Kepala Barjas Akui Sisa Upah Tak Dibayar, Pengusaha Nilai Pengawasan Proyek Swakelola Lemah
LAMPUNG UTARA, Sumateranewstv. Com – Polemik belum terbayarkannya upah tukang dalam proyek revitalisasi bangunan swakelola SMP Negeri 4 Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara, kian mengemuka ke ruang publik. Proyek yang bersumber dari anggaran pemerintah pusat dengan nilai pagu lebih dari Rp1,4 miliar tersebut kini menuai sorotan tajam, menyusul pengakuan Kepala Badan Pengelola Barang dan Jasa (Barjas) Kabupaten Lampung Utara, Chandra, yang menyatakan bahwa memang terdapat sisa upah pekerja yang tidak dibayarkan. Selasa, 13 Januari 2026.
Polemik ini tidak hanya menyangkut persoalan hak upah tukang, tetapi juga membuka diskursus lebih luas terkait tata kelola proyek swakelola di lingkungan pendidikan, fungsi pengawasan konsultan, serta peran para pemangku kepentingan dalam memastikan pelaksanaan proyek berjalan sesuai ketentuan hukum, teknis, dan etika.
Pengakuan Kepala Tukang: Upah Masih Tertahan
Anton, kepala tukang yang terlibat langsung dalam proyek revitalisasi SMPN 4 Abung Selatan, menyatakan bahwa hingga saat ini dirinya masih memiliki sisa upah yang belum dibayarkan. Ia menegaskan bahwa pekerjaan telah dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan awal, namun pembayaran yang diterima belum sepenuhnya sesuai dengan nilai pekerjaan yang telah dikerjakan.
Menurut Anton, dirinya dikontrak untuk mengerjakan sejumlah item pekerjaan, termasuk pembangunan fasilitas MCK dan gedung Unit Kesehatan Sekolah (UKS). Namun di tengah pelaksanaan, sebagian pekerjaan disebut diambil alih dan dilanjutkan oleh tukang lain.
“Kami sudah bekerja sesuai perintah dan arahan di lapangan. Tapi sampai sekarang masih ada sisa upah yang belum dibayarkan. Ini bukan soal kecil, karena ini menyangkut hak kami sebagai pekerja,” ujar Anton kepada tim media.
Anton juga mengungkapkan bahwa Chandra selaku Kepala Barjas Lampung Utara beberapa kali melakukan komunikasi langsung dengan para tukang. Bahkan, menurutnya, Chandra sempat didatangi langsung di kediamannya untuk membicarakan persoalan tersebut.
Peran Kepala Barjas Jadi Sorotan
Dalam pengakuan Anton, Chandra disebut-sebut memiliki peran yang cukup signifikan di lokasi proyek. Ia dinilai berperan dalam pengendalian material, pengelolaan keuangan, hingga dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab atas jalannya pekerjaan di lapangan.
Hal ini kemudian memunculkan pertanyaan publik, mengingat proyek revitalisasi SMPN 4 Abung Selatan dikerjakan dengan skema swakelola, yang secara struktural pelaksanaannya berada di bawah tanggung jawab Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dengan kepala sekolah sebagai penanggung jawab utama.
“Kami di lapangan tahunya beliau yang mengatur banyak hal. Jadi ketika ada persoalan, kami juga menanyakannya ke beliau,” tambah Anton.
Ini Gambaran Umum Proyek Revitalisasi SMPN 4 Abung Selatan
Berdasarkan penelusuran tim Sumateranewstv, proyek revitalisasi SMPN 4 Abung Selatan mencakup sejumlah pekerjaan fisik, antara lain pembangunan fasilitas MCK, pembangunan gedung Unit Kesehatan Sekolah (UKS), serta rehabilitasi beberapa bangunan penunjang lainnya.
Proyek tersebut dikerjakan dengan skema swakelola, yang berarti pelaksanaan pekerjaan dilakukan secara mandiri oleh pihak sekolah melalui panitia yang dibentuk, bukan melalui pihak kontraktor pihak ketiga. Rentang waktu pelaksanaan proyek ditetapkan selama 100 hari kalender.
Skema swakelola pada prinsipnya bertujuan untuk mendorong efisiensi, transparansi, dan partisipasi langsung satuan pendidikan dalam pembangunan sarana dan prasarana sekolah. Namun dalam praktiknya, skema ini juga menuntut kapasitas manajerial dan pengawasan yang ketat.
Kepala Sekolah Belum Berikan Klarifikasi
Hingga berita ini diturunkan, Leni selaku Kepala SMPN 4 Abung Selatan yang juga menjabat sebagai penanggung jawab kegiatan swakelola belum memberikan konfirmasi resmi terkait persoalan upah tukang yang dipersoalkan.
Upaya konfirmasi yang dilakukan tim media melalui sambungan telepon dan pesan singkat belum mendapatkan tanggapan. Sikap diam ini justru menambah tanda tanya publik terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan proyek.
Keterangan Kepala Barjas: Upah Tidak Dibayar Karena Mutu Pekerjaan
Dalam keterangannya kepada media, Chandra menjelaskan bahwa tidak dibayarkannya sisa upah tukang bukan tanpa alasan. Menurutnya, hasil pekerjaan tukang yang bersangkutan dinilai tidak memenuhi standar teknis dan tidak dapat diterima oleh konsultan pengawas maupun pihak dinas.
