Wartawan Mengaku Terima Ancaman Usai Liputan Proyek Jembatan Rp6,3 Miliar di Tanggamus

TANGGAMUS, LAMPUNG, Sumateranewstv. Com — Dugaan tekanan dan ancaman terhadap insan pers kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Seorang wartawan media daring GerbangNusantara.id mengaku mengalami intimidasi dan dugaan ancaman kekerasan setelah melakukan peliputan proyek pembangunan Jembatan Ulu Semong di Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, dengan nilai anggaran mencapai Rp6,3 miliar.

Peristiwa ini menambah daftar panjang tantangan yang dihadapi wartawan di daerah saat menjalankan fungsi jurnalistik, khususnya ketika memberitakan isu-isu strategis yang menyangkut penggunaan anggaran publik dan proyek infrastruktur pemerintah.

Kasus tersebut kini menjadi perhatian kalangan pers dan pegiat kebebasan berekspresi, karena menyentuh prinsip fundamental demokrasi, yakni kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan berimbang.

Awal Mula Peliputan Proyek Jembatan Ulu Semong

Rangkaian peristiwa bermula pada Senin, 19 Januari 2026. Pada hari itu, wartawan GerbangNusantara.id menerbitkan laporan investigatif terkait ambruknya talud Jembatan Ulu Semong, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus.

Pemberitaan tersebut disusun berdasarkan hasil pemantauan langsung di lapangan. Wartawan mendokumentasikan kondisi fisik proyek, aktivitas alat berat, serta dampak kerusakan yang terjadi pada struktur talud jembatan.

Jembatan Ulu Semong sendiri merupakan proyek infrastruktur yang dirancang untuk menunjang akses transportasi masyarakat, memperlancar arus distribusi hasil pertanian, dan meningkatkan konektivitas antarwilayah di wilayah pegunungan Tanggamus.

Namun, sebelum proyek tersebut difungsikan dan digunakan oleh masyarakat, talud jembatan dilaporkan mengalami keruntuhan. Peristiwa itu terjadi ketika proses pengerjaan masih berlangsung dan alat berat ekskavator masih beroperasi di sekitar lokasi.

Fakta tersebut memunculkan tanda tanya besar terkait kualitas konstruksi, perencanaan teknis, serta pengawasan proyek. Terlebih, proyek tersebut menggunakan anggaran negara yang nilainya tidak kecil, yakni Rp6,3 miliar.

Pemberitaan Pertama dan Respons Awal

Pemberitaan pertama yang diterbitkan pada 19 Januari 2026 memuat fakta-fakta lapangan tanpa menyimpulkan adanya kesalahan pihak tertentu. Berita tersebut menyoroti kondisi talud yang ambruk, kronologi kejadian berdasarkan pengamatan di lokasi, serta pentingnya pengawasan terhadap proyek infrastruktur publik.

Tidak lama setelah berita tersebut dipublikasikan, wartawan mengaku menerima panggilan telepon dan pesan suara melalui aplikasi WhatsApp dari seseorang yang meminta agar berita tersebut dihapus.

Dalam komunikasi tersebut, pihak penelepon menyampaikan klaim-klaim terkait proyek dan menyebut adanya keterkaitan sejumlah nama. Wartawan mencatat informasi tersebut sebagai bagian dari proses konfirmasi lanjutan, sebagaimana prinsip jurnalistik yang mengedepankan keberimbangan.

Wartawan menyatakan bahwa permintaan penghapusan berita tidak dapat langsung dipenuhi tanpa dasar yang jelas, mengingat berita tersebut disusun berdasarkan fakta lapangan dan kepentingan publik.

Kontak dari Pengawas Proyek

Masih pada hari yang sama, wartawan dihubungi oleh pengawas proyek pembangunan Jembatan Ulu Semong. Dalam percakapan tersebut, pengawas proyek memberikan klarifikasi awal dan meminta agar pemberitaan tidak dilanjutkan sementara.

Alasan yang disampaikan adalah bahwa proyek masih dalam tahap pengerjaan dan peristiwa ambruknya talud diklaim sebagai bagian dari dinamika teknis di lapangan.

Pengawas proyek juga mengarahkan wartawan untuk berkomunikasi langsung dengan pihak pelaksana atau kontraktor proyek, agar mendapatkan penjelasan resmi dan menyeluruh.

Menindaklanjuti hal tersebut, wartawan menyatakan kesediaannya untuk melakukan konfirmasi lanjutan sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan dan akurasi informasi.

Konfirmasi Lanjutan dan Pemberitaan Kedua

Sebagai bagian dari etika jurnalistik, wartawan kemudian melakukan konfirmasi kepada pihak pelaksana proyek. Proses ini dilakukan untuk mendapatkan penjelasan terkait kronologi kejadian, aktivitas alat berat, serta struktur kepemilikan dan pelaksanaan proyek.

