TANGGAMUS, LAMPUNG, Sumateranewstv. Com — Dunia jurnalistik kembali diguncang oleh dugaan aksi intimidasi terhadap wartawan. Seorang jurnalis media daring nasional Gerbang Nusantara mengaku menerima ancaman bernada tekanan dan intimidatif melalui sambungan telepon WhatsApp, tidak lama setelah menerbitkan laporan investigatif terkait proyek pembangunan Jembatan Ulu Semong di Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus, Lampung, dengan nilai anggaran mencapai Rp 6,3 miliar.
Ancaman tersebut diduga dilakukan oleh seseorang yang disebut-sebut sebagai oknum anggota DPRD Kabupaten Tanggamus dari salah satu fraksi, menyusul terbitnya pemberitaan yang menyoroti ambruknya talud jembatan tersebut saat alat berat ekskavator masih beroperasi di lokasi proyek.
Proyek yang bersumber dari uang negara itu bahkan belum sempat dimanfaatkan oleh masyarakat. Jembatan tersebut belum pernah dilalui kendaraan umum, belum dilakukan uji fungsi, namun struktur penahan (talud) justru sudah lebih dahulu runtuh. Fakta ini memunculkan tanda tanya besar terkait kualitas pekerjaan, pengawasan teknis, serta akuntabilitas penggunaan anggaran publik.
Proyek Bernilai Miliaran Rupiah, Ambruk Sebelum Digunakan
Jembatan Ulu Semong merupakan salah satu proyek infrastruktur strategis di Kabupaten Tanggamus. Proyek ini diharapkan dapat meningkatkan konektivitas antarwilayah, memperlancar distribusi hasil pertanian, serta mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat di Kecamatan Ulu Belu dan sekitarnya.
Namun harapan tersebut justru tercoreng ketika talud jembatan dilaporkan ambruk saat proyek masih dalam tahap pengerjaan. Peristiwa itu terjadi ketika alat berat ekskavator sedang beroperasi di sekitar struktur bangunan. Ambruknya talud menimbulkan kekhawatiran serius terkait kualitas konstruksi, perencanaan teknis, serta pengawasan lapangan.
Nilai proyek yang mencapai Rp 6,3 miliar bukanlah angka kecil. Dana tersebut bersumber dari anggaran negara yang sejatinya merupakan uang rakyat. Oleh karena itu, setiap tahapan pengerjaan proyek publik wajib diawasi secara ketat, transparan, dan akuntabel.
Fakta ambruknya talud sebelum jembatan digunakan memicu sorotan publik, termasuk dari kalangan media. Dalam konteks inilah jurnalis Gerbang Nusantara melakukan peliputan berdasarkan keterangan narasumber dan fakta lapangan.
Ancaman Diterima Usai Berita Terbit
Wartawan bersangkutan mengungkapkan bahwa ancaman diterimanya pada Selasa malam, 20 Januari 2026, sekitar pukul 19.03 WIB. Saat itu, dirinya sedang dalam perjalanan pulang dari Kabupaten Lampung Utara.
Panggilan masuk melalui aplikasi WhatsApp dengan nada tekanan dan intimidasi. Ancaman tersebut muncul tak lama setelah berita yang menyebut nama Wan Talo, berdasarkan keterangan narasumber terkait kepemilikan atau keterkaitan pekerjaan proyek, dipublikasikan.
Menurut pengakuan wartawan tersebut, pihak penelpon mempertanyakan pemberitaan dan menyampaikan kalimat yang dinilai mengarah pada upaya menekan serta mengintimidasi kerja jurnalistik.
“Saya bekerja berdasarkan keterangan narasumber dan fakta lapangan. Tidak ada rekayasa. Semua saya tulis sesuai data yang saya peroleh. Tapi setelah berita terbit, justru muncul ancaman. Ini bukan hanya soal saya secara pribadi, ini soal kebebasan pers,” ujar wartawan tersebut kepada redaksi.
Ia menegaskan bahwa penyebutan nama dalam pemberitaan dilakukan berdasarkan prinsip jurnalistik, bukan atas dasar kepentingan pribadi atau serangan individu.