“Hasil pekerjaannya dinilai asal-asalan. Contohnya, pemasangan pipa air yang seharusnya berada di dalam tembok justru dipasang di luar. Airnya belum tersambung, pengecatan juga tidak rapi,” ujar Chandra.
Ia menambahkan bahwa tukang yang bersangkutan telah diperintahkan oleh mandor untuk melakukan perbaikan, namun yang bersangkutan menolak.
“Sudah diminta untuk memperbaiki, tapi tidak mau. Maka kami sampaikan, jika tidak diselesaikan, pekerjaan akan dialihkan ke tukang lain,” jelasnya.
Sisa Upah Dialihkan untuk Tukang Pengganti
Chandra menyebutkan bahwa sisa upah yang tidak dibayarkan kepada Anton akhirnya digunakan untuk membayar tukang lain yang menyelesaikan dan memperbaiki pekerjaan yang dianggap tidak sesuai spesifikasi.
“Sisa uang itu diberikan kepada tukang yang menyelesaikan dan memperbaiki pekerjaan. Jadi bukan tidak dibayarkan sama sekali, tapi dialihkan sesuai penyelesaian pekerjaan,” katanya.
Pernyataan ini memunculkan perdebatan tersendiri, mengingat mekanisme pemotongan atau pengalihan upah dalam proyek swakelola tidak bisa dilakukan secara sepihak tanpa dasar administrasi dan teknis yang jelas.
Pengakuan Hubungan Keluarga
Disinggung mengenai posisinya dalam proyek revitalisasi tersebut, Chandra menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki keterlibatan struktural maupun administratif.
Ia mengakui mengetahui proyek tersebut lantaran Kepala SMPN 4 Abung Selatan merupakan kakak kandungnya.
“Saya tidak ada urusan dalam proyek itu. Saya hanya tahu karena kepala sekolahnya ayuk saya. Saya pernah ke sana sekadar mengantar beliau,” ujarnya.
Pernyataan ini justru memicu spekulasi baru di tengah masyarakat terkait potensi konflik kepentingan, meskipun Chandra menegaskan tidak terlibat secara formal.
Tanggapan Pengusaha: Pengawasan Dinilai Lemah
Pernyataan Chandra mendapat tanggapan kritis dari Deni Merian, Ketua Gabungan Pengusaha dan Kontraktor (GPK) Lampung Utara.
Menurut Deni, persoalan mutu pekerjaan seharusnya tidak muncul setelah proyek dinyatakan selesai, apabila fungsi pengawasan berjalan sebagaimana mestinya sejak awal.
“Kalau saja pengawasan oleh konsultan dan kepala sekolah berjalan dengan baik sejak awal, seharusnya persoalan seperti ini tidak terjadi. Kenapa justru setelah pekerjaan selesai baru dikatakan mutunya tidak sesuai?” ujar Deni.
Ia menegaskan bahwa dalam dunia konstruksi, setiap tahapan pekerjaan harus melalui proses pengawasan dan persetujuan. Bila ditemukan ketidaksesuaian, perbaikan seharusnya dilakukan saat pekerjaan masih berlangsung.
Menahan Upah Dinilai Tidak Tepat
Deni juga menyoroti praktik penahanan upah pekerja sebagai solusi atas persoalan mutu pekerjaan.
“Kalau memang pekerjaannya tidak sesuai spesifikasi, maka secara teknis harus dilakukan pembongkaran dan perbaikan sesuai ketentuan. Bukan menjadikannya alasan untuk menahan hak upah pekerja,” tegasnya.
Menurutnya, upah pekerja merupakan hak yang dilindungi secara hukum, dan penyelesaiannya harus mengedepankan prinsip keadilan serta kepastian hukum.
Tuntutan Tukang dan Advokasi Publik
Di sisi lain, Anton tetap bersikukuh menuntut sisa upah yang menurutnya merupakan hak atas pekerjaan yang telah dilaksanakan.
Persoalan ini kemudian bergulir ke ruang advokasi publik, di mana para tukang berharap adanya perhatian dari Bupati Lampung Utara serta Ketua DPRD Lampung Utara untuk membantu memperjuangkan hak mereka.
Mereka berharap pemerintah daerah dapat turun tangan sebagai mediator guna mencari solusi yang adil dan tidak merugikan pihak manapun.
Skema Swakelola dan Prinsip Ad Cost
Sejumlah pihak menilai bahwa dalam skema swakelola, penghitungan biaya seharusnya didasarkan pada pengeluaran riil atau actual cost (ad cost) yang dikeluarkan pelaksana kegiatan.
Oleh sebab itu, tim Sumateranewstv masih melakukan investigasi lanjutan untuk memastikan apakah penerapan ad cost dalam proyek revitalisasi SMPN 4 Abung Selatan telah sesuai dengan standar petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) swakelola tahun 2025.
Investigasi ini penting untuk memastikan bahwa dana publik digunakan secara tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.
Penutup
Polemik upah tukang dalam proyek revitalisasi SMPN 4 Abung Selatan menjadi cermin penting bagi evaluasi pelaksanaan proyek swakelola di sektor pendidikan. Kejelasan peran, pengawasan yang ketat, serta perlindungan hak pekerja menjadi aspek krusial yang tidak boleh diabaikan.
Sumateranewstv akan terus mengawal perkembangan kasus ini sebagai bagian dari komitmen menghadirkan informasi yang berimbang dan berpihak pada kepentingan publik.
(Tim – Sumateranewstv)