Hasil konfirmasi tersebut kemudian dituangkan dalam pemberitaan kedua yang diterbitkan pada Selasa, 20 Januari 2026. Berita kedua memuat penjelasan dari pihak konstruksi mengenai penyebab ambruknya talud, kondisi teknis proyek, serta klaim bahwa proyek masih berada dalam tahapan pengerjaan.

Pemberitaan tersebut dimaksudkan untuk memberikan gambaran yang lebih utuh kepada publik, sekaligus memberi ruang klarifikasi kepada pihak-pihak yang terlibat dalam proyek.

Dalam berita tersebut, wartawan menyebut sejumlah nama berdasarkan keterangan narasumber yang telah dikonfirmasi. Penyebutan nama dilakukan dalam konteks informasi proyek dan bukan sebagai bentuk tuduhan.

Panggilan Telepon dari Oknum Anggota DPRD

Namun, pada Selasa malam, 20 Januari 2026, wartawan mengaku menerima panggilan telepon dari seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Tanggamus.

Dalam percakapan tersebut, oknum yang bersangkutan menyampaikan keberatan atas penyebutan namanya dalam pemberitaan. Wartawan menyatakan bahwa sejak awal dirinya berupaya menjelaskan konteks berita dan membuka ruang klarifikasi.

Namun, menurut pengakuan wartawan, percakapan tersebut berlangsung dengan nada tinggi. Ia mendengar kata-kata kasar serta pernyataan yang dinilai bernuansa ancaman.

Situasi tersebut membuat wartawan merasa tertekan dan khawatir terhadap keselamatan pribadinya, terlebih dalam konteks tugas jurnalistik yang menuntut independensi dan keberanian.

“Saya berusaha tetap tenang dan menjelaskan bahwa berita tersebut berdasarkan fakta dan hasil konfirmasi. Saya juga membuka ruang klarifikasi. Namun, percakapan berlangsung tegang dan saya merasa terancam,” ujar wartawan tersebut.

Pemberitaan Ketiga sebagai Bentuk Perlindungan Profesi

Merasa mendapatkan tekanan dan ancaman saat menjalankan tugas jurnalistik, wartawan kemudian mendokumentasikan rangkaian peristiwa tersebut melalui pemberitaan ketiga.

Pemberitaan ini dimaksudkan sebagai bentuk pencatatan kejadian sekaligus upaya perlindungan profesi pers. Wartawan menilai penting untuk menyampaikan kepada publik bahwa dirinya menghadapi tekanan setelah melakukan peliputan proyek publik.

Langkah ini juga dianggap sebagai bagian dari transparansi dan tanggung jawab moral kepada publik, agar masyarakat mengetahui dinamika yang terjadi di balik proses pemberitaan.

Kesaksian Wartawan

Dalam keterangannya, wartawan menegaskan bahwa seluruh pemberitaan dilakukan berdasarkan fakta lapangan dan hasil konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

Ia menyatakan tidak memiliki niat untuk menyudutkan atau menyerang pihak mana pun secara pribadi.

“Seluruh pemberitaan dilakukan berdasarkan fakta lapangan dan hasil konfirmasi. Tidak ada niat menyudutkan pihak mana pun. Ancaman yang saya terima justru membuat saya khawatir terhadap keselamatan saat menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.

Aspek Hukum dan Perlindungan Kebebasan Pers

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan terhadap kebebasan pers di Indonesia. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers dan melindungi wartawan dari segala bentuk intimidasi.

Pasal 4 UU Pers menyebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Sementara Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menghambat atau menghalangi kerja pers.

Selain itu, dugaan ancaman yang disampaikan melalui sarana elektronik juga dapat dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Bukti Digital Disimpan sebagai Dokumentasi

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan menyatakan telah menyimpan sejumlah bukti digital sebagai dokumentasi peristiwa. Bukti tersebut meliputi rekaman percakapan telepon, pesan suara, serta riwayat komunikasi melalui aplikasi WhatsApp.

Dokumentasi tersebut disimpan sebagai langkah antisipatif apabila diperlukan proses hukum lebih lanjut, serta sebagai bentuk perlindungan diri dan profesi.

Wartawan juga menyatakan kesiapannya untuk menempuh jalur hukum apabila tekanan dan ancaman tersebut berlanjut.

Penutup

Kasus dugaan ancaman terhadap wartawan di Kabupaten Tanggamus ini menjadi pengingat bahwa kebebasan pers masih memerlukan komitmen bersama untuk dijaga dan dilindungi.

Pers yang bebas dan independen merupakan salah satu pilar utama demokrasi. Tanpa perlindungan terhadap wartawan, fungsi kontrol sosial dan pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik akan terancam.

Perkembangan kasus ini akan terus dipantau, seiring dengan upaya berbagai pihak untuk memastikan bahwa kerja jurnalistik dapat dilakukan tanpa rasa takut dan tekanan.

(Redaksi)