masyarakat dan memastikan proses berjalan demokratis.
Sementara itu, Plt. Kepala Desa Kinciran, Rudi, menegaskan komitmennya untuk menjaga pelayanan publik tetap berjalan normal selama masa transisi kepemimpinan desa.
“Pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas. Kami berharap proses PAW dapat berjalan lancar sehingga pemerintahan desa kembali dipimpin secara definitif,” ungkap Rudi.
Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas
Kepala Dinas PMDT, Mas Pardan, S.H., menjelaskan bahwa setiap tahapan PAW akan diawasi secara ketat guna memastikan tidak terjadi pelanggaran prosedur. Administrasi yang lengkap dan dokumentasi yang tertib menjadi perhatian utama dalam proses tersebut.
Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah berkomitmen untuk menjaga integritas proses PAW agar menghasilkan pemimpin desa yang mampu membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat.
Harapan untuk Stabilitas Pemerintahan Desa
Rapat pembahasan PAW ini menjadi wujud keseriusan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dalam menjaga stabilitas dan kesinambungan pemerintahan desa. Keputusan yang dihasilkan diharapkan mampu menjadi solusi terbaik bagi masyarakat desa yang sedang mengalami masa transisi kepemimpinan.
Dengan adanya koordinasi lintas sektor dan komitmen bersama seluruh pihak yang terlibat, proses PAW Kepala Desa Tahun 2026 diharapkan dapat berjalan lancar, tertib, dan sesuai regulasi.
Pemerintah Kabupaten Lampung Utara melalui jajaran terkait menegaskan bahwa kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas utama. Proses demokrasi di tingkat desa harus dijaga agar tetap sehat, transparan, dan akuntabel demi terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang baik.
Redaksi