Redaksi Tegaskan: Ini Kerja Jurnalistik, Bukan Serangan Pribadi
Menanggapi dugaan intimidasi tersebut, Redaksi Gerbang Nusantara menyampaikan sikap tegas. Redaksi menegaskan bahwa laporan mengenai proyek Jembatan Ulu Semong disusun sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
Dalam proses peliputan, wartawan telah mengedepankan prinsip verifikasi, keberimbangan, serta kepentingan publik. Informasi yang dimuat bersumber dari narasumber yang relevan dan didukung oleh fakta lapangan.
“Ini adalah kerja jurnalistik. Bukan serangan pribadi. Media memiliki kewajiban menyampaikan informasi yang menyangkut kepentingan publik, apalagi terkait penggunaan uang negara,” tegas pernyataan resmi redaksi.
Redaksi juga menyatakan keterbukaan terhadap hak jawab dan klarifikasi dari pihak mana pun yang disebut dalam pemberitaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.
Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak yang diduga terlibat. Upaya konfirmasi kepada unsur DPRD Kabupaten Tanggamus, pemerintah daerah, serta instansi terkait masih terus dilakukan.
Alarm Bahaya bagi Demokrasi dan Kebebasan Pers
Dugaan intimidasi terhadap wartawan ini dinilai sebagai alarm bahaya bagi demokrasi. Ancaman terhadap jurnalis bukan sekadar persoalan individu, melainkan serangan langsung terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
Dalam sistem demokrasi, pers memiliki peran strategis sebagai pilar keempat yang berfungsi melakukan kontrol sosial terhadap penyelenggaraan kekuasaan dan pengelolaan anggaran negara.
Jika wartawan diintimidasi, ditekan, atau diteror karena memberitakan fakta, maka ruang demokrasi berpotensi menyempit. Kritik bisa dibungkam, fakta bisa ditakuti, dan potensi penyalahgunaan uang negara berisiko luput dari pengawasan publik.
Sejumlah kalangan pers menilai, praktik intimidasi semacam ini tidak boleh dibiarkan. Jika dibiarkan tanpa penegakan hukum, maka akan menciptakan preseden buruk bagi kebebasan pers di daerah.
Landasan Hukum Perlindungan Wartawan
Secara hukum, kerja jurnalistik dilindungi oleh undang-undang. Setiap bentuk upaya menghambat, menghalangi, atau mengintimidasi wartawan memiliki konsekuensi pidana yang tegas.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara jelas mengatur perlindungan terhadap kemerdekaan pers.
Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan:
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Selain itu, ancaman yang disampaikan melalui media elektronik juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pasal 29 jo Pasal 45B UU ITE mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti melalui media elektronik dapat dipidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta.
Desakan Penegakan Hukum dan Pengawasan Proyek
Kasus dugaan teror terhadap wartawan ini juga membuka kembali urgensi pengawasan terhadap proyek-proyek infrastruktur daerah. Proyek bernilai miliaran rupiah harus diawasi secara ketat, baik dari sisi perencanaan, pelaksanaan, maupun pengawasan teknis.
Redaksi menilai pentingnya peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta aparat penegak hukum untuk turun tangan memastikan tidak adanya penyimpangan anggaran.
Selain itu, perlindungan terhadap wartawan harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah, DPRD, dan aparat keamanan, agar insan pers dapat bekerja tanpa rasa takut.
Penegasan Sikap Redaksi
Redaksi Gerbang Nusantara kembali menegaskan beberapa poin penting:
- Tidak ada itikad buruk dalam pemberitaan.
- Setiap pihak memiliki hak jawab dan hak klarifikasi.
- Segala bentuk intimidasi, teror, dan ancaman terhadap kerja jurnalistik ditolak.
Redaksi memastikan akan terus memantau perkembangan kasus ini secara profesional dan berimbang. Konfirmasi lanjutan akan dilakukan kepada Bupati Tanggamus, unsur DPRD, APIP, aparat penegak hukum, serta lembaga pengawas lainnya.
Langkah ini dilakukan demi memastikan transparansi, akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, serta perlindungan terhadap kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar utama demokrasi.
(Redaksi)

0Komentar